Pesawaran, INC MEDIA — Penggunaan mobil dinas milik Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, yang diduga untuk membawa Alat Peraga Kampanye (APK) berbentuk Banner milik salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Mobil yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik kini dipertanyakan penggunaannya, terutama dalam konteks kampanye politik.

“Mobil dinas itu terlihat membawa spanduk calon bupati,” kata seorang warga setempat yang menyaksikan peristiwa tersebut. Jumat (4/10/2024).

Tindakan tersebut jelas melanggar aturan etika penggunaan fasilitas negara, terutama dalam masa kampanye. Banyak pihak menyoroti identitas calon bupati dan wakil bupati yang terlibat, menuding mereka menggunakan kendaraan dinas untuk keuntungan politik pribadi. Hal ini juga menimbulkan spekulasi tentang integritas para pemimpin yang terlibat.

Baca Juga : Jum’at Berkah R2TB Bagikan 1500 Paket Makanan Untuk Pengendara yang Melintas 

Menurut beberapa pengamat politik lokal, penggunaan mobil dinas untuk kampanye menunjukkan kecenderungan memanfaatkan sumber daya pemerintah untuk keuntungan pribadi, yang dapat mengikis kepercayaan publik. “Jika benar mobil dinas digunakan untuk kampanye, ini jelas pelanggaran serius,” ujar salah satu pengamat.

Mengacu pada Pasal 304 UU Pemilu mengatur, fasilitas negara yang tidak boleh digunakan pejabat berkampanye meliputi:

a. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

Baca Juga: Atas Kontribusi dan Dedikasinya Polsek Jati Agung Raih Penghargaan Kompolnas Award 2024

d. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Gedung atau fasilitas negara yang disewakan kepada umum dikecualikan dari larangan.

Selain itu, munculnya plat aspal pada mobil dinas ini juga memicu pertanyaan terkait legalitas kendaraan tersebut. Beberapa masyarakat mempertanyakan komitmen para pejabat publik terhadap integritas dan transparansi.

Enggo Pratama, Camat Negeri Katon, hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. Sementara itu, reaksi masyarakat beragam, ada yang memberikan kritik keras dan menuntut penyelidikan lebih lanjut, namun ada pula yang memberikan dukungan bagi calon yang terlibat.

Polemik ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dari para pejabat dan politisi dalam menggunakan fasilitas negara, terutama menjelang pemilu.

(Febri)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA