Kematian Pasien Diduga Akibat Penolakan IGD: Peringatan Keras untuk Seluruh Rumah Sakit di Indonesia
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month Senin, 2 Jun 2025
- print Cetak

Padang, INC MEDIA — Peristiwa tragis menimpa seorang warga Padang bernama Desi Erianti, yang dilaporkan meninggal dunia setelah diduga ditolak mendapatkan layanan di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rasyidin Padang, Sabtu (31/5/2025). Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan menjadi sorotan publik, sekaligus peringatan keras bagi seluruh rumah sakit di Indonesia agar tidak lengah dalam menangani pasien, terutama dalam kondisi darurat.

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda
Menurut keterangan keluarga, Desi mengalami sesak napas parah pada Sabtu dini hari. Dengan berbekal Kartu Indonesia Sehat (KIS), keluarga membawa korban ke RSUD Rasyidin, yang selama ini menjadi rujukan layanan medis terdekat. Namun sesampainya di rumah sakit, pihak IGD menolak memberikan pelayanan dengan alasan kondisi pasien tidak termasuk dalam kategori emergency.
“Terkait dengan almarhum kakak saya, dia datang dalam kondisi sesak napas dan sulit berjalan. Tapi malah ditolak masuk IGD dengan alasan tidak cukup memenuhi syarat kedaruratan,” ungkap Yudi, adik korban, Minggu (1/6/2025).
BACA JUGA : Upacara Hari Lahir Pancasila Diundur ke 2 Juni 2025, Polda Lampung Siap Sesuaikan Jadwal
Setelah penolakan tersebut, keluarga membawa Desi pulang. Dalam upaya mendapatkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes 1), kondisi korban terus memburuk. Esok paginya, Desi kembali dilarikan ke rumah sakit swasta, RS Siti Rahma. Namun nyawanya tidak tertolong, dan ia meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan perawatan medis.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami tidak menuntut, tapi berharap kejadian seperti ini tidak terulang. Jika memang ada kesalahan prosedur atau kelalaian, kami berharap pihak rumah sakit menyampaikan permintaan maaf secara terbuka,” tambah Yudi.
Pemerintah Kota Bergerak
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia telah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan serta Inspektorat untuk turun tangan menelusuri peristiwa tersebut.
“Saya sudah perintahkan tim untuk menyelidiki dan akan menyampaikan hasilnya kepada keluarga. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran prosedur, maka sanksi tegas akan dijatuhkan,” tegas Fadly.
Peringatan Bagi Semua Rumah Sakit
Kejadian ini harus menjadi alarm bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan gawat darurat tidak boleh bersifat kaku atau semata-mata administratif. Penilaian terhadap kondisi pasien harus mempertimbangkan faktor klinis secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan prosedur birokratis.
BACA JUGA: Hetifah: Pendidikan Dasar Gratis Harus Jadi Langkah Strategis Bangun SDM Bangsa
Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Tidak seharusnya ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan administratif, apalagi ketika nyawa sedang dipertaruhkan. Kartu KIS bukan sekadar dokumen; ia adalah simbol dari jaminan perlindungan negara terhadap warganya.
Tragedi Desi Erianti harus menjadi pelajaran keras. Jangan sampai ada nyawa lain yang hilang karena kelambanan sistem, kekakuan prosedur, atau kurangnya empati di ruang-ruang gawat darurat.(*)
- Penulis: Haris Efendi


