Breaking News
light_mode

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIAMenanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Bersih Tanjung Senang, Babinsa Pimpin Gotong Royong Warga di Bandar Lampung

    Jumat Bersih Tanjung Senang, Babinsa Pimpin Gotong Royong Warga di Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jumat Bersih Tanjung Senang Perkuat Sinergi TNI dan Warga Bandar Lampung, INC MEDIA – Jumat Bersih Tanjung Senang menjadi momentum nyata memperkuat kemanunggalan TNI dan rakyat melalui aksi gotong royong membersihkan lingkungan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Serma Usmawan, Babinsa Kelurahan Tanjung Senang, bersama masyarakat di Jalan Raflesia, RT 13 Lk 1, Kecamatan Tanjung Senang, […]

  • Pengawasan Dana Desa Diperketat, Mendes PDT Lakukan Pelaporan ke Bareskrim

    Pengawasan Dana Desa Diperketat, Mendes PDT Lakukan Pelaporan ke Bareskrim

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (incmedia.site) — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengunjungi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan sejumlah kepala desa (kades) yang diduga menyalahgunakan Dana Desa. Yandri yang didampingi oleh Wakil Mendes PDT, Ariza Patria, disambut langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, serta sejumlah pejabat […]

  • Upacara Hari Lahir Pancasila Diundur ke 2 Juni 2025, Polda Lampung Siap Sesuaikan Jadwal

    Upacara Hari Lahir Pancasila Diundur ke 2 Juni 2025, Polda Lampung Siap Sesuaikan Jadwal

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Pelaksanaan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 yang semula dijadwalkan pada Minggu, 1 Juni, resmi diundur menjadi Senin, 2 Juni 2025. Penundaan ini disampaikan berdasarkan surat dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor: 137/PK.00.00/05/2025/Ka BPIP tanggal 30 Mei 2025, serta hasil koordinasi dengan Yanma Mabes Polri. Kepala BPIP dalam […]

  • Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    Ketahanan Pangan Polri: Sinergi Polisi dan Petani Kuningan Perkuat Produksi Pangan Nasional

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Redaksi INC MEDIA
    • 0Komentar

    Kuningan, incmedia.site — Ketahanan Pangan Polri kembali menjadi sorotan utama dalam upaya penguatan sektor pertanian nasional. Kapolres Kuningan turun langsung ke ladang jagung untuk menyerap aspirasi petani dan memastikan program ketahanan pangan berjalan efektif di tingkat lapangan, Senin (22/6/2026). Langkah ini menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor pangan. Kehadiran aparat […]

  • Ketum Partai Demokrat Ajak Masyarakat Pesawaran Pilih Aries Sandi – Supriyanto 

    Ketum Partai Demokrat Ajak Masyarakat Pesawaran Pilih Aries Sandi – Supriyanto 

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan dukungan penuh kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto.   Dimana, dalam pernyataan resminya Ketum Partai Demokrat ini mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk memilih dan memenangkan pasangan “ASRI” pada Pilkada yang akan digelar […]

  • Terkait BB Stiker Tak Sesuai Pelaporannya, Bumairoh Akan Lapor Ke APH

    Terkait BB Stiker Tak Sesuai Pelaporannya, Bumairoh Akan Lapor Ke APH

    • calendar_month Selasa, 8 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Adanya  Dugaan indikasi pelanggaran netralitas ASN dilingkup Pemkab Pesawaran kembali menuai sorotan hingga pelaporan. Ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran. Setelah sebelumnya Camat Negerikaton, Enggo Pratama ditangkap warga membawa ratusan APK  Nanda-Antonius, yang berada didalam didalam mobil Kini terjadi hal serupa, pada seorang Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

expand_less