Breaking News
light_mode

Heboh! 193 Guru di Bandar Lampung Diduga Dipalak Rp400 Ribu untuk Terbitkan NRG

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA,  – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) mencuat di Bandar Lampung. Sebanyak 193 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SD dan SMP yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 diduga dimintai uang sebesar Rp400 ribu per orang. Pungutan ini disebut-sebut dilakukan oleh oknum tertentu dengan dalih mempercepat penerbitan NRG.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun merasa keberatan, banyak guru tetap membayar pungutan tersebut karena khawatir NRG mereka akan dipersulit atau bahkan tidak diterbitkan jika tidak membayar. “Kami sebenarnya merasa keberatan, tapi kalau tidak membayar, kami takut nanti prosesnya lama atau malah tidak keluar,” ujar salah satu guru yang menjadi korban pungli ini.

Pungutan yang Diduga Melibatkan Oknum Kemenag dan Disdik

Dugaan pungli ini mengarah pada oknum yang berada di lingkungan Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Proses penerbitan NRG sejatinya merupakan hak guru yang telah menyelesaikan PPG dan tidak seharusnya dikenakan biaya tambahan. Namun, dalam praktiknya, ada oknum yang diduga memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Mendengar kabar ini, Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI, M. Munir, menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam proses PPG maupun penerbitan NRG. “Saya tegaskan, tidak ada pungutan dalam proses PPG. Jika ada yang meminta uang dengan dalih mempercepat penerbitan NRG, maka itu adalah tindakan ilegal,” ujar M. Munir.

Ia juga mengimbau kepada para guru yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus ini ke Kementerian Agama setempat atau langsung ke aparat penegak hukum agar segera ditindaklanjuti.

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Pungli

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, juga angkat bicara mengenai dugaan pungli ini. Ia menegaskan bahwa pengurusan NRG seharusnya dilakukan secara gratis dan tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun.

“Pengurusan NRG itu gratis, tidak boleh ada pungutan sepeser pun. Jika ada pihak yang meminta uang dengan alasan mempercepat prosesnya, maka itu jelas pelanggaran,” kata Asroni Paslah.

Ia juga menyoroti adanya celah dalam sistem administrasi penerbitan NRG yang memungkinkan oknum tertentu memanfaatkannya untuk melakukan pungli. Oleh karena itu, ia mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan ini agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Pasal yang Dilanggar

Jika dugaan pungli ini terbukti, maka para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

 

2. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”

 

3. Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri

“Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu atau membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

 

Dengan adanya dugaan pelanggaran hukum ini, pihak kepolisian dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para guru yang menjadi korban diharapkan berani melaporkan kejadian ini agar praktik pungli dalam dunia pendidikan bisa diberantas.

Kasus ini kembali menjadi sorotan dan membuka mata publik tentang masih maraknya pungli di sektor pendidikan. Pemerintah dan pihak terkait harus segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan tetap terjaga.

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Damai Aceh: Polda Pastikan Situasi Usai Zikir HDA Ke-21 Kondusif

    Hari Damai Aceh: Polda Pastikan Situasi Usai Zikir HDA Ke-21 Kondusif

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh, INC MEDIA – Hari Damai Aceh ke-21 diwarnai kericuhan saat pelaksanaan zikir di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. Meski sempat terjadi gangguan situasi, Polda Aceh memastikan kondisi setelah kegiatan tersebut kembali terkendali dan tetap kondusif. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan aparat bersama masyarakat berhasil mengendalikan situasi sehingga kegiatan peringatan […]

  • Berangkat Dari Hati Nurani Puluhan Mantan Kades di Pesawaran Dukung Aries Sandi – Supriyanto 

    Berangkat Dari Hati Nurani Puluhan Mantan Kades di Pesawaran Dukung Aries Sandi – Supriyanto 

    • calendar_month Rabu, 25 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dukungan terhadap Pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 1 Masih terus mengalir, kali ini dukungan datang dari puluhan mantan kades yang tersebar di kabupaten Pesawaran yang salah satunya adalah Sobirin Mantan Kepala Desa (Kades) Negeri Katon Kecamatan Gedong Tataan yang dukung pasangan Aries Sandi dan Supriyanto di pilkada Kabupaten Pesawaran tahun 2024. […]

  • Pesisir Barat Lampung di Guncang Gempa 5,4 magnitudo

    Pesisir Barat Lampung di Guncang Gempa 5,4 magnitudo

    • calendar_month Sabtu, 2 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendeteksi gempa 5,4 magnitudo mengguncang Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, pada Sabtu sore 2 November 2024 sekitar pukul 17.19 WIB. Update resmi Dari BMKG Indonesia · Terakhir diperbarui 2 jam yang lalu Telah Terjadi gempa bumi dengan kekuatan: 5.4 SR, 121 km Barat daya […]

  • Pengecoran BBM Pringsewu Diduga Marak di 8 SPBU, Warga Desak BPH Migas dan Polda Lampung Turun Tangan

    Pengecoran BBM Pringsewu Diduga Marak di 8 SPBU, Warga Desak BPH Migas dan Polda Lampung Turun Tangan

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Dugaan praktik pengecoran BBM Pringsewu kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, mengeluhkan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar yang diduga dilakukan oleh kendaraan pelangsir di sejumlah SPBU. Keluhan tersebut mencuat karena masyarakat menilai praktik tersebut diduga berdampak pada ketersediaan BBM jenis Solar dan […]

  • Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    Pengibaran Merah Putih di Menara 74 Meter, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Kobarkan Semangat Kemerdekaan

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Pengibaran Merah Putih dilakukan Prajurit Puslatpurmar 8 Teluk Ratai di puncak Menara Telkomsel setinggi 74 meter di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (14/8/2026). Aksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian menyambut dan memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengibaran Merah Putih di Ketinggian 74 Meter Pengibaran Merah Putih […]

  • Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    Apa Tanggapan Ulama Kota Bandar Lampung Terkait Dua Cakada Perempuan?

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Gelanggang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandar Lampung 2024, diikuti oleh dua Cakada Perempuan. Diketahui Eva Dwiana berpasangan dengan Dedy Amarullah, dan diusung oleh 9 Partai, yaitu Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai Nasdem, PKB, PAN, PSI, dan PPP. Pasangan ini resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke KPU Bandar […]

expand_less