Breaking News
light_mode

Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Pengemudi yang melanggar lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin dan ketika habis pelanggar tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Aan menyampaikan hal tersebut dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribrata, Jakarta, dikutip pada Jum’at (27/9/2024).

Baca Juga : Masyarakat Dusun V Jati Sari Desa Jati Mulyo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” jelasnya.

Menurut Aan, catatan pelanggaran yang terekam melalui aplikasi Traffic Attitude Record akan menjadi basis data bagi Korlantas.

Pihaknya akan mempunyai data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan.

Catatan pelanggaran tersebut akan menjadi poin dalam penggunaan SIM.

Di mana pengemudi yang melakukan pelanggaran ringan akan terkena pengurangan 1 poin. Kemudian pelanggaran sedang dan berat akan terkena pengurangan sebanyak 3 poin.

Baca Juga : Sempat Buron Bos debt collector Berhasil di Tangkap di Jambi

Sedangkan untuk pengemudi yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Di sisi lain, catatan itu juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

(*)

Ikuti saluran WhatsApp INC MEDIA :

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD dan Kades Sukanegara Terima Aspirasi Buruh PT Samudera, Warga Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

    DPRD dan Kades Sukanegara Terima Aspirasi Buruh PT Samudera, Warga Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Buruh PT Samudera menjadi sorotan setelah ratusan tenaga kerja mendatangi kediaman anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, , dan Kepala Desa Sukanegara, , guna menyampaikan surat sekaligus aspirasi terkait nasib mereka yang telah lebih dari satu bulan dirumahkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, Rabu (13/5/2026). Suasana haru tampak menyelimuti pertemuan tersebut. […]

  • Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    Lambat Tanggap, Kades Purwodadi Disorot Warga Gegara Shelter Anjing Ilegal

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi protes warga mewarnai Dusun V, Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada selasa (3/6/2025). Ratusan warga menuntut penutupan tempat penampungan anjing (shelter) ilegal di Purwodadi yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban lingkungan. Aksi tersebut sebagai bentuk protes karena Pemerintah desa dianggap lamban dalam merespon keluhan masyarakat. Diketahui […]

  • Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran

    Paksa Gadis 9 Tahun, Pria Hidung Belang di bekuk Satreskrim Polres Pesawaran

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Polres Pesawaran, Polda Lampung, Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur. Pelaku diketahui berinisial S (44), yang merupakan warga Desa Pejambon, Kec. Negeri Katon Kab. Pesawaran. Pria hidