Breaking News

Gegara Palsukan Dokumen Tanah Warga Kades Di Serang Ditangkap Polisi

  • account_circle arif
  • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
  • print Cetak

Serang, INC Media, Kades Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran terlibat dalam pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. AD membantu tersangka lainnya yang berinisial HH.

” Penjualan oleh tersangka HH tanpa sepengetahuan dan seizin serta tanpa dasar atau alas hak kepemilikan terhadap bidang tanah tersebut,” Kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten AKBP Dian Setyawan kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Kedua pelaku menggelapkan dan memalsukan dokumen tanah milik warga di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Keduanya ditangkap karena telah menjual dan membuat dokumen alas hak atas tanah milik ahli waris Safei bin Duradjak.

Keduanya menjual sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi, yakni 200 meter persegi ke pembeli berinisial DM dan 400 meter persegi ke pembeli berinisial UP pada 2018.

Atas jual beli itu, tersangka HH pada 2020 mengajukan dokumen warkah ke AD selaku Kades Bojong Catang atas tanah yang sudah dijual. AD lalu mengesahkan dokumen permohonan itu tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Setelah dokumen sudah disahkan, tersangka HH lalu mengajukan permohonan mutasi nama wajib pajak SPPT tanah yang dijual. Lalu, pada 2021, terbitlah SPPT menjadi nama tersangka HH.

” Merasa dirugikan ahli waris melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian,” Tambahnya.

Dia mengatakan motif kedua pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Penggelapan ini juga dilakukan agar ahli waris tidak menguasai tanah seluas 3.942 meter persegi yang ada di Desa Bojong Catang.

” Modusnya merubah nama wajib pajak terhadap bidang tanah tersebut sehingga pelapor selaku ahli waris tidak lagi menguasai bidang tanah tersebut dikarenakan tidak mempunyai dasar untuk menempati bidang tanahnya,” Paparnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 263 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara 4-6 tahun. (Arif)

  • Penulis: arif

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenaikan Gaji ASN di Pesawaran Terlambat, THR Hanya Dibayar 50 Persen

    Kenaikan Gaji ASN di Pesawaran Terlambat, THR Hanya Dibayar 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran mempertanyakan keterlambatan pembayaran kenaikan gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR). Berdasarkan informasi dari beberapa ASN, kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dijanjikan tahun ini seharusnya dibayarkan sejak Januari hingga Maret 2024. Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum diterima. Salah seorang ASN yang […]

  • 72 KPM di Jatimulyo Terima BLT Dana Desa 2025.

    72 KPM di Jatimulyo Terima BLT Dana Desa 2025.

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jatimulyo, Lampung Selatan, INC MEDIA, – Pemerintah Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan kegiatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Balai Desa Jatimulyo pada Kamis, 20 Maret 2025. Sebanyak 72 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan langsung tunai untuk periode Januari hingga Maret 2025 dengan […]

  • Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    Anggota DPRD Provinsi Lampung Mohammad Reza Serap Aspirasi Warga di Pekon Sidodadi, Pringsewu

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (Incmedia.site) – Memasuki masa reses tahun 2025, Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Gerindra, Mohammad Reza Barawi, S.H., M.H., menggelar kegiatan reses di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Sidodadi, Mohammad Reza berinteraksi langsung dengan puluhan warga setempat. Turut hadir Kepala Pekon Sidodadi, […]

  • Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    Megawati Hangestri di Persimpangan Karier: Bertahan di Korea atau Merantau ke Liga Top Dunia?

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA – Megawati Hangestri Pertiwi, bintang bola voli Indonesia, kini berada di persimpangan karier. Setelah dua musim bersinar bersama Red Sparks di Liga Voli Korea, Megawati menutup peluang menjadi pemain asing ‘umum’ di liga tersebut untuk musim depan. Keputusan ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana langkah Megatron selanjutnya? Saat ini, Megawati menempati peringkat […]

  • Dugaan Korupsi di Diskominfo Pesawaran menguat, Grib Jaya siap lakukan aksi Besar-besaran 

    Dugaan Korupsi di Diskominfo Pesawaran menguat, Grib Jaya siap lakukan aksi Besar-besaran 

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Dukungan terhadap langkah DPC GRIB JAYA Kabupaten Pesawaran dalam melaporkan adanya dugaan korupsi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) kabupaten Pesawaran semakin menguat. Download INC MEDIA di Google play store anda untuk mendapatkan berita-berita terupdate setiap hari Ketua DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, H. S. Ramelan, secara tegas menyatakan dukungan […]

  • Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    Diduga Bermain dengan Struk, Karyawan Indomaret di Lampung Utara Rugikan Pembeli

    • calendar_month Senin, 10 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA — Seorang karyawan Indomaret di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan kecurangan dalam memberikan kembalian kepada pelanggan. Kasus ini mencuat setelah seorang pembeli bernama Junaidi mengungkapkan pengalamannya yang merugikan saat berbelanja di toko tersebut, Minggu (9/3/2025). Menurut Junaidi, praktik ini bukan pertama kali terjadi. Ia mengaku […]

expand_less