Inspektorat Tubaba Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Tiyuh Panaragan Jaya Utama
Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan segera memanggil Pemerintah Tiyuh Panaragan Jaya Utama untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Program Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Program yang seharusnya membantu masyarakat justru diduga lebih banyak menguntungkan aparatur tiyuh.

Muslim, Inspektur Pembantu (Irban) V Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, menegaskan bahwa audit hanya dilakukan berdasarkan indikasi pelanggaran yang ditemukan, bukan terhadap semua tiyuh.
“Jika ada dugaan penyimpangan, seperti dalam pengadaan kambing atau realisasi program yang tidak sesuai, kami akan lakukan audit,” ujar Muslim saat ditemui di kantornya, Senin (3/3/2025).
BACA JUGA : Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!
Menurutnya, langkah awal yang akan diambil adalah meminta klarifikasi dari pihak pemerintah tiyuh guna memastikan apakah terjadi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program.
“Kami akan memeriksa perencanaan awalnya dan melihat apakah realisasinya sesuai atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dana Ratusan Juta Diduga Salah Sasaran
Program Ketahanan Pangan di Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulang Bawang Tengah, diduga menjadi ajang bagi-bagi hibah kepada aparatur tiyuh, PKK, RT/RW, dan BPT, dengan total anggaran mencapai Rp 281 juta dalam tiga tahun terakhir (2022-2024).
Program yang diberi nama “Nenemo Mandiri Pangan” ini mencakup pembangunan kolam, kandang, kebun, dan wisata (K3W) yang bertujuan untuk mengentaskan stunting, kemiskinan ekstrem, serta mengendalikan inflasi. Namun, realisasi program ini justru lebih banyak mengalir ke aparatur tiyuh daripada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan data, berikut rincian anggaran yang telah digelontorkan:
• 2022: Rp 121 juta untuk pengadaan tanaman, kolam perikanan, dan bantuan peternakan
• 2023: Rp 95 juta untuk peningkatan produksi peternakan dan perikanan
• 2024: Rp 64 juta untuk budidaya ikan, hidroponik, dan perkebunan.
Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa bantuan ini tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat miskin. Sekretaris Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Irfan, mengakui bahwa program ini direalisasikan dalam bentuk hibah kepada aparatur tiyuh dan kelompok tertentu.
“Untuk 2024, program ini dihibahkan ke RK dan diteruskan ke kelompok-kelompok masyarakat. Kolam perikanan dikelola ibu-ibu PKK,” ujar Irfan, Kamis (27/2/2025).
Namun, saat ditanya terkait keberlanjutan program di tahun-tahun sebelumnya, Irfan berdalih bahwa ia tidak mengetahui karena baru menjabat pada 2024.
Menyalahi Aturan?
Berdasarkan regulasi dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, pengelolaan anggaran ketahanan pangan seharusnya dilakukan oleh BUMDes, bukan sekadar dibagikan sebagai hibah. Dengan mekanisme yang benar, dana ini bisa menjadi usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kini, masyarakat menantikan langkah tegas Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya.(*)











