Breaking News
light_mode

Jerat Pidana Bagi Orang Yang Menjual Atau Mengalihkan Harta Benda Wakaf

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Menanggapi kabar penjualan suatu masjid wakaf di Cawang, Jakarta Timur, yang terjadi pada tahun 2017 lalu, Kepala Humas Badan Wakaf Indonesia, Khaerul Huda, menyatakan tindakan menjual tanah wakaf merupakan tindakan pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

“Undang-Undang Wakaf jelas menyebutkan larangan harta wakaf untuk dijual maupun dialihkan kepemilikannya. Bahkan ada ancaman pidana pada Pasal 67,” katanya.

Baca Juga : Ada Apa? Ponpes Bahril Wahdah Darussalam, Ditinggal Santri Hingga Hibah Tanah Masyarakat Jadi SHM Ke Pimpinan Pondok 

Menurutnya, penjualan harta wakaf bertentangan dengan spirit wakaf itu sendiri, yaitu melestarikan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya. Ia pun mengimbau pihak yang menjual harta wakaf untuk menyadari konsekuensi hukum atas perbuatannya, baik hukum agama maupun hukum positif.

“Pelakunya berdosa kepada Allah dan melanggar hukum negara,” jelas Khaerul.

Khaerul menambahkan, masyarakat bisa saja melaporkan tindakan oknum yang menjual masjid wakaf kepada kepolisian agar ditindak secara hukum. Menurutnya, siapa pun pelaku penjualan harta wakaf bisa dipidanakan, termasuk jika yang menjual adalah wakif sendiri, ahli warisnya, nazhirnya, maupun ahli waris nazhir.

“Karena harta yang sudah diwakafkan bukan lagi hak milik perseorangan,” jelasnya.

Dikutip dari laman resmi Badan Humas Wakaf Indonesia.Terhadap kemungkinan bahwa masjid yang dijual belum mempunyai sertifikat wakaf maupun akta ikrar wakaf, Khaerul menjelaskan bahwa wakaf dinyatakan sah apabila sudah diikrarkan sesuai dengan syariah meski belum mempunyai dokumen akta ikrar wakaf (AIW) maupun sertifikat wakaf. Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. “Ini bunyi Undang-Undang Wakaf: wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah,” kata Khaerul.

Ia menambahkan bahwa harta yang sudah diwakafkan bukan lagi menjadi hak milik wakif (orang yang mewakafkan), ahli waris wakif, nazhir (pihak yang menerima amanah harta wakaf dari wakif), maupun ahli waris nazhir. Karena itu, jelas Khaerul, semua pihak tidak bisa mengalihkan hak kepemilikan atas harta wakaf.

DEFINISI WAKAF MENURUT UU Nomor 41 TAHUN 2004

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Sanksi bagi orang yang mengalihkan tanah wakaf adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Wakaf. 

Tanah wakaf merupakan aset yang dikelola untuk kepentingan umum, bukan dimiliki oleh Nazhir. Nazhir adalah pengelola yang dapat digantikan jika tidak mampu menjalankan amanah.

Tanah wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk dijual, disita, dihibahkan, diwariskan, ditukar, atau dijadikan objek jaminan. 

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA Klik Disini:

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yopi Hendro Akan Hadirkan 3 Pakar Hukum Nasional terkait SP3 Kasus Enggo Pratama salah satunya Mantan Hakim MA

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Camat Negeri katon, Kabupaten Pesawaran, Enggo Pratama dihentikan (SP3) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Pesawaran Namun, perkara ini dibawa ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Diketahui, oknum camat itu diduga membawa banner pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran nomor urut 2 Nanda Indira-Muhammad Antonius. Perkara ini […]

  • Kurban ORGANDA Panjang untuk Warga Pidada III, Wujud Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, incmedia.site – Kurban ORGANDA Panjang kembali diwujudkan melalui pembagian hewan kurban kepada masyarakat di sekitar sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ORGANDA Pelabuhan Panjang yang berada di Kelurahan Pidada III, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/5/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pengurus dan anggota ORGANDA terhadap masyarakat di lingkungan sekitar wilayah […]

  • LPM Award 2026: Wali Kota Cirebon Raih Apresiasi Nasional atas Komitmen Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDUNG, INC MEDIA – LPM Award 2026 menjadi pengakuan atas komitmen Pemerintah Kota Cirebon dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menerima penghargaan tersebut atas dukungan dan komitmennya dalam mendorong peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai bagian penting dari pembangunan menuju Indonesia Maju. Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua […]

  • Warga Binaan Hijrah di Lapas Narkotika: Prof Mukri Ajak Muhasabah di Tahun Baru Islam 1448 H

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Warga Binaan Hijrah Jadi Momentum Spiritual di Tahun Baru Islam Bandar Lampung, INC MEDIA — Momentum Warga Binaan Hijrah mengemuka dalam Tablig Akbar Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 600 warga binaan di aula lapas dengan suasana khidmat dan penuh […]

  • Pelantikan Geuchik Langsa, Jeffry Sentana Lantik 47 Geuchik dan Tegaskan Larangan Ganti Perangkat Gampong

    • calendar_month Kamis, 30 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pelantikan Geuchik Langsa Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Gampong KOTA LANGSA, INC MEDIA – Pelantikan Geuchik Langsa menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan gampong di Kota Langsa. Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, S.E., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 47 Geuchik masa bakti 2026–2032 di Pendopo Wali Kota Langsa, Kamis (30/7/2026). […]

  • Mantan Ketua Tim Pemenangan Dendi Ramadhona dan Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Dukung Aries Sandi 

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Istri mantan Bupati Pesawaran Periode 2010-2015 Nunung Nurhayati Musiran Dukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Pesawaran Aries Sandi DP dan Supriyanto. Dukungan tersebut saat tertuang saat acara pelantikan pengurus relawan wonder woman Asri Kecamatan Gedong Tataan, bertempat di Museum Transmigrasi Lampung Desa Bagelen Kecamatan Gedong, Pesawaran, Senin (7/10/2024). Sebelumnya […]

expand_less