Lampung Selatan (INC Media) — Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, di atas lahan milik CV. Bumi Waras di Dusun 10, Desa Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, semakin memanas di media sosial. CV. Bumi Waras selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) lahan tersebut, menuntut agar lapangan yang dibangun tanpa izin itu segera dibongkar.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Selain persoalan lapangan bola voli, kepala desa yang bersangkutan juga diduga terlibat dalam permintaan sejumlah uang untuk izin pembangunan Waterboom. Akibat merasa kesabarannya habis, CV. Bumi Waras melaporkan kasus ini ke Polda Lampung, meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti.

BACA JUGA : Kelompok Tani Mekar Mulia Terima Bantuan Pemerintah untuk Tingkatkan Hasil Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, Herman, turut mendukung langkah hukum yang diambil oleh CV. Bumi Waras dan menyatakan bahwa laporan ini perlu segera diselidiki. Ia menambahkan bahwa Kepala Desa Muhammad Yani diduga telah menggunakan anggaran Dana Desa 2023 untuk membangun lapangan bola voli di lokasi yang sebelumnya tidak pernah dibicarakan dalam rapat desa atau dusun.

Herman juga menyoroti bahwa meskipun niat pembangunan lapangan bola voli untuk kepentingan warga, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa dapat menyebabkan masalah hukum di kemudian hari, karena lahan yang digunakan diduga tanpa izin dari pihak CV. Bumi Waras. Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan, dengan harapan lapangan bola voli yang dibangun tetap bisa dimanfaatkan oleh warga, namun sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“saya berharap nanti setelah terungkap kasus ini terkait penyerobotan lahan Bumi waras. Dan sapa pelakunya dan sapa yang di laporkan sudah tertangkap. Maka saya akan memohon kepada Pihak CV. Bumi waras untuk melepaskan lahan yang sudah diinginkan warga way hui, Yaitu Lapangan Bola Voli,” ucap Herman.

BACA JUGA : DPRD Pringsewu Komitmen Realisasikan Perbaikan Infrastruktur Jalan Pagelaran Utara-Banyumas di Tahun 2025

Selain itu, ada dugaan bahwa anggaran Dana Desa 2023 sebesar Rp100 juta telah digunakan untuk pembangunan lapangan bola voli tersebut, yang kini menjadi sorotan Ormas Grib Jaya yang berencana melaporkan ke Bupati Lampung Selatan dan aparat penegak hukum.

Kasus ini pun diperkirakan akan berlanjut menjadi sengketa hukum yang panjang, mengingat lahan yang digunakan tidak memiliki izin resmi, dan bisa berisiko merugikan warga setempat di masa depan.

“Karna lahan itu diduga di serobot oleh Kepala Desa Way Hui Muhamad Yani. kenapa saya bilang menyerobot? Karna untuk pemakaian lahan itu tidak ada izin dari pihak Bumi Waras, ini yang saya dapat keterangan dari Pihak Bumi Waras,” ujar Herman. (Febri)