Breaking News

Dugaan Korupsi Dana Desa di Pesawaran: Kades Bangunsari Diduga Kucurkan 400 Juta Rupiah Tanpa Realisasi!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
  • print Cetak

Pesawaran (INC Media) — Kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pesawaran, Lampung, semakin mengemuka. Salah satunya Desa Bangunsari, Kecamatan Negeri Katon, kini menjadi sorotan setelah adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahap 2 tahun 2024 sebesar Rp 400 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa tersebut diduga tidak direalisasikan oleh Kepala Desa Bangunsari, Hendrik Cahyono.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Menurut Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangunsari, Sukadi, anggaran tahap 2 tersebut tidak pernah terealisasi.

 “Semua anggaran tahap 2 DD 2024 tidak direalisasikan sama sekali oleh Kades Hendrik Cahyono,” ujar Sukadi saat ditemui di kediaman Ketua BPD, Sugito. Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, BPD tidak pernah menerima dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ataupun mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut.

BACA JUGADana Desa Bandar Negeri Diduga Dikorupsi : Tanda Tangan Dipalsukan, Anggaran Proyek Fiktif?

Lebih parahnya lagi, masyarakat setempat melaporkan bahwa Kades Hendrik Cahyono sudah lebih dari enam bulan tidak pernah datang ke kantor desa, membuat warga kesulitan untuk bertemu dan mengklarifikasi persoalan ini.

Sementara, Aktivis dari Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (LIPAN-RI) Kabupaten Pesawaran, Sumarah, mengungkapkan bahwa setelah melakukan pengecekan lapangan, banyak persoalan yang terbengkalai di desa tersebut. LIPAN-RI berencana untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum.

“Setelah kami melakukan pengecekan di lapangan dan berkomunikasi dengan masyarakat serta Ketua BHP, kami berkesimpulan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke pihak berwajib,” tegas Sumarah.

Penyalahgunaan Dana Desa jelas merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara, denda, hingga pemberhentian tetap dari jabatan Kepala Desa.

BACA JUGA : GEMBOK dan RUBIK Bongkar Dugaan Ketidaksesuaian Penggunaan Anggaran di Bagian Umum Sekda Way Kanan

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Serta Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. 

Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari Kepala Desa Hendrik Cahyono. Warga dan pihak terkait menuntut agar masalah ini segera diselidiki dan ditindak tegas oleh aparat hukum. (Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    Bek Timnas U-20, Kadek Arel tak Terganggu Dengan Minimnya Waktu Istirahat di Kualifikasi Piala Asia

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Bek timnas Indonesia U-20 Kadek Arel Priyatna merasa tak terganggu dengan minimnya waktu istirahat di kualifikasi Piala Asia U-20 2025 yang hanya terdapat jeda satu hari dari pertandingan. Setelah meraih kemenangan 4-0 atas Maladewa U-20 pada laga pertama Grup F di Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Rabu, Indonesia akan […]

  • Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!

    Pembangunan Taman Wisata Pemancingan Tubaba Dinilai Gagal Total, Dana Besar Diduga Dikorupsi!

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat (incmedia.site) — Proyek pembangunan Taman Wisata Pemancingan yang digagas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun 2024 kini mendapat sorotan tajam dari publik. Meski proyek ini menghabiskan dana ratusan juta rupiah, kondisinya justru tampak terbengkalai dan jauh dari harapan masyarakat. Proyek yang baru selesai dikerjakan […]

  • Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

    Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa dan jajarannya di perangkat pemerintahan desa masih saja marak terjadi. Kejaksaan Negeri di berbagai daerah pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya penegakan hukum termasuk pencegahan korupsi terus dilakukan. Di Kabupaten Bone misalnya, Dilansir dari desapedia.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah menetapkan 3 […]

  • Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H. Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan […]

  • Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Desa Jati Baru 

    Polsek Tanjung Bintang Berhasil Tangkap Bandar Sabu di Desa Jati Baru 

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media — Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu, SYD (32), dalam sebuah penggerebekan pada Kamis (7/11/2024) malam.  Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, mengonfirmasi bahwa tersangka dibekuk sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang. Baca […]

  • Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat […]

expand_less