Breaking News
light_mode

Bejad! Oknum Kepala Sekolah di Tanjung Sari Diduga Perkosa Gadis Muda, Terancam Hukuman Berat!

  • account_circle arif
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC Media Seorang oknum kepala sekolah SDN di Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, berinisial SJR, diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang gadis muda, sebut saja Pelangi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Mirisnya, kejadian tragis ini berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024, ketika korban masih berusia 18 tahun hingga kini menginjak 21 tahun.

Dengan modus sebagai figur ayah dan orang kepercayaan keluarga, pelaku diduga mengendalikan korban secara psikologis, mengancam, serta melakukan pelecehan dan pemerkosaan berulang kali.

  • Dari Pelecehan Berulang Hingga Pemerkosaan Brutal

Menurut kesaksian Pelangi kepada INC Media, pelecehan pertama terjadi pada 22 Mei 2022. Saat itu, ia tengah mengisi daya ponsel di ruang tamu rumahnya. Tanpa diduga, SJR masuk ke dalam rumah dan menghadangnya di ruang tengah. Pelaku kemudian menubruk tubuh korban, lalu mulai meraba dan mencium paksa korban.

Korban berusaha menghindar dengan berpindah ke dapur, namun pelaku tetap mengikuti dan mengulangi perbuatannya. Pelecehan terus terjadi hingga akhirnya berkembang menjadi tindak pemerkosaan yang berlangsung berkali-kali.

  • Aksi Bejat Puncak : Pemerkosaan dalam Kamar Korban

Puncak peristiwa terjadi pada 7 September 2022, ketika korban baru pulang dari kebun dan masuk ke kamarnya.

Tanpa disadari, SJR mengintai dari luar, lalu masuk ke dalam kamar. Saat korban berdiri di depan cermin, pelaku membalikkan tubuhnya, mendorongnya ke tempat tidur, lalu memperkosanya dengan paksa.

“Takut, terus dia ngomong, ‘nggak usah berontak, nggak usah ngelapor. Nggak usah ngomong-ngomong, tak bunuh koe’,” ungkap Pelangi, Rabu (6/3/2025).

Ancaman ini membuat korban semakin tertekan dan memilih diam selama bertahun-tahun. Ketakutan, trauma, dan manipulasi psikologis membuatnya tak berani melaporkan kejadian ini kepada siapa pun, termasuk keluarganya sendiri.

  • Predator Berkedok Pendidik : Manipulasi & Kontrol Psikologis

Sebagai kepala sekolah, SJR diduga memanfaatkan jabatannya untuk menutupi perbuatannya. Ia terus mengontrol kehidupan pribadi korban, bahkan cemburu jika ada orang lain yang mendekati Pelangi.

Pola ini menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya melakukan kejahatan seksual, tetapi juga melakukan manipulasi psikologis yang memperparah trauma korban.

  • Keluarga Korban Tuntut Keadilan: “Tangkap dan Hukum Seberat-beratnya!”

Setelah bertahun-tahun menyimpan derita, akhirnya keluarga korban mengetahui kejadian ini dan langsung melaporkan pelaku ke polisi.

“Sebagai kepala sekolah, dia tidak pantas melakukan ini. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” ujar ayah Pelangi.

Keluarga juga menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dibeli dengan uang dan berharap hukum benar-benar ditegakkan.

“Perjalanan masih panjang, tetap sekolah, tetap kuliah. Kami tetap dukung,” tambahnya.

  • Pelaku Terancam Hukuman Berat! Polisi Harus Segera Bertindak!

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2025, terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, SJR berpotensi dijerat pasal-pasal berikut :

  • Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 6 UU TPKS No. 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Oknum Kepsek SJR saat dikonfirmasi INC Media melalui pesan WhatsApp, mengenai kasus yang menimpanya, tidak membalas.

Kepolisian diminta untuk segera menangkap pelaku agar tidak ada korban lain yang mengalami nasib serupa!

Kasus ini menjadi pengingat bahwa predator seksual sering kali datang dari orang terdekat, bahkan dari sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik. Tidak ada alasan untuk membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa hukuman! (Red)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPOM RI Akan Menerapkan Konsep Nutrigrade ala Singapura

    BPOM RI Akan Menerapkan Konsep Nutrigrade ala Singapura

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bakal menerapkan konsep Nutrigrade ala Singapura. Di Indonesia, konsep ini diberi nama ‘Nutri-level‘. Regulasi Nutri-level kurang lebih mirip dengan Nutrigrade milik Singapura. Namun demikian, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D.  menyebut, kadar gula, garam, dan lemak yang ditentukan masih dalam pembahasan. Seperti diketahui, […]

  • LIRA Luncurkan Saluran Anti Korupsi di Sumut, Dorong Partisipasi Publik dan Pengawasan APBD

    LIRA Luncurkan Saluran Anti Korupsi di Sumut, Dorong Partisipasi Publik dan Pengawasan APBD

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    MEDAN, incmedia.site — Saluran Anti Korupsi LIRA resmi diluncurkan di Sumatera Utara sebagai langkah strategis memperkuat gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia. Program ini membuka ruang pengaduan masyarakat sekaligus menawarkan hadiah total Rp1 miliar bagi pelapor kasus korupsi yang valid dan dapat diproses hukum. Peluncuran ini menandai komitmen baru LSM LIRA dalam memperluas partisipasi publik dalam […]

  • Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    Pekon Sidodadi Prioritaskan Pembangunan Jalan demi Kemajuan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) — Pekon Sidodadi merupakan Pekon hasil pemekaran dari Pekon Way Ngison di Tahun 2012, dan mulai melaksanakan pemilihan Kepala pekon di tahun 2013. Pekon ini memiliki Luas 119 Hektar sudah termasuk pemukiman dan persawahan, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) mencapai 440 KK dengan jiwa sekitar 1770 jiwa, Pekon Sidodadi terkenal sebagai sentra Batu […]

  • Ribuan Warga Lampung Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Bundaran Adipura Jadi Lautan Kemanusiaan

    Ribuan Warga Lampung Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Bundaran Adipura Jadi Lautan Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Bundaran Tugu Adipura, ikon jantung Kota Bandar Lampung, berubah menjadi lautan manusia, Sabtu (19/4/2025). Ribuan warga dari berbagai elemen—mulai dari ormas, mahasiswa, tokoh agama, hingga anak-anak—turun ke jalan dalam aksi damai solidaritas untuk Palestina. Aksi yang digelar oleh Aliansi Lampung Bersama Palestina ini dimulai dengan long march sejauh 1,5 kilometer. […]

  • Kemensos alokasikan 3 Triliun untuk provinsi Lampung sepanjang tahun 2024

    Kemensos alokasikan 3 Triliun untuk provinsi Lampung sepanjang tahun 2024

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC Media — Menteri Sosial (Mensos), Saefullah Yusuf menyampaikan Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan Dana Rp3 triliun untuk Provinsi Lampung, Anggaran ini mencakup berbagai program yang dilaksanakan sepanjang tahun 2024.  “Program-program dari Kementerian Sosial keseluruhannya untuk Provinsi Lampung Rp3 Triliun. Dana sebesar itu telah disalurkan sepanjang 2024,” ucapnya dalam rangkaian kunker dan peringatan Hari Kesetiakawanan […]

  • Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan Lampung Selatan, INC MEDIA — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024. Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan […]

expand_less