Sebagai warga negara, saya hormati hukum, tapi tuduhan itu fitnah, tegas Andi Hartono.
Bandar Lampung, INC MEDIA – Dua pekan setelah laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang istri masuk ke Polda Lampung, Andi Hartono akhirnya angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Yeni Kristianingsih.

“Saya datang sebagai warga negara yang menghormati hukum. Tapi saya harus jujur: tuduhan itu tidak pernah terjadi,” ujar Andi kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
BACA JUGA : Lapas Kalianda Gelar Razia Malam, Amankan Barang Terlarang
Laporan Yeni tercatat dalam dokumen resmi kepolisian bernomor LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung. Polisi mulai menangani laporan itu sejak 13 Mei 2025, dan memeriksa Andi di Subdit IV Renakta Polda Lampung pada 30 Juni 2025.
Saksi Akui Ada Cekcok, Tapi Bukan Kekerasan
Andi menegaskan dua saksi yang telah diperiksa penyidik tidak menyaksikan adanya kekerasan sebagaimana dituduhkan.
“Keduanya tahu soal cekcok waktu itu, tapi mereka pun tahu tidak ada tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” katanya.
Yeni disebut melampirkan hasil visum sebagai bukti. Namun, Andi mengaku belum mengetahui isi dokumen tersebut dan mempertanyakan keabsahannya.
“Kami mempertanyakan validitas visum itu. Kalau memang ada, harus dijelaskan kapan dibuat, oleh siapa, dan atas permintaan siapa. Semua itu harus jelas agar tidak jadi alat pembenar dari tuduhan sepihak,” jelasnya.
BACA JUGA : Polda Lampung Klarifikasi Video Viral seorang Ibu Ditembak begal di Tanjung Senang
Masalah Keluarga Jangan Diseret Jadi Pidana
Andi tidak menampik bahwa dalam rumah tangganya pernah terjadi konflik rumah tangga. Namun, ia membantah keras bila hal itu dianggap sebagai tindak KDRT.
“Setiap keluarga pasti ada masalah. Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan kekerasan, itu fitnah. Saya punya hak untuk melindungi nama baik dan kehormatan saya,” tegasnya.
Andi juga menegaskan bahwa ia akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut terus berlanjut tanpa dasar yang sah. Ia ingin meluruskan persoalan dan membersihkan namanya.
Jika Terbukti Bohong, Bisa Dipidana
Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga berita ini ditulis, belum ada tersangka yang ditetapkan. Polisi juga belum mempublikasikan hasil pemeriksaan visum.
Namun, bila dalam proses penyelidikan terbukti bahwa laporan KDRT itu tidak benar, maka laporan Yeni bisa dikategorikan sebagai laporan palsu.
Mengacu pada Pasal 220 KUHP, pelapor yang secara sengaja mengadukan peristiwa pidana yang tidak terjadi bisa dipidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
(Hrs)













