Pesawaran , INC MEDIA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesawaran, melaksanakan kegiatan rutin menertibkan spanduk atau baner yang tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan lainnya, Fik Fauzar mengatakan, bahwa penertiban ini bertujuan, supaya masyarakat bisa sadar untuk membayar pajak.
“yang kita lakukan ini sudah berdasarkan SOP. Selain itu juga telah diatur dalam Undang Undang 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Perda Kabupaten Pesawaran No.05 Tahun 2023 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” Katanya, disela sela penertiban di Desa Gedong Tataan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Selasa (22/10/2024)
FIK sapaan akrab Pria ini menjelaskan, dalam penertiban ini juga, pihaknya melakukan Pemasangan stiker sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang menunggak pajak.
“Langkah yang kita ambil, Pertama dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, baru surat teguran dan terakhir barulah kita pasang stiker. ini kita lakukan agar wajib pajak bisa mematuhi aturan dan segera membayar pajak,”Ucapnya
Baca Juga : Uti Yanah Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lokasi Cafe Radar Space Bandar Lampung
Sangat panting, Lanjut dia, pihaknya mengusahakan dengan hubungan baik terhadap para wajib pajak.
“Selain itu, surat teguran yang kita layangkan benar-benar sampai ke warga yang memiliki objek pajak. Sehingga tidak ada alasan lagi, para wajib pajak yang dipasang stiker belum mendapat surat teguran,”tegas Fik
Sementara itu, Kabid Perundangan Undangan satuan polisi Pamong Praja, Heru Sholeh menyampaikan pihaknya bersama anggota mendampingi Bapenda dalam rangka menertibkan Reklame yang berada di Bumi Andan Jejama.
Baca Juga : Gelar Rapat Ahir Tahun, DPC PWRI Lamsel Fokus Pada Program Kerja 2025 Dan Peran Pers Dalam Pilkada 2024
“Kami dari Polisi Pamong Praja mendampingi Bapeda dalam rangka menertibkan Reklame. Sedangkan anggota yang mengikuti sebanyak lima orang,”Tutupnya
(Febri)
Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini :












