Jakarta, INC MEDIA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenKopUKM) telah membubarkan 82.000 koperasi sepanjang tahun 2014 hingga 2019.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor KemenKopUKM, Jakarta Selatan.
Ahmad mengatakan jumlah koperasi aktif pada tahun 2014 ada sebanyak 209.000 unit.
“Sekarang 130.119 unit koperasi aktif. Artinya dari sisi jumlah entitas terjadi penurunan karena memang pada tahap periode 2014-2019 kita melakukan pembubaran 82.000 koperasi,” terangnya, dikutip pada Sabtu (12/10/2024).
Menurut Ahmad, setelah pembubaran tersebut jumlah koperasi aktif hingga 2019 tinggal 127.000 unit.
Baca Juga: Pembangunan Tugu Perbatasan Pesawaran Terbengkalai, Masyarakat Menilai Pemkab Tidak Profesional
Kemudian hingga tahun 2024 ini, terjadi kenaikan jumlah koperasi menjadi 130.119 unit.
Itu artinya, kata dia, jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, ia menyebut tidak ada yang protes selama KemenKopUKM melakukan pembubaran terhadap puluhan ribu koperasi tersebut.
Baca Juga : Kapolresta Bandar Lampung Himbau Warga Agar Manfaatkan Call Center 110 Untuk Pengaduan Kamtibmas
Dengan begitu, artinya koperasi yang dibubarkan itu memang benar-benar mati.
Pasalnya pada waktu itu koperasi tercatat tidak berbadan hukum, sebagai koperasi tidak pernah dilakukan verifikasi terhadap yang masih aktif atau tidak aktif.
(Red)
Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA klik Gambar dibawah :















