Breaking News
light_mode

Miris, Anak Dituduh Mencuri Dianiaya Warga di Lampung Tengah

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • print Cetak

Viral di Media Sosial, Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Gunung Sugih

Lampung, INC MEDIA – Sebuah video berdurasi satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen memilukan: seorang anak korban kekerasan diperlakukan secara brutal oleh beberapa warga. Diduga kejadian ini terjadi di Dusun Banjar Mulya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Dalam rekaman tersebut, tampak seorang anak yang belum diketahui identitasnya menjadi sasaran kekerasan fisik setelah dituduh mencuri. Aksi main hakim sendiri ini mengundang keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perlindungan anak.

BACA JUGAWabup Syaiful Ajak Warga Panca Tunggal Hijrah Menuju Desa Maju

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuwono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video viral tersebut.

“Kami juga sudah melihat video tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Lamteng,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

 

Eko menjelaskan, pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Saksi dari pihak keluarga pun telah dimintai keterangan oleh petugas.

“Perlindungan terhadap anak adalah kewajiban bersama. Tindakan kekerasan seperti ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.

BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Perampokan BRILink Pringsewu, Korban Luka Disabet Pisau

Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak dalam bentuk apa pun.

Apabila kekerasan tersebut menyebabkan luka berat, pelaku dapat dijerat dengan hukuman lebih berat, bahkan hingga hukuman penjara di atas lima tahun.

Munculnya video ini seharusnya menjadi alarm keras bagi semua pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pemerintah daerah, dan aparat hukum untuk bertindak tegas. Tindakan kejam terhadap anak, siapa pun pelakunya, tak boleh ditoleransi.

(Hrs/red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    KPU Pesawaran Dituding Abaikan Putusan MK, Demokrat: Ini Tidak Adil!

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran yang menerima berkas pencalonan pasangan Supriyanto – Suriansyah Ralieb memicu gelombang protes. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Pesawaran dengan tegas menolak keputusan tersebut, menyebutnya cacat hukum dan tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran, Aries Sandi DP, menilai […]

  • Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    Siapa Budi Said Surabaya Beli Emas Antam 7 Ton ?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Putusan Mahkamah Agung (MA) atas dengan memenangkan pengusaha Surabaya, Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di tingkat kasasi membuat heboh jagat investasi emas. Pasalnya jumlah emas yang dibeli Budi dari Antam cukup besar, sebanyak 7 ton atau nyaris senilai Rp 6,5 triliun. Berdasarkan harga emas Antam di website logam mulia, […]

  • Gas Terus! Paslon Nomor Urut Satu Bentuk Tim Pemenangan ASRI di Kecamatan Tegineneng

    Gas Terus! Paslon Nomor Urut Satu Bentuk Tim Pemenangan ASRI di Kecamatan Tegineneng

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut Satu Aries Sandi Dharma Putra dan Calon Wakil Bupati Supriyanto terus memperkuat Tim Pemenangan. kali ini Tim Kecamatan Tegineneng di kukuhkan untuk Pemenangan Tim dengan slogan “Asri”. Dalam Sambutannya Calon Wakil Bupati Pesawaran Supriyanto mengatakan, bahwa dalam pemilihan kepala Daerah ini bukan lah untuk pemenangan pihaknya […]

  • Suhendra Jaya Rades : Kobarkan Semangat Juang Menangkan Kotak Kosong Pada Pilkada Tubaba

    Suhendra Jaya Rades : Kobarkan Semangat Juang Menangkan Kotak Kosong Pada Pilkada Tubaba

    • calendar_month Jumat, 18 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC Media.Site, Panglima gerakan Relawan Rakyat Tulang Bawang Bersatu (R2TB), Suhendra Jaya Rades kobarkan semangat simpatisan untuk memperjuangkan kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada Tubaba 27 November 2024 mendatang.  Hal itu disampaikan saat orasi damai dalam rangka program Jumat berbagi berkah diperempatan Pasar Modern Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten setempat, […]

  • Kubah Baret Hijau, Masjid Unik di Pangandaran Diresmikan Panglima TNI

    Kubah Baret Hijau, Masjid Unik di Pangandaran Diresmikan Panglima TNI

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Masjid Berkubah Baret TNI AD di Pangandaran Jakarta, (incmedia.site) — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan Masjid Jami Ar-Rohman di Dusun Haurseah, Cijulang, Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (1/3/2025). Peresmian ini menjadi momen bersejarah bagi masyarakat setempat, yang kini memiliki rumah ibadah dengan desain unik dan sarat makna. Acara peresmian diawali dengan penandatanganan prasasti oleh Panglima […]

  • Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    Agus Nompitu Aktif Lagi, Pemprov Lampung Patuh Putusan Hukum

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pemprov Lampung Aktifkan Kembali Agus Nompitu sebagai Kadisnaker Bandarlampung, INC MEDIA — Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr. Agus Nompitu, S.E., M.T.P. sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Senin (07/07/2025). Keputusan itu berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 yang mencabut SK sebelumnya terkait pembebasan sementara dari jabatan. Bentuk Kepatuhan terhadap Putusan Praperadilan […]

expand_less