Breaking News
light_mode

FBN Lampung Apresiasi Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Penganiayaan terhadap Anak

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
  • print Cetak

Pesawaran (INC Media ) — Dewan Pimpinan Wilayah Forum Bela Negara Republik Indonesia (DPW FBN RI) Provinsi Lampung melalui Departemen Advokasi Hukum dan HAM menyampaikan perkembangan penting terkait dugaan Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur, Jum’at, (10/01/2025). 

Kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Modern Pesona Al-Quran yang beralamat di Desa Negrisakti, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran beberapa waktu yang lalu.

Perjalanan Kasus

Pada 6 Januari 2025, Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, tim kuasa hukum korban Rava (13), telah menemui Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Devrat Aolia Arfan, Dalam pertemuan tersebut, FBN RI menyampaikan beberapa poin utama yakni:

Meminta agar pelaku segera diamankan.

Mendorong pemberatan pasal kepada pelaku karena tindakan yang dilakukan sangat kejam dan tidak manusiawi.

Menurut informasi yang diterima, Fabian Boby menjelaskan, Saat ini, Polres Pesawaran mengenakan Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.

Namun, kuasa hukum korban meminta agar pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara karena penganiayaan dilakukan dengan menggunakan senjata tajam (sajam).

BACA JUGA : DPW FBN RI Lampung menyerukan penegakan hukum yang tegas dan transparan atas kejadian pemukulan disalah satu ponpes pesawaran 

Berdasarkan keterangan saksi, penganiayaan tidak hanya dilakukan dengan tangan kosong, tetapi juga menggunakan sajam yang dipanaskan. Tindakan ini mengakibatkan luka bakar serius pada tubuh korban.

Luka-luka tersebut ditemukan di beberapa bagian tubuh, yaitu, Dada (3 luka bakar), Punggung (4 luka bakar), Tangan (1 luka bakar), Kaki (1 luka bakar) Serta beberapa luka memar dibagian wajah.

Pelaku berulang kali memanaskan sajam dan menempelkannya ke tubuh korban sebagai bentuk intimidasi agar korban mengaku, meski tidak bersalah.

Setelah laporan disampaikan, Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pesawaran dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal mengingat tingkat kekejaman tindakan yang dilakukan,” ujar Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban.

Menurut Fabian, tindakan pelaku mencerminkan pelanggaran moral dan dampak hukum yang serius.

“Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga integritas hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.

FBN RI telah berkoordinasi dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) untuk menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., MH, yang akan memberikan keterangan terkait dasar hukum dan pasal apa saja yang bisa di masukkan. Saat ini, koordinasi dengan Polres Pesawaran terus berjalan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

FBN RI mengapresiasi kerja keras Kasat Reskrim beserta jajarannya dalam mengamankan pelaku. Fabian Boby, S.H., M.H., CLA, selaku kuasa hukum korban, menyampaikan.

BACA JUGA : Kasdim 0410/KBL Hadiri Pleno Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Terpilih Tahun 2024

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Polres Pesawaran atas respons cepat mereka dalam menangani kasus ini. Namun, kami juga mendorong pemberatan pasal kepada pelaku untuk memastikan keadilan yang seimbang dengan tingkat kekejaman yang dilakukan. Tindakan ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak-anak, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku serta pelajaran bagi masyarakat luas.” Tandasnya.

Ia berharap Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas.

“Kami percaya bahwa Polres Pesawaran dapat menangani kasus ini dengan profesional dan tuntas. Semoga ini menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan memastikan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan serupa,” tutup Fabian Boby. (Febri)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut

    PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    PETI Waykanan Jadi Sorotan JAKARTA, INC MEDIA — PETI Waykanan kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas […]

  • Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana […]

  • Polsek Gedong Tataan Raih Penghargaan Kompolnas Award 2024 dari Polda Lampung 

    Polsek Gedong Tataan Raih Penghargaan Kompolnas Award 2024 dari Polda Lampung 

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PESAWARAN, INC MEDIA — Polsek Gedong Tataan di bawah naungan Polres Pesawaran berhasil meraih penghargaan Kompolnas Award 2024 dari Polda Lampung. Penghargaan ini diberikan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, kepada Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd, dalam sebuah seremoni yang berlangsung khidmat. Rabu (02/10/2024). Penganugerahan penghargaan ini merupakan bentuk […]

  • Bedah RTLH TMMD: Progres 70 Persen, Rumah Siswanto Segera Jadi Hunian Layak dan Sehat

    Bedah RTLH TMMD: Progres 70 Persen, Rumah Siswanto Segera Jadi Hunian Layak dan Sehat

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA — Bedah RTLH TMMD yang menjadi salah satu program unggulan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0410/Kota Bandar Lampung terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga Senin (27/07/2026), pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik Bapak Siswanto di Jalan Nangka, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, telah mencapai progres 70 […]

  • Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar Kemenag pada 28 Februari 2025

    Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Akan Digelar Kemenag pada 28 Februari 2025

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1446 Hijriah pada 28 Februari 2025. Sidang ini akan menentukan awal bulan puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang dijadwalkan akan dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. […]

  • Dapur MBG Tak Higienis, KSP Dudung Ancam Suspend SPPG di Jakarta Barat

    Dapur MBG Tak Higienis, KSP Dudung Ancam Suspend SPPG di Jakarta Barat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Sidak KSP Temukan Masalah Serius di Dapur Program Makan Bergizi Grati Jakarta, INC MEDIA — Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan setelah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta Barat. Dalam sidak tersebut, Dudung menemukan kondisi dapur MBG tak higienis yang dinilai […]

expand_less