Breaking News

Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.

” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.

Keduanya menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP pada 2018.

Atas jual beli itu, tersangka HH pada 2020 mengajukan dokumen warkah ke AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Setelah dokumen sudah disahkan, tersangka HH lalu mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Lalu, pada 2021, terbitlah SPPT menjadi nama tersangka HH.

” Merasa dirugikan ahli waris melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” Tambahnya.

Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.

” Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,” Paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Arif)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kelurahan perumnas Wayhalim Keluhkan Penempatan Bak Sampah di Pinggir Jalan

    Warga Kelurahan perumnas Wayhalim Keluhkan Penempatan Bak Sampah di Pinggir Jalan

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Warga di Kelurahan perumnas Way Halim mengungkapkan keluhan terkait penempatan bak sampah yang kini berada di pinggir jalan, tepatnya di jln. Gunung Rajabasa Raya Kelurahan Perumnas Way Halim Kecamatan Wayhalim Kota Bandar Lampung. Sebelumnya, bak sampah tersebut berada didalam area pasar, Namun beberapa waktu lalu dipindahkan oleh UPT Kebersihan dan […]

  • Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    Pengecoran BBM Subsidi Pringsewu Diduga Libatkan Oknum Aparat, Mabes TNI Diminta Turun Gunung

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Praktik pengecoran BBM subsidi di delapan SPBU Pringsewu disebut berlangsung lama dan terorganisir, masyarakat mendesak penindakan tegas aparat penegak hukum. PRINGSEWU, INC MEDIA – Pengecoran BBM subsidi Pringsewu kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik sistematis di delapan SPBU di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Aktivitas yang diduga memprioritaskan pengecoran BBM bersubsidi itu disebut melibatkan jaringan […]

  • Pembangunan Infrastruktur Pekon Gunung Raya: Inovasi Toyim Yusup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Pembangunan Infrastruktur Pekon Gunung Raya: Inovasi Toyim Yusup untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Pekon Gunung Raya, yang terletak di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, kini tengah berjuang untuk keluar dari keterbelakangan infrastruktur. Meskipun dikenal dengan kondisi jalan yang buruk dan minimnya penerangan listrik, Pekon ini tidak membatasi semangat Kepala Pekon Toyim Yusup untuk membawa perubahan. Justru, tantangan ini menjadi pendorong baginya untuk terus berinovasi […]

  • 1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    1.604 Aduan THR Masuk ke Kemnaker, Menaker: Perusahaan Bisa Kena Sanksi Berat!

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Jakarta, INC MEDIA – Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.604 aduan terkait pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa laporan tersebut mencakup konsultasi dan dugaan pelanggaran oleh perusahaan. “Kami sudah menindaklanjuti sekitar 60 persen laporan. Namun, masih ada 127 pengaduan yang sedang kami verifikasi lebih lanjut,” […]

  • Target bertambah, 5.000 Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran: Aksi Damai Demi Demokrasi yang Bersih!

    Target bertambah, 5.000 Massa Siap Geruduk KPU Pesawaran: Aksi Damai Demi Demokrasi yang Bersih!

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Rapat Pemantapan AMPP: Ribuan Massa Siap Selamatkan Demokrasi Pesawaran Pesawaran, INC MEDIA – Suhu politik di Kabupaten Pesawaran semakin memanas jelang Aksi Damai Selamatkan Pesawaran yang akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025 di depan Kantor KPU Kabupaten Pesawaran. Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) menggelar rapat pemantapan pada Sabtu malam, 15 Maret 2025, guna memastikan […]

  • Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    Riska : Kasi Pelayanan Desa mempunyai Peran Penting dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Peranan seorang Kasi Pelayanan di suatu Pekon/Desa memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di lingkungan Pekon/Desa setempat. Kepala seksi (Kasi) pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pelayanan dan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Oleh karenanya, dalam menunjang kreativitas kinerja, seorang Kasi Pelayanan […]

expand_less