Lampung Selatan, INC Media – Seorang oknum kepala sekolah SDN di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berinisial SJR, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang gadis muda, sebut saja Pelangi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Mirisnya, kejadian tragis ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, ketika korban masih berusia 18 tahun hingga kini menginjak 21 tahun.
Dengan modus sebagai figur ayah dan orang kepercayaan keluarga, pelaku diduga mengendalikan korban secara psikologis, mengancam, serta melakukan pelecehan dan pemerkosaan berulang kali.
- Dari Pelecehan Berulang Hingga Pemerkosaan Brutal
Menurut kesaksian Pelangi kepada INC Media, pelecehan pertama terjadi pada 22 Mei 2022. Saat itu, ia tengah mengisi daya ponsel di ruang tamu rumahnya. Tanpa diduga, SJR masuk ke dalam rumah dan menghadangnya di ruang tengah. Pelaku kemudian menubruk tubuh korban, lalu mulai meraba dan mencium paksa korban.
Korban berusaha menghindar dengan berpindah ke dapur, namun pelaku tetap mengikuti dan mengulangi perbuatannya. Pelecehan terus terjadi hingga akhirnya berkembang menjadi tindak pemerkosaan yang berlangsung berkali-kali.
- Aksi Bejat Puncak : Pemerkosaan dalam Kamar Korban
Puncak peristiwa terjadi pada 7 September 2022, ketika korban baru pulang dari kebun dan masuk ke kamarnya.
Tanpa disadari, SJR mengintai dari luar, lalu masuk ke dalam kamar. Saat korban berdiri di depan cermin, pelaku membalikkan tubuhnya, mendorongnya ke tempat tidur, lalu memperkosanya dengan paksa.
“Takut, terus dia ngomong, ‘nggak usah berontak, nggak usah ngelapor. Nggak usah ngomong-ngomong, tak bunuh koe’,” ungkap Pelangi, Rabu (6/3/2025).
Ancaman ini membuat korban semakin tertekan dan memilih diam selama bertahun-tahun. Ketakutan, trauma, dan manipulasi psikologis membuatnya tak berani melaporkan kejadian ini kepada siapa pun, termasuk keluarganya sendiri.
- Predator Berkedok Pendidik : Manipulasi & Kontrol Psikologis
Sebagai kepala sekolah, SJR diduga memanfaatkan jabatannya untuk menutupi perbuatannya. Ia terus mengontrol kehidupan pribadi korban, bahkan cemburu jika ada orang lain yang mendekati Pelangi.
Pola ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya melakukan kejahatan seksual, tetapi juga melakukan manipulasi psikologis yang memperparah trauma korban.
- Keluarga Korban Tuntut Keadilan: “Tangkap dan Hukum Seberat-beratnya!”
Setelah bertahun-tahun menyimpan derita, akhirnya keluarga korban mengetahui kejadian ini dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.
“Sebagai kepala sekolah, dia tidak pantas melakukan ini. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” ujar ayah Pelangi.
Keluarga juga menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibeli dengan uang dan berharap hukum benar-benar ditegakkan.
“Perjalanan masih panjang, tetap sekolah, tetap kuliah. Kami tetap dukung,” tambahnya.
- Pelaku Terancam Hukuman Berat! Polisi Harus Segera Bertindak!
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, SJR berpotensi dijerat pasal-pasal berikut :
- Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
- Pasal 6 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Oknum Kepsek SJR saat dikonfirmasi INC Media melalui pesan WhatsApp, mengenai kasus yang menimpanya, tidak membalas.
Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa predator seksual sering kali datang dari orang terdekat, bahkan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik. Tidak ada alasan untuk membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa hukuman! (Red)












