Breaking News

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIAMenanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Geger, Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Di Pekon Sukanegara 

    Geger, Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Di Pekon Sukanegara 

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesisir Barat, INC MEDIA – Masyarakat Pekon Sukanegara, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), digegerkan dengan adanya seorang warga yang ditemukan disebuah rumah dengan kondisi sudah meninggal dunia sekitar pukul 13.00 Wib, Selasa, (8/10/2024) Setelah mendapatkan laporan Polres Pesisir Barat langsung mendatangi TKP penemuan mayat berjenis kelamin perempuan tersebut. Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan […]

  • Polresta Bandar Lampung Gelar Tabligh Akbar, Kapolda Serukan Pilkada Aman dan Damai

    Polresta Bandar Lampung Gelar Tabligh Akbar, Kapolda Serukan Pilkada Aman dan Damai

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Polresta Bandar Lampung menggelar Tabligh Akbar sebagai bagian dari upaya menjaga kedamaian dan persatuan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) , bertempat di halaman mapolres setempat pada, Sabtu (21/9/2024). Kapolresta Bandar Lampung, Polda Lampung Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K. menekankan pentingnya acara tersebut sebagai langkah strategis untuk meredakan ketegangan yang mungkin […]

  • Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

    Sopir Truk Tidak Ditahan, Istri Korban Lakalantas Mengadu ke Ketua Komisi III DPR RI dan Kapolda Lampung

    • calendar_month Rabu, 18 Feb 2026
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Sopir truk tidak ditahan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Dodi Mirzon (37) di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandar Lampung, memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga. Merasa proses hukum berjalan tanpa kepastian, istri korban mendatangi aparat penegak hukum dan mengadukan persoalan tersebut ke Ketua Komisi III DPR RI serta […]

  • Usut Tuntas Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

    Usut Tuntas Proyek SIMRS RSUD Dr Abdul Moeloek

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Lembaga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta dan mendesak pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI untuk segera meningkatkan status laporan masyarakat terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum […]

  • Kapolres Pesawaran Tinjau lokasi Banjir dan Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Dusun Rawa Kijing Pesawaran

    Kapolres Pesawaran Tinjau lokasi Banjir dan Salurkan Bansos untuk Korban Banjir di Dusun Rawa Kijing Pesawaran

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran (INC Media) Banjir yang melanda Dusun Rawa Kijing, Desa Sindang Garut, Kabupaten Pesawaran, memantik perhatian Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, Dengan penuh kepedulian, Kapolres turun langsung memimpin penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak banjir. Selasa (21/01/2025). Sejumlah Bantuan berupa bahan pokok seperti beras, telur, mie instan, susu, snack, serta pakaian layak pakai disalurkan […]

  • Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap

    Tabrak Korban Hingga Jatuh, Pelaku Curas di Jati Agung Lampung Selatan Berhasil Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Jati Agung, INC MEDIA – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jl. Gajah Mada Dusun Umbul Natar, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, (25/2/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menyatakan bahwa tersangka YI (40), warga Langkapura, Kota […]

expand_less