Sorotan Publik Kasus HIPMI Lampung
Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus narkoba HIPMI Lampung terus menjadi sorotan. Lima pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung digerebek saat pesta narkoba di Room Calisto Astronom Karaoke, Hotel Grand Mercure, Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam penggerebekan, petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi dalam tas, dari total 20 butir yang diduga sudah dikonsumsi. Peristiwa ini memicu kecaman keras dari berbagai ormas, LSM, dan media di Lampung.
Setelah Ketua Umum Ahmad Syukri, ST.,SH., CPM menyampaikan sikap, giliran Ketua Harian DPP Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Bambang Yudistira angkat bicara. Ia menilai kasus ini harus jadi momentum membersihkan organisasi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
BPDI Kecam Narasi Pengguna Hanya Korban
Bambang Yudistira juga menyoroti munculnya narasi bahwa penyalahguna narkotika adalah korban yang wajib diselamatkan. Menurutnya, pernyataan itu menyesatkan dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Narkotika.
“Artinya, pengguna narkotika bukan hanya korban, tapi juga pelaku tindak pidana. Mereka tetap memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatannya,” tegas Bambang, merujuk pada Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
BACA JUGA: Kasus Narkoba HIPMI Lampung, BPDI Desak Kepala BNN Dicopot
Rehabilitasi Bukan Imunitas
Ia menjelaskan, Pasal 54 UU Narkotika memang mengatur pecandu wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Namun, hal itu tidak otomatis menghapus pidana.
“Selain itu, Pasal 103 UU Narkotika menegaskan bahwa hakim dapat memutuskan pecandu menjalani rehabilitasi dalam kerangka putusan pengadilan, bukan otomatis tanpa proses hukum,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Keadilan untuk Masyarakat Taat Hukum
Bambang menilai janji “tidak dipidana” dan “gratis ditanggung negara” adalah bentuk ketidakadilan.
“Ini justru menimbulkan ketidakadilan. Uang rakyat yang taat hukum dipakai untuk membiayai orang yang secara sadar merusak dirinya dengan narkoba. Negara seharusnya adil: keras terhadap bandar, tegas juga terhadap pengguna,” katanya.
BACA JUGA : Korupsi SPAM Pesawaran: Mantan Bupati Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung
Bahaya Narasi Menyesatkan
Ia menegaskan, narasi yang menyebut semua pengguna narkoba hanya korban berpotensi memperpanjang umur peredaran narkotika.
“Tanpa permintaan (demand), tidak akan ada suplai. Dengan kata lain, pengguna adalah bagian dari rantai kejahatan narkotika,” ujar Yudistira.
Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bambang menutup pernyataannya dengan sikap keras. Ia menegaskan bahwa pecandu tidak bisa diposisikan hanya sebagai korban.
“Rehabilitasi memang wajib, tetapi harus berjalan bersama proses hukum, bukan sebagai penghapus pidana. Negara tidak boleh lunak kepada pengguna, karena kelunakan inilah yang justru memperlemah efek jera dan memperpanjang umur sindikat narkoba,” tutupnya.(Red)
TAG:
HIPMI Lampung, kasus narkoba, BPDI, Bambang Yudistira, rehabilitasi narkoba, pengguna narkotika, UU Narkotika













