Lampung Selatan, INC MEDIA — CV Adie Jaya Perkasa kembali mengguncang publik Lampung Selatan. Perusahaan yang disebut-sebut sebagai “perusahaan siluman” itu mendadak meroket tanpa rekam jejak, tanpa kantor yang jelas, namun dengan mulus menyabet dua proyek rekonstruksi jalan senilai lebih dari Rp20 miliar. Kejanggalan ini memaksa publik mengajukan satu pertanyaan krusial: siapa sebenarnya aktor di balik CV Adie Jaya Perkasa?
LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) melalui Sekretarisnya, Hariansyah, menyebut kasus ini bukan lagi perkara administrasi.
“Ini sudah mengarah pada dugaan pengondisian tender, manipulasi dokumen, dan pembiaran oleh pejabat daerah,” ujarnya.
BACA JUGA : Dorong Transparansi, Kadivhumas Polri Apresiasi E-PPID dan Figur Umi Fadilah Astutik
Tender Rp20 Miliar: Selisih Penawaran yang Janggal
CV Adie Jaya Perkasa memenangkan dua paket proyek APBD 2025:
- Rekonstruksi Jalan Pardasuka–Suban — Rp7,99 miliar
- Rekonstruksi Jalan Bumi Daya–Bumi Restu–Trimomukti — Rp12,64 miliar
Total: Rp20,63 miliar
Namun yang lebih janggal: selisih penawarannya hanya 0,05–0,07% dari HPS, pola yang umum muncul pada tender yang sudah “dikondisikan”.
“Perusahaan baru bisa menang proyek Rp20 miliar lebih, ini tidak masuk akal. Ada apa?” tegas Hariansyah.
Alamat Fiktif: Kantor yang Tidak Pernah Ada
Dokumen AHU mencantumkan alamat perusahaan:
Jl. Imam Bonjol, Gang Bambu Kuning No. 13, Kota Metro.
Namun hasil pengecekan lapangan menemukan:
- Tidak ada Gang Bambu Kuning, hanya Jalan Bambu Kuning
- Lokasinya hanyalah toko hasil bumi
- Tidak ada papan nama kantor
- Tidak ada aktivitas administrasi
- Warga sekitar mengaku tidak pernah melihat aktivitas perusahaan konstruksi
Artinya jelas: alamat itu fiktif.

Direktur Misterius ‘ALI’: Figur Bayangan Pengalihan Sorotan
AHU mencatat pemilik sah AJP adalah Dedy Jauhari.
Namun sejumlah media menampilkan sosok lain bernama ALI sebagai Direktur Utama.
Padahal:
- Namanya tidak ada dalam AHU
- Tidak ada SK jabatan
- Tidak memiliki kedudukan legal
Menurut Hariansyah, kemunculan nama ‘ALI’ adalah pola klasik: menciptakan figur bayangan untuk menutupi struktur kepemilikan sesungguhnya.
Modus Pengondisian Tender: Pola Korupsi Berulang
Indikator yang ditemukan BARAK mengarah pada pola tender bermasalah:
- Selisih harga sangat tipis
- Perusahaan minim pengalaman langsung menjadi pemenang
- Alamat fiktif
- Direktur tidak jelas
“Ini pola klasik pengondisian tender. Peserta lain hanya penggembira, pemenangnya sudah ditentukan sejak awal,” kata Hariansyah.
Risiko Kerugian Negara: Infrastruktur Murah, Rakyat Menanggung
Lampung Selatan memiliki tingkat kemiskinan 12,5% (BPS 2024). Akses jalan adalah nadi ekonomi.
Jika proyek diberikan kepada perusahaan tanpa kredibilitas:
- Kualitas jalan cepat rusak
- Biaya perbaikan terus membengkak
- Rakyat yang akhirnya menanggung
BARAK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Media Diduga Mencuci Opini: Upaya Mengaburkan Fakta
Sejumlah media menyebut kantor AJP aktif beroperasi.
Narasi ini bertentangan dengan temuan di lapangan.
Menurut Hariansyah, ini masuk kategori opinion laundering, yakni upaya mencuci opini untuk memberikan legitimasi kepada perusahaan siluman.
DPUPR dan Pemkab Lampung Selatan Disorot Keras
UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan verifikasi faktual peserta tender.
Jika perusahaan beralamat fiktif bisa lolos seleksi, hanya dua kemungkinannya:
- pejabat lalai, atau
- pejabat sengaja membiarkan.
Keduanya sama berbahayanya bagi integritas pengadaan.
BARAK Mendesak Polda Lampung: “Negara Dirugikan. Bertindaklah.”
LSM BARAK telah menyampaikan laporan ke Polda Lampung dan meminta:
- Audit ulang seluruh proses tender
- Pemeriksaan pejabat DPUPR terkait
- Penelusuran figur fiktif ‘ALI’
- Pemeriksaan pemilik resmi Dedy Jauhari
- Klarifikasi kepada media yang diduga mengaburkan fakta
“Ini tidak boleh dibiarkan. Negara dirugikan, rakyat dikhianati. Polda Lampung harus bergerak,” tegas Hariansyah.
BACA JUGA : Panen Cabai Kaliasin Dorong Ketahanan Pangan, Rusdianti Apresiasi Warga
BARAK juga meminta aparat penegak hukum tidak diam dan segera melakukan kroscek lapangan karena dugaan pelanggaran sudah sangat terang-benderang.
Penutup: Reformasi Tender Mutlak Diperlukan
Kasus CV Adie Jaya Perkasa adalah gambaran telanjang rapuhnya sistem pengadaan di daerah.
Reformasi harus dilakukan melalui:
- Verifikasi lapangan wajib
- Sanksi tegas untuk perusahaan fiktif
- Evaluasi pejabat DPUPR yang diduga terlibat
- Kolaborasi pemerintah–LSM dalam pengawasan
Publik berharap kasus ini menjadi titik balik menuju pengadaan yang jujur, bersih, dan akuntabel.
Tag:
korupsi, tender, Lampung Selatan, BARAK, proyek jalan, investigasi, pengadaan pemerintah, hukum, CV Adie Jaya Perkasa













