Lampung Tengah — INC MEDIA.
Kasus dugaan penganiayaan guru yang melibatkan oknum pendidik berinisial HA di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, memasuki fase krusial. Peristiwa yang terjadi tidak jauh dari lingkungan sekolah—ruang yang semestinya aman dan bermartabat—kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai preseden buruk di dunia pendidikan. Suami korban, John Sinaga, S.E., mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak cepat, tegas, dan transparan.
John menegaskan, meski hasil visum tidak menunjukkan luka fisik serius, dampak yang dialami istrinya, F, sangat berat secara psikologis.
“Meskipun hasil visum tidak menunjukkan adanya luka robek atau luka fisik lainnya, kondisi psikologis dan kenyamanan fisik istri saya terganggu,” ujar John.
Trauma Psikologis Akibat Dugaan Penganiayaan Guru
Peristiwa dugaan penganiayaan guru tersebut meninggalkan trauma mendalam. Korban dilaporkan mengalami ketakutan berlebih, kecemasan, dan kehilangan rasa aman hingga tidak mampu bekerja seperti biasa.
“Dia merasa takut untuk bekerja seperti biasa dan harus selalu ditemani, karena mengalami trauma akibat kejadian penganiayaan tersebut. Selain itu, dia juga merasa nama baiknya tercoreng,” lanjut John.
BACA JUGA:Kolaborasi Polsek Gedong Tataan Ringkus Pelaku Pembunuhan Anak Tanpa Perlawanan
Fakta ini menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk luka fisik, tetapi juga dapat menghancurkan kondisi mental korban secara serius.
Kepala Sekolah Kecam Dugaan Penganiayaan Guru
Kepala SMPN 1 Gunung Sugih, Hamzah, secara terbuka mengecam tindakan terduga pelaku. Ia menilai peristiwa tersebut telah melanggar norma hukum, kesusilaan, dan etika profesi pendidik.
“Tindakan yang dilakukan oleh terduga pelaku sudah melampaui batas, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan, sudah pasti salah dan tidak dapat diterima,” tegas Hamzah.
Pernyataan ini sekaligus memperkuat bahwa insiden tersebut bukan persoalan internal biasa.
Proses Hukum Dinilai Belum Responsif
Laporan polisi atas dugaan penganiayaan guru ini tercatat sejak 23 Desember 2025. Penyidik Polres Lampung Tengah telah melimpahkan perkara ke Polsek Gunung Sugih.
“Untuk perkara yang dilaporkan ke Polres Lampung Tengah telah dilimpahkan ke Polsek, besok mohon hadir ke Polsek Gunung Sugih,” tulis Aipda Dodi Ambara melalui pesan Whatsap kepada pelapor, Rabu (7/1/2026).
Namun, lambannya perkembangan perkara memicu kekhawatiran publik akan lemahnya penegakan hukum di sektor pendidikan.
Analisis Hukum: Unsur Pidana Tetap Terpenuhi
Secara hukum, dugaan penganiayaan guru ini berpotensi dijerat Pasal 351 KUHP. Yurisprudensi menegaskan bahwa penganiayaan tidak selalu mensyaratkan luka fisik berat, melainkan cukup adanya penderitaan atau gangguan kesehatan, termasuk trauma psikologis.
Jika terduga pelaku berstatus ASN, maka perbuatannya juga berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan sanksi mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Potensi Kelalaian Institusi Pendidikan
Kasus ini membuka dugaan kelalaian institusional, mulai dari lemahnya pengawasan internal sekolah, kegagalan pencegahan kekerasan, hingga tidak optimalnya penerapan kode etik guru. Sekolah sebagai institusi negara wajib menjamin lingkungan kerja yang aman dan bebas kekerasan.
BACA JUGA:Harlah Pagar Nusa Pesawaran ke-40, Wabup Antonius Ajak Perkuat Sinergi dan Prestasi
Desakan kepada APH dan Instansi Berwenang
Publik mendesak agar:
- Polres Lampung Tengah dan Polsek Gunung Sugih mempercepat penyidikan dan menjamin perlindungan korban.
- Dinas Pendidikan Lampung Tengah melakukan pemeriksaan etik dan merekomendasikan sanksi administratif.
- Inspektorat Daerah Lampung Tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN.
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memproses sanksi kepegawaian jika terbukti.
- KPAI/KPAID turut memastikan lingkungan sekolah tetap aman dari praktik kekerasan.
Preseden Buruk Dunia Pendidikan
Jika tidak ditangani tegas, dugaan penganiayaan guru ini berpotensi menjadi preseden buruk—seolah kekerasan di sekolah dapat ditoleransi. Publik kini menunggu kehadiran negara untuk menegakkan hukum, melindungi korban, dan memulihkan marwah dunia pendidikan. (Redaksi)
TAG
dugaan penganiayaan guru, SMPN 1 Gunung Sugih, kekerasan di sekolah, hukum pendidikan, Lampung Tengah, oknum guru, disiplin ASN












