Jakarta, INC MEDIA – Investasi bodong kembali mencuat. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) bersama Tim Puri & Partner serta 911 resmi melaporkan sebuah perusahaan trading ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Laporan itu disampaikan di Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).


JMSI Desak Bappebti Tindak Tegas

Langkah JMSI bersama tim hukum itu merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban investasi bodong berkedok trading.

Ketua Tim Hukum Puri & Partner menegaskan, pelaporan ini bertujuan agar Bappebti segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak ingin korban terus bertambah. Banyak masyarakat tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa memahami risikonya. Bappebti harus tegas,” ujarnya.


Kasus di Bandar Lampung, Korban Rugi Besar

Kasus serupa juga terjadi di Bandar Lampung. Seorang pengusaha berlian dan emas, Fitry Kurniaty (FK), mengaku menjadi korban penipuan investasi trading oleh oknum berinisial AF.

Menurut FK, AF menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko. Namun setelah menyerahkan sejumlah uang, keuntungan yang dijanjikan tak pernah terwujud.

“AF tidak pernah menjelaskan sistem tradingnya seperti apa. Saya pikir seperti jual-beli emas biasa. Tapi ternyata berbeda jauh,” ungkap FK kepada awak media.

FK menyebut telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk rekaman CCTV dan percakapan pribadi, untuk memperkuat laporannya. Ia berharap penegak hukum segera menindak pelaku dan memberi efek jera bagi jaringan penipu berkedok investasi tersebut.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Apresiasi Buruh Jaga Kamtibmas dan Dorong Kolaborasi Ketenagakerjaan


Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Ilegal

Langkah JMSI, Tim Puri & Partner, serta 911 dinilai sebagai upaya konkret mendorong penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan ilegal yang memanfaatkan tren trading untuk menipu masyarakat.

JMSI juga mengingatkan publik agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan besar tanpa dasar hukum yang jelas.

“Masyarakat harus kritis dan berhati-hati. Jangan sampai tergiur janji manis tanpa kejelasan legalitas,” ujar perwakilan JMSI.

JMSI mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin perusahaan melalui situs resmi Bappebti.go.id sebelum berinvestasi.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Jalin Sinergitas dengan OKP Cipayung dan BEM Lampung untuk Jaga Kamtibmas Kondusif


Investasi Bodong Rugikan Masyarakat

Kasus investasi bodong menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, kerugian akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah di seluruh Indonesia. Laporan JMSI diharapkan menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan menindak pelaku kejahatan finansial. (rls)


Editor: Ahmad Royani, S.H.


TAG:

investasi bodong, JMSI, Bappebti, trading ilegal, Puri & Partner, penipuan investasi, korban investasi, 911, hukum perdagangan berjangka, berita nasional