“Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan permohonan DPD PWRI dalam sengketa keterbukaan anggaran dan proyek desa”
Bandar Lampung, INC MEDIA — Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan atas sengketa informasi publik antara DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Lampung sebagai pemohon dan PPID Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan sebagai termohon, Jumat (01/08/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Lampung, Erizal S.Ag., bersama anggota Dery Hendryan S.IP., S.H., M.H., Med., dan Syamsurizal S.H., M.M., menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara Nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.

Majelis Komisioner berdasarkan fakta-fakta persidangan memutuskan untuk memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Pujianto, sebagai atasan PPID, untuk menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024
- SPJ APBDes Tahun Anggaran 2024
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes
- RAB Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) Jalan Siswo Suyono
- Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Tahun Anggaran 2024
“Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,” ujar Ketua Majelis Komisioner.
Termohon diperintahkan untuk memberikan dokumen tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima masing-masing pihak.
Majelis juga menegaskan bahwa kedua pihak berhak mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 hari sejak menerima salinan putusan, jika merasa tidak puas.
Awal Sengketa
Permasalahan bermula dari permintaan informasi oleh DPD PWRI Lampung kepada PPID Desa Sabah Balau, yang ditolak karena pemohon dianggap bukan bagian dari APIP. Penolakan tersebut kemudian digugat melalui Komisi Informasi oleh DPD PWRI.
Dalam keterangannya kepada media, Yanuar Zuliansyah, S.H., selaku kuasa hukum DPD PWRI dari LBH PWRI, menyampaikan apresiasi atas putusan yang diambil oleh Komisi Informasi.
“Saya selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Yanuar.
Putusan Berbasis Hukum dan Prinsip Keterbukaan
Menurut Yanuar, Komisi Informasi Provinsi Lampung telah memberi putusan yang adil, sejalan dengan komitmen penegakan hak atas informasi publik.
“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Sabah Balau diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,” ucap Yanuar.
BACA JUGA : PNM Perkuat UMKM Tulang Bawang lewat Literasi Keuangan
“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Yanuar.
Ia juga menegaskan bahwa permohonan informasi publik yang diajukan kliennya memiliki dasar hukum kuat.
“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” tandas Yanuar.
Penutup: Kemenangan Bagi Transparansi
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi anggaran desa, khususnya bagi institusi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan publik lainnya dalam mengelola dana publik.
Dengan dimenangkannya perkara ini, masyarakat diharapkan semakin berani memperjuangkan hak informasinya secara legal, karena jalur hukum telah terbukti efektif.
(Red)













