Breaking News
light_mode

DPMD Lampung Selatan Tegur Kades Purwodadi atas Dugaan Penyalahgunaan Motor Bantuan

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
  • print Cetak

Lampung Selatan, INC MEDIA – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang. Kepala Desa Lamidi, S.E., diduga menggunakan motor roda tiga bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat, untuk operasional desa tanpa izin resmi.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Padahal, kendaraan tersebut tercatat sebagai aset Unit Pengelola Sampah “Karya Mandiri“, bukan milik pemerintah desa. Tak hanya itu, pemakaian dilakukan tanpa dokumen serah pakai atau persetujuan tertulis dari kelompok penerima manfaat.

BACA JUGA: Warga Geram Dugaan Korupsi Kades Purwodadi Simpang, Netizen Desak Aparat Turun Tangan – Sorotan Tajam pada Transparansi Pemerintahan Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini menyebutkan, motor roda tiga tipe KARYA 300 warna hitam, dengan nomor rangka MGRVR30TARL301533 dan nomor mesin YX300FMG24301372, merupakan bantuan dari Dinas PUPR, disertai mesin pencacah plastik sebagai dukungan pemerintah terhadap pengelolaan sampah berbasis masyarakat, (TPS-3R).

Namun, sejak bantuan tiba sekira bulan Januari 2025, kendaraan itu langsung digunakan oleh Kepala Desa untuk operasional desa, terutama mengangkut sampah pasar, tanpa ada dokumen resmi, berita acara serah pakai, atau persetujuan dari kelompok penerima manfaat.

“Kami tidak pernah menyerahkan motor itu kepada desa. Itu bantuan langsung untuk kelompok kami, bukan untuk operasional desa,” tegas Yusuf, Ketua Kelompok Karya Mandiri, Kamis (5/6/2025) pekan lalu.

Kadis PMD: Harus Sesuai Peruntukan, Akan Ditegur Lewat Camat

Menanggapi polemik ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lampung Selatan, Erdiyansyah, S.H., M.M., menegaskan bahwa bantuan semacam itu harus digunakan sesuai peruntukannya dan penerimanya harus jelas.

“Ya harus ada kejelasan peruntukannya. Waktu penyerahan dulu siapa yang terima berita acara, untuk siapa? Apakah desa ataukah khusus kelompok tertentu saja?” ujar Erdiyansyah, saat dikonfirmasi media ini, Rabu (11/6/2025).

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan teguran melalui Camat agar barang tersebut tidak disalahgunakan.

“Kita akan tegur melalui Camat agar penggunaan barang tersebut sesuai dengan peruntukannya dan dapat digunakan oleh yang berkepentingan. Untuk saat ini, agar tidak mengulangi lagi,” tambahnya.

Camat Tanjung Bintang Akan Konfirmasi Langsung

Sementara itu, Camat Tanjung Bintang, Heri Purnomo, S.K.M, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Saya masih di jalan, besok saya konfirmasi ke Kadesnya. Kalau tidak, Mas-nya yang konfirmasi langsung aja ya, biar clear,” ucap Heri saat dihubungi, Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA: Gindha Ansori Minta Pemkot Bandar Lampung Fasilitasi Pencairan TPG Guru Non ASN

Padahal awak media sudah mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) melalui pesan WhatsApp, namun tidak direspon. Sama halnya ketika Faisal Amin selaku aparatur desa yang disebut mengetahui ihwal bantuan motor roda tiga tersebut juga enggan menjawab pesan awak media.

“Mungkin karena Kades-nya masih sakit, besok saya sampaikan,” Lanjut Camat. 

Berpotensi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang

Langkah Lamidi berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat dalam menjalankan tugas.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf e, yang menyebutkan larangan bagi kepala desa menyalahgunakan kewenangan, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan penggunaan aset sesuai peruntukan dan melalui prosedur administrasi yang sah.

Meskipun motor roda tiga tersebut tidak dijual, pemanfaatan tanpa dokumen resmi dan di luar tujuan bantuan tetap termasuk pelanggaran serius. Penyalahgunaan aset negara, meskipun tidak menyebabkan kerugian secara langsung, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan membuka ruang pidana, terutama jika penggunaan tersebut menghilangkan hak kelompok penerima manfaat.

