Breaking News

DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak hanya itu, pemakaian dilakukan tanpa dokumen serah pakai atau persetujuan tertulis dari kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA: Warga Geram Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang, Netizen Desak Aparat Turun Tangan – Sorotan Tajam pada Transparansi Pemerintahan Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR, disertai mesin pencacah plastik sebagai dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, (TPS-3R).

Namun, sejak bantuan tiba sekira bulan Januari 2025, kendaraan itu langsung digunakan oleh Kepala Desa untuk operasional desa, terutama mengangkut sampah pasar, tanpa ada dokumen resmi, berita acara serah pakai, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025) pekan lalu.

Kadis PMD: Harus Sesuai Peruntukan, Akan Ditegur Lewat Camat

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa bantuan semacam itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan penerimanya harus jelas.

“Ya harus ada kejelasan peruntukannya. Waktu penyerahan dulu siapa yang terima berita acara, untuk siapa? Apakah desa ataukah khusus kelompok tertentu saja?” ujar Erdiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan teguran melalui Camat agar barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita akan tegur melalui Camat agar penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan oleh yang berkepentingan. Untuk saat ini, agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Tanjung Bintang Akan Konfirmasi Langsung

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Padahal awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon. Sama halnya ketika Faisal Amin selaku aparatur desa yang disebut mengetahui ihwal bantuan motor roda tiga tersebut juga enggan menjawab pesan awak media.

“Mungkin karena Kades-nya masih sakit, besok saya sampaikan,” Lanjut Camat. 

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Langkah Lamidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam menjalankan tugas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e, yang menyebutkan larangan bagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset sesuai peruntukan dan melalui prosedur administrasi yang sah.

Meskipun motor roda tiga tersebut tidak dijual, pemanfaatan tanpa dokumen resmi dan di luar tujuan bantuan tetap termasuk pelanggaran serius. Penyalahgunaan aset negara, meskipun tidak menyebabkan kerugian secara langsung, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuka ruang pidana, terutama jika penggunaan tersebut menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Jika terbukti, sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Ditempatkan di Rumah Pribadi, Kini Dipindah ke Balai Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Media menyebutkan, sejak awal bantuan tiba, motor roda tiga sempat disimpan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi. Setelah persoalan ini ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, motor tersebut diketahui telah dipindahkan ke balai desa.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya meredam konflik alih-alih menyelesaikannya secara administratif dan hukum.

Warga Minta Transparansi, Bukan Dalih Kewenangan

Warga mendesak agar bantuan negara tidak dijadikan mainan pejabat desa.

“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ucap Yusuf.

Menjaga Aset Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pengayom, tapi pelanggar aturan?

Warga Desa Purwodadi Simpang kini bersuara lantang menolak praktik yang mencederai kepercayaan.

Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tapi siapa yang berani melawan ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Lamidi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Didukung Ratusan Ibu Senam, Aries Sandi Ajak Pendukung Menangkan Paslon 01 di PSU Pesawaran

    Didukung Ratusan Ibu Senam, Aries Sandi Ajak Pendukung Menangkan Paslon 01 di PSU Pesawaran

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Mantan Bupati Pesawaran periode 2010–2015, Aries Sandi Darma Putra, secara terbuka menyatakan dukungan penuhnya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pesawaran. Pernyataan tersebut disampaikan Aries Sandi saat bertemu dengan ratusan ibu-ibu senam aerobik di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, Senin (19/5/2025). […]

  • Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Resmi Dilantik, Janji Maju Bersama Masyarakat

    Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Resmi Dilantik, Janji Maju Bersama Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) – Pada Kamis, 20 Februari 2025, Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan, H. Radityo Egi Pratama, S.T., MBA dan M. Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini juga dihadiri oleh 480 kepala daerah lainnya dari seluruh Indonesia. Pelantikan ini menjadi […]

  • Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran

    Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran, Polda Lampung, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Pelaku diketahui berinisial S (44), yang merupakan warga Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran. Pria hidung belang tersebut terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya merudapaksa […]

  • Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

    Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung untuk meminimalisir praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024. “Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” kata Kapolda di Bandarlampung, Minggu (10/11/2024). Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 […]

  • Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?

    Perjalanan Dinas DKPTPH Tahun 2024 Habiskan Rp5,6 Miliar Diduga Rawan Penyimpangan?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, – Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tercatat menghabiskan anggaran sebesar Rp5.680.450.000 sepanjang tahun 2024. Dana tersebut digunakan untuk membiayai 41 paket kegiatan perjalanan dinas yang terbagi dalam lima kategori perjalanan. Namun, besarnya anggaran perjalanan dinas ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan. Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) […]

  • Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    Akibat Harga Singkong yang Ditetapkan, Pabrik Memilih Tutup: Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat

    • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA, –  Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan harga minimal singkong di Lampung sebesar Rp 1.350 per kilogram dengan potongan atau rafaksi maksimal 15%. Aturan ini berlaku sejak 31 Januari 2024, dengan tujuan melindungi petani agar mendapatkan harga yang lebih layak. Namun, kebijakan ini justru menimbulkan polemik baru—banyak pabrik tapioka memilih untuk menutup operasional […]

expand_less