Lampung Selatan (INC Media) — Aksi premanisme dan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Lampung Selatan dengan Korban atas nama Suherman, yang juga menjabat sebagai Sekretaris distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) wilayah Lampung Selatan yang terjadi pada hari Kamis 6/2/2025 sekira pukul 12,15 WIB,di halaman RSUD Bob Bazar Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan kecamatan dari berbagai pihak.

Salah satu kecaman tersebut datang dari salah satu tokoh Agama Kecamatan Jati Agung Kiyai Muhammad Ridwan yang juga merupakan Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Bahril Wahdah Darussalam Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Ia menilai, Tindak kekerasan seperti pengeroyokan yang terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus diberikan sanksi tegas.

“Dalam konteks ini, tindakan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pengeroyokan. Pasal ini mengancam dengan hukuman penjara bagi mereka yang melakukan pengeroyokan, terlebih jika korban mengalami luka parah seperti dalam kasus ini,” tegas M. Ridwan pada Jum’at (7/2/2025).

BACA JUGA: Tingkatkan Kinerja: Kecamatan Pagelaran Utara Gelar Rapat Monev Bahas Program Strategis dan Permasalahan Infrastruktur

Ridwan menambahkan, Premanisme dapat menambah ketegangan sosial dan merusak rasa aman di masyarakat, sehingga perlu ada tindakan hukum yang tegas.

“Selain itu, aksi premanisme yang melibatkan kekerasan dalam bentuk pengeroyokan juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 355 KUHP yang mengatur mengenai ancaman terhadap keselamatan dan ketertiban umum,” tambahnya.

Ridwan meminta Tindakan aparat kepolisian diharapkan segera menyisir dan menangkap pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“sebagaimana telah disampaikan oleh pihak GMBI. Masyarakat juga berhak mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan semacam ini, dan kehadiran penegak hukum sangat diharapkan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tindakannya,” pungkasnya.

BACA JUGA : Satlantas Polresta Bandar Lampung Alihkan Arus Lalu Lintas Saat Bank Lampung Run 2025, Polda Lampung Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Ridwan berharap, Kecaman terhadap aksi ini patut disampaikan, karena tindakan seperti ini merusak rasa aman dan membahayakan stabilitas sosial. Peran aparat penegak hukum sangat penting dalam menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang dan memberi efek jera bagi siapa saja yang berniat mengganggu ketertiban umum. (Red)