Lampung (INC Media) — Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN. Langkah ini diambil setelah laporan mengenai penahanan ijazah di sejumlah sekolah SMA dan SMK di wilayah Lampung.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesawaran, Evi Susina, mengimbau agar orang tua tidak perlu merasa khawatir untuk mengambil ijazah anak-anak mereka. Imbauan ini disampaikan Evi setelah melakukan kunjungan ke SMK N 1 Gedong Tataan, guna memastikan bahwa program pengambilan ijazah gratis berjalan dengan baik dan tidak ada lagi penahanan ijazah.
“Saya pagi tadi datang ke sekolah untuk mengonfirmasi apakah benar ada ijazah yang masih tertahan karena adanya tunggakan pembayaran. Pihak sekolah memastikan bahwa pengambilan ijazah tidak dikenakan biaya sepeser pun,” ujarnya, Selasa (12/2/2025).
BACA JUGA ; Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa masalah penahanan ijazah bermula dari keluhan beberapa orang tua yang mengaku ijazah anak mereka ditahan oleh sekolah.
“Ada beberapa kasus di mana ijazah ditahan sejak tahun 2022. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata itu hanya rumor. Faktanya, orang tua dan siswa yang bersangkutan harus datang langsung untuk mengambil ijazah, terutama bagi yang belum melakukan sidik jari,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada tahun 2025 nomor: 421/361/V.01/DP.2/2025, seluruh sekolah SMA/SMK Negeri diminta untuk mempercepat proses penyerahan ijazah. Surat tersebut juga menginstruksikan agar pihak sekolah tidak menahan ijazah di tangan mereka.
BACA JUGA : Toleransi Umat Beragama di SDN 1 Panutan: Menyambut Ramadhan dengan Kegiatan Keagamaan yang Inklusif
Evi Susina berharap dengan adanya kebijakan ini, orang tua tidak perlu khawatir lagi jika ijazah anak mereka tertahan di sekolah akibat kekurangan pembayaran.
“Sekolah harus mematuhi peraturan ini, dan kami berharap orang tua bisa mengambil ijazah anak mereka tanpa rasa takut,” tegasnya.
(Febri)











