Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat
- account_circle incmedia.site
- calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
- print Cetak

Lampung, INC MEDIA, – Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga minimal singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15%. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024, dengan tujuan melindungi petani agar mendapatkan harga yang lebih layak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru—banyak pabrik tapioka memilih untuk menutup operasional mereka daripada menerapkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Hingga menjelang Ramadan dan Lebaran 2025, banyak pabrik masih belum beroperasi. Akibatnya, petani singkong di Lampung semakin terhimpit. Mereka kesulitan menjual hasil panennya, sementara biaya produksi terus berjalan. Kondisi ini membuat nasib ribuan petani menggantung, tanpa kepastian pasar bagi komoditas utama mereka.

Ketidakpastian bagi Petani dan Pabrik
Penutupan pabrik-pabrik tapioka membuat rantai pasokan terganggu. Singkong yang seharusnya diolah menjadi produk turunannya kini menumpuk tanpa pembeli. Di sisi lain, pabrik mengeluhkan bahwa harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi pasar dan ongkos produksi mereka.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari solusi.
“Masalah singkong di Lampung ini sudah menjadi wewenang pemerintah pusat. Pabrik merasa rugi dengan ketetapan harga yang disepakati, sementara petani harus menjual hasil panennya agar tetap bisa bertahan hidup,” ujar Mirza, Kamis (6/3/2025).
Ia pun meminta petani untuk bersabar karena pemerintah tengah mencari jalan keluar. Namun, hingga saat ini belum ada kebijakan konkret yang bisa menjamin keseimbangan antara kepentingan pabrik dan petani.
DPRD Lampung Dorong Perpanjangan Pansus Tataniaga Singkong
Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, juga menyoroti masalah ini dan mengusulkan perpanjangan Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong hingga 15 Maret 2025.
“Persoalan singkong di Lampung belum sepenuhnya selesai. Kami dari Komisi II berharap pemerintah pusat segera turun tangan untuk mengurai permasalahan ini,” kata Ahmad Basuki.
Menurutnya, Pansus ini bertujuan mencari solusi agar harga singkong tetap menguntungkan bagi petani, tetapi juga tidak membebani pabrik. Dengan begitu, industri singkong di Lampung bisa tetap berjalan, dan petani tidak mengalami kerugian akibat harga yang tidak stabil.
Mampukah Pemerintah Konsisten dengan Kebijakan Harga Singkong?
Polemik harga singkong ini menimbulkan pertanyaan besar: jika pemerintah sudah menetapkan harga minimum, apakah mereka juga siap memastikan ada pasar yang mau membeli dengan harga tersebut? Ataukah kebijakan ini hanya menjadi aturan di atas kertas yang justru mempersulit kedua belah pihak?
Seharusnya, sebelum menetapkan harga minimum, pemerintah perlu memastikan ekosistem industri tetap berjalan sehat. Jika pabrik terpaksa tutup karena tidak mampu membeli dengan harga yang ditetapkan, maka kebijakan ini bisa menjadi bumerang bagi petani sendiri.
Tanpa solusi konkret, kebijakan harga singkong ini justru berpotensi menghancurkan ekosistem pertanian dan industri di Lampung. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat—akankah mereka mampu menyelamatkan petani dan industri singkong secara bersamaan? Ataukah kebijakan ini justru akan semakin memperburuk kondisi ekonomi petani yang sudah terpuruk?
- Penulis: incmedia.site




