Lampung Selatan, INC Media — Oknum Kepala Desa (Kades) Bangunan Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, Akhirnya ditetapkan Tersangka Kasus Asusila yang di lakukan nya kepada salah satu Pegawai Kesehatan DS.

Penetapan status tersangka tersebut telah di keluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada tanggal 10 Oktober 2024.

Download aplikasi PPOB termurah di Google Play Store, INC Pay

Dalam surat bernomor B/1782/X/RES.124./2024/Direskrimum, menetapkan kepada Isnaini bin Alm Sasminta sebagai tersangka. Dengan dugaan terjadinya perbuatan cabul sebagaimana di maksud dalam pasal 289 KUHPidana.

Baca Juga : Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Satu Penghuni Meninggal Dunia

Saat ini perkara tersebut dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sementara itu salah satu masyarakat Desa Bangunan Zulkifli Zen mengatakan, dengan di tetapkannya oknum Kepala Desa sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual,menekankan kepada pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan dengan menonaktifkan kades tersebut dari jabatannya, sebab menurut dirinya suatu pemerintahan desa tidak mungkin di pimpin oleh tersangka yang sedang menjalani proses hukum.

Baca Juga : Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

“Kami masyarakat mengharapkan oknum kepala desa segera di non aktifkan sebagai kepala desa, selain mencoreng desa dirinya juga sudah menjadi tersangka, jadi biarkan fokus untuk menghadapi proses hukum,” kata dia, Jum’at ( 8/10/2024).

Sebelum nya oknum Kades Palas Bangunan telah di laporkan oleh DS melaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/334/VIII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, karna melakukan perbuatan tidak senonoh kepada DS, yang saat itu sedang melakukan pelayanan pengobatan herbal di desa Bangunan.

Masyarakat pun sempat melakukan aksi protes dengan melakukan demo di depan kantor desa, agar oknum kades di copot dari jabatannya pada Jumat (30/8/2024) lalu.(*)