Breaking News
light_mode

Bongkar Praktik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Polisi Amankan Ratusan Obat Tanpa Izin

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
  • print Cetak

Pringsewu, INC MEDIA – Kepolisian Resor Pringsewu berhasil membongkar praktik klinik kecantikan ilegal yang dijalankan secara diam-diam oleh seorang wanita muda. Tersangka berinisial CP alias Cici Paramita (28), warga Kelurahan Pringsewu Barat, diamankan pada Senin malam (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di rumah kontrakannya.

Dok. Foto Haris Efendi: agen PPOB Murah, mudah dan Aman.

Penggerebekan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Pringsewu, yang menemukan adanya praktik infus whitening ilegal dan penjualan produk farmasi tanpa izin resmi. Barang bukti berupa ratusan item obat-obatan dan alat kesehatan disita dari lokasi penangkapan.

“Pelaku menyediakan berbagai produk farmasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi, dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA : Idul Adha 1446 H, Polres Pesawaran Wujudkan Harmoni Lewat Sholat Ied Bersama

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah platform e-commerce yang diduga menjadi sumber pembelian bahan-bahan ilegal tersebut. Ia menambahkan, selain pidana, pelaku juga terancam sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.

Cici diketahui menawarkan jasa infus whitening dengan harga bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung jenis layanan. Ia mempromosikan jasanya melalui media sosial pribadi, terutama Instagram.

“Meski lulusan akademi keperawatan, tersangka tidak memiliki izin praktik medis yang sah,” jelas Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin.

Saat ini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Meski belum ada korban yang melapor, pihak kepolisian menekankan bahwa praktik ini sangat berisiko dan melanggar hukum.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini,” tegas AKP Johannes.

BACA JUGA : Diduga Kuasai Aset Bantuan, Kades Purwodadi Simpang Terancam Jerat Hukum Tipikor

Tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Doni)

 

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendes PDT RI: Transformasi seluruh Desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Serang, INC Media — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan jajaran Kemendes PDT, Dinas Pembangunan Masyarakat Desa, hingga pendamping desa untuk mengawal seluruh desa di Indonesia mampu bertransformasi menjadi Desa Cerdas atau Desa Digital. “Saya kira itu kebutuhan yang wajib kita kawal terus karena zaman sekarang sebenarnya bukan zaman yang […]

  • Warga Taman Sari Tanggamus Keluhkan Jalan Rusak, Harap Pemda Segera Bertindak

    • calendar_month Minggu, 23 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tanggamus, INC MEDIA – Warga Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, semakin resah dengan kondisi jalan utama yang rusak parah. Jalan tanah merah yang menjadi urat nadi aktivitas warga ini berubah menjadi jebakan lumpur saat hujan turun, membuat akses transportasi nyaris lumpuh dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kerusakan paling parah terjadi di Dusun Lima, […]

  • Lima Partai Non Parlemen Deklarasi Dukung Ardjuno

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Lima Partai Politik (Parpol) non Perlemen deklarasi mendukung pasangan Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Sutono (Ardjuno). Semula pasangan calon ini hanya diusung PDIP untuk maju dan daftar sebagai calon Gubernur Pilkada 2024 di KPU Lampung. Namun, menjelang penetapan calon kini sebanyak 5 parpol non […]

  • Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Ganja asal Medan yang Akan dikirim Ke Tanggerang 

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media – Upaya Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba terus digencarkan. Terbaru, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyeludupan 8 Kg ganja asal Medan. Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Jumat (8/11/2024) pukul 19.30 WIB. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., […]

  • Dewan Pers: Konten Rp484 Juta di TV Swasta Bukan Produk Jurnalistik, Terkait Kasus Obstruction of Justice

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Dok. Foto ist: Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sebuah Hotel Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).  Jakarta, INC MEDIA – Kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam mega skandal korupsi timah dan importasi gula kini menyeret nama Direktur Pemberitaan salah satu televisi swasta, Tian Bahtiar. Dewan Pers mengungkap bahwa sejumlah tayangan yang […]

  • Modus Bius di Balik Jas Putih: Korban Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Bertambah

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandung, INC MEDIA — Topeng profesionalitas dan kepercayaan luluh lantak setelah terungkapnya kasus memilukan yang menyeret seorang dokter muda, Priguna Anugrah Pratama (31), residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS FK Unpad). Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP kini bertambah menjadi tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasien […]

expand_less