Breaking News
light_mode

Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran: Kades Bangunsari Diduga Kucurkan 400 Juta Rupiah Tanpa Realisasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
  • print Cetak

Pesawaran (INC Media) — Kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin mengemuka. Salah satunya Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 400 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Bangunsari, Hendrik Cahyono.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunsari, Sukadi, anggaran tahap 2 tersebut tidak pernah terealisasi.

 “Semua anggaran tahap 2 DD 2024 tidak direalisasikan sama sekali oleh Kades Hendrik Cahyono,” ujar Sukadi saat ditemui di kediaman Ketua BPD, Sugito. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, BPD tidak pernah menerima dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ataupun mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGADana Desa Bandar Negeri Diduga Dikorupsi : Tanda Tangan Dipalsukan, Anggaran Proyek Fiktif?

Lebih parahnya lagi, masyarakat setempat melaporkan bahwa Kades Hendrik Cahyono sudah lebih dari enam bulan tidak pernah datang ke kantor desa, membuat warga kesulitan untuk bertemu dan mengklarifikasi persoalan ini.

Sementara, Aktivis dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan, banyak persoalan yang terbengkalai di desa tersebut. LIPAN-RI berencana untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum.

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat serta Ketua BHP, kami berkesimpulan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke pihak berwajib,” tegas Sumarah.

Penyalahgunaan Dana Desa jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara, denda, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.

BACA JUGA : GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. 

Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Kepala Desa Hendrik Cahyono. Warga dan pihak terkait menuntut agar masalah ini segera diselidiki dan ditindak tegas oleh aparat hukum. (Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi APBD Lambar: GEMAK Desak Kejati Lampung Usut Proyek dan Belanja APBD 2025

    Dugaan Korupsi APBD Lambar: GEMAK Desak Kejati Lampung Usut Proyek dan Belanja APBD 2025

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Dugaan Korupsi APBD Lambar kembali menjadi sorotan setelah Gerakan Masyarakat (GEMAK) Lampung menggelar aksi unjuk rasa dan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Dalam aksi tersebut, GEMAK membeberkan sejumlah temuan yang mereka nilai mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat […]

  • Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, […]

  • Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    Kemenkop UKM Menunjuk PT Surveyor Indonesia Dalam Penilaian Kinerja Keuangan Koprasi 

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey, sebagai pihak independen untuk memverifikasi lapangan terkait penilaian usaha simpan pinjam koperasi yang bersifat tertutup (close loop) maupun terbuka (open loop). Verifikasi lapangan tersebut, telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2024. Penilaian usaha […]

  • SPPG Marga Agung Diduga Tak Libatkan Warga Lokal, Warga Minta BGN Evaluasi

    SPPG Marga Agung Diduga Tak Libatkan Warga Lokal, Warga Minta BGN Evaluasi

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — SPPG Marga Agung yang dikelola Yayasan Pondok Alus Salim di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga belum optimal melibatkan masyarakat sekitar dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG). SPPG tersebut disebut mulai beroperasi pada Selasa, 16 Juni 2026. Namun, berdasarkan keterangan perangkat desa dan pengelola yang […]

  • Mediasi Bhabinkamtibmas Berhasil Akhiri Perselisihan Kecelakaan Fuso dan Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol

    Mediasi Bhabinkamtibmas Berhasil Akhiri Perselisihan Kecelakaan Fuso dan Sepeda Motor di Jalan Imam Bonjol

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Karim
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Mediasi Bhabinkamtibmas menjadi kunci penyelesaian perselisihan usai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Fuso dan sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Gang Blora, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Selasa (21/7/2026). Berkat kesigapan dan kepiawaian aparat kepolisian dalam membangun komunikasi, persoalan yang sempat memanas akhirnya dapat diselesaikan secara […]

  • Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme dalam Sepekan, Iklim Investasi Nasional Dijaga Ketat

    Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme dalam Sepekan, Iklim Investasi Nasional Dijaga Ketat

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Langkah tegas Polri dalam menjaga stabilitas nasional kembali membuahkan hasil besar. Dalam operasi kepolisian skala nasional yang dimulai sejak 1 Mei 2025, sebanyak 3.326 kasus premanisme berhasil dituntaskan oleh jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Operasi ini digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025. Aksi ini menjadi […]

expand_less