Jika terbukti, sanksi hukum dapat berupa hukuman penjara, denda, serta pencabutan hak politik, bergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.

Ditempatkan di Rumah Pribadi, Kini Dipindah ke Balai Desa

Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim Media menyebutkan, sejak awal bantuan tiba, motor roda tiga sempat disimpan di rumah pribadi Kepala Desa Lamidi. Setelah persoalan ini ramai diberitakan dan mendapat sorotan publik, motor tersebut diketahui telah dipindahkan ke balai desa.

Langkah ini memunculkan dugaan adanya upaya meredam konflik alih-alih menyelesaikannya secara administratif dan hukum.

Warga Minta Transparansi, Bukan Dalih Kewenangan

Warga mendesak agar bantuan negara tidak dijadikan mainan pejabat desa.

“Kalau memang untuk pasar, ajukan proposal baru. Jangan ambil yang bukan haknya,” ucap Yusuf.

Menjaga Aset Rakyat, Menjaga Martabat Desa

Apa jadinya jika pemimpin tak lagi jadi pengayom, tapi pelanggar aturan?

Warga Desa Purwodadi Simpang kini bersuara lantang menolak praktik yang mencederai kepercayaan.

Karena di desa, keadilan bukan soal besar kecilnya masalah, tapi siapa yang berani melawan ketika kebenaran diinjak-injak.

Saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Lamidi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Gelanggang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung 2024, diikuti oleh dua Cakada Perempuan. Diketahui Eva Dwiana berpasangan dengan Dedy Amarullah, dan diusung oleh 9 Partai, yaitu Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PAN, PSI, dan PPP. Pasangan ini resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Bandar […]

  • Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Guna menjaga keamanan perairan dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) dan Bid Humas Polda Lampung menggelar kegiatan patroli dialogis perairan sekaligus aksi bersih pantai di Teluk Lampung dan Dermaga PPI Rangai, Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (27 – 28 Mei […]

  • Penembakan Lampung Timur: Kesal Undangan Pesta Belum Disebar, Pria Tewas Ditembak Tetangganya

    Penembakan Lampung Timur: Kesal Undangan Pesta Belum Disebar, Pria Tewas Ditembak Tetangganya

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Kronologi Penembakan Lampung Timur Lampung Timur, INC MEDIA – Penembakan Lampung Timur kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria bernama Pendi (42), warga Dusun 1, Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, tewas setelah ditembak di bagian kepala oleh tetangganya sendiri berinisial AR. Insiden tragis yang diduga dipicu persoalan pembagian undangan pesta itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar […]

  • Kekerasan Seksual Anak Lamsel: Korban Melahirkan, Polda Lampung Didesak Segera Tangkap Pelaku

    Kekerasan Seksual Anak Lamsel: Korban Melahirkan, Polda Lampung Didesak Segera Tangkap Pelaku

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Kekerasan Seksual Anak Lamsel Picu Kemarahan Publik Lampung Selatan, INC MEDIA — Kasus kekerasan seksual anak Lamsel kembali mengguncang nurani masyarakat. Seorang anak perempuan di Kabupaten Lampung Selatan harus menanggung penderitaan berat setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual hingga akhirnya melahirkan seorang bayi. Peristiwa tragis ini memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Publik menilai aparat […]

  • Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    Pemkab Lampung Selatan Gelar Pasar Murah di 17 Kecamatan!

    • calendar_month Minggu, 2 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan menggelar pasar murah serentak di 17 kecamatan mulai 3 hingga 24 Maret 2025. Program ini bertujuan untuk menekan lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Idulfitri 1446 H. Rencana ini dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada […]

  • 10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Berhasil meraup Uang Hampir 1 triliun Lebih dan Emas 51 Kg

    10 Tahun Jadi Makelar Kasus, Zarof Berhasil meraup Uang Hampir 1 triliun Lebih dan Emas 51 Kg

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Nama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar menjadi sorotan publik, terkait kasus suap kasasi terdakwa Ronald Tannur. Zarof menjadi sorotan, karena menjadi tersangka kasus suap kasasi yang berhasil meraup cuan hampir Rp1 triliun. Zarof mengaku, menjadi makelar kasus di MA sejak 10 tahun silam, yakni pada periode 2012-2022. Zarof mulai […]

expand_less