Breaking News
light_mode

Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.

” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.

Keduanya menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP pada 2018.

Atas jual beli itu, tersangka HH pada 2020 mengajukan dokumen warkah ke AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Setelah dokumen sudah disahkan, tersangka HH lalu mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Lalu, pada 2021, terbitlah SPPT menjadi nama tersangka HH.

” Merasa dirugikan ahli waris melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” Tambahnya.

Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.

” Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,” Paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Arif)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Diminta Tanggap, Wujudkan Harapan Masyarakat Gunung Raya

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) — Meskipun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, masalah minimnya penerangan jalan dan tiang listrik di Pekon Gunung Raya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, masih menjadi sumber keluhan bagi masyarakat, terutama anak-anak yang kerap merasa terancam keselamatannya. Kondisi ini menjadi perbincangan hangat, dan masyarakat berharap PLN Pringsewu segera menunjukkan komitmennya untuk memenuhi […]

  • Dekranasda Aceh Komitmen Promosikan Kriya dan Wastra, Dorong Perajin Naik Kelas

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDA ACEH, INC MEDIA – Dekranasda Aceh menegaskan komitmennya untuk memperluas promosi kriya dan wastra karya perajin daerah. Langkah ini dinilai penting agar produk lokal Aceh semakin dikenal, memiliki daya saing, sekaligus mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi para perajin. Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dekranasda Aceh, Marlina Usman atau yang akrab disapa Kak […]

  • Nobar Final Piala Dunia 2026 Digelar di Tugu Adipura, Pemkot Bandar Lampung Ajak Warga Ramaikan Laga Spanyol vs Argentina

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Nobar Final Piala Dunia akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di kawasan Tugu Adipura pada Senin (20/7/2026) dini hari. Kegiatan ini menjadi wadah hiburan sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat dalam menyambut partai puncak Piala Dunia 2026 yang mempertemukan Timnas Spanyol melawan Argentina. Acara nonton bareng (nobar) tersebut merupakan hasil kolaborasi […]

  • Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Celeng Ilegal asal Lampung Tengah di Pelabuhan Merak

    • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Serang, INC MEDIA – Upaya penyelundupan 2,9 ton daging celeng (babi hutan) ilegal berhasil digagalkan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Rabu (7/5/2025). Daging tanpa dokumen kesehatan ini diselundupkan dari Lampung Tengah dan hendak dikirim ke Palangkaraya. “Penangkapan dilakukan terhadap lalu lintas daging babi hutan atau […]

  • Sidang Paripurna MPR RI Tetapkan 8 Ketua Fraksi Periode 2024-2029

    • calendar_month Rabu, 2 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar sidang pembentukan fraksi/kelompok DPD RI sekaligus penetapan masing-masing pimpinan fraksi. Rapat Paripurna MPR RI ini dipimpin oleh pimpinan sementara yakni Guntur Sasono dan Larasati Moriska, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara (Gedung Kura-Kura), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2024). MPR RI […]

  • Pemerintah Pekon Lugusari Genjot Infrastruktur Dana Desa 2025

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pekon Lugusari Realisasikan Infrastruktur Dana Desa 2025 Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terus menunjukkan komitmennya dalam membangun desa. Melalui realisasi Dana Desa tahun 2025, berbagai proyek infrastruktur fisik telah digarap untuk meningkatkan kenyamanan dan produktivitas masyarakat. Pekon Lugusari yang memiliki luas 407 hektar ini terdiri dari beberapa dusun dengan […]

expand_less