Bandar Lampung, INC MEDIA – Pemerintah Provinsi Lampung menunjukkan komitmen nyata dalam pemerataan pembangunan hingga ke tingkat desa. Hal ini dibuktikan dengan pencapaian luar biasa Provinsi Lampung yang berhasil menempati posisi tertinggi secara nasional dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Capaian ini diungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi Inpres tersebut secara virtual, diikuti langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dari Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, pada Senin (19/05/2025).

Provinsi Lampung berhasil mencatatkan angka 77,33% pembentukan KDMP melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), tertinggi di Indonesia. Posisi selanjutnya ditempati oleh Jawa Tengah (56,58%), Sulawesi Selatan (49,92%), Sulawesi Barat (49,23%), dan Bali (44,13%).

BACA JUGAKPK Sita Aset Rp9 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Penyidik Ungkap Lokasi Tersangka

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga 18 Mei 2025, sebanyak 22.019 desa/kelurahan di Indonesia telah melaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Dalam perkembangannya, dari Wilayah 1 sampai Wilayah 4, wilayah 3 ini yang paling sedikit musdesus-nya. Wah, ini Lampung paling tinggi presentase pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui musyawarah khusus, dan Jawa Tengah nomor dua,” ungkapnya.

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa Presiden RI ingin koperasi ini menjadi pusat penguatan ekosistem ekonomi desa.

“Bapak Presiden ingin koperasi ini betul-betul membangun ekosistem ekonomi di pedesaan. Sehingga semua bantuan alat, bantuan pemerintah cukup di satu tempat, yaitu koperasi desa atau kelurahan. Mohon dukungan dan bantuannya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan bahwa Inpres No. 9 Tahun 2025 telah ditujukan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga, serta seluruh Gubernur dan Kepala Daerah di Indonesia.

BACA JUGA : Pelaku Pembunuhan Telah Diamankan, Polisi Himbau Masyarakat Lampung Tengah Untuk Tetap Tenang

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) demi mempercepat pembentukan KDMP melalui Surat Edaran Mendagri No. 500.3/2438/SJ tertanggal 7 Mei 2025.

“Kami sudah memberikan payung hukum dalam bentuk surat edaran Mendagri, silakan digunakan. Jangan ragu-ragu, misalnya untuk membayar biaya notaris bagi desa yang akan membentuk badan hukum,” tegas Tito Karnavian.

(Red)