Pesawaran, INC MEDIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang DPRD Pesawaran, pada Kamis (31/10/2024).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, dan dihadiri langsung oleh Bupati Dendi Ramadhona bersama jajaran. Serta 34 anggota dewan dari tujuh fraksi, yakni Golongan Karya (Golkar), PAN, NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, dan PDI Perjuangan.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya rapat paripurna ini. Menurutnya, Ranperda APBD 2025 disusun berdasarkan prioritas kebutuhan daerah dan isu-isu aktual yang berkembang.
Baca Juga :Pejabat Badan Gizi Nasional yang Mengurus Program makan Gratis didominasi Purnawirawan TNI
“Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menyusun rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujar Bupati Dendi.
Rancangan ini, bersama nota keuangan dan rincian APBD, mencakup target kinerja untuk setiap program berdasarkan prioritas dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk memenuhi kewajiban pemerintahan, alokasi belanja wajib, serta pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan prioritas pembangunan di Kabupaten Pesawaran.
Baca Juga :Polda Lampung Masih Tunggu Hasil Autopsi Jasad di Drainase Tol Lampung
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan masing-masing fraksi. Bupati menekankan bahwa perancangan ini akan disusun sebaik mungkin untuk mencapai SPM di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Bupati Dendi juga berharap, rancangan ini dapat dibahas secara konstruktif pada tahap pembahasan selanjutnya. Melalui persetujuan bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Zainal)
Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:
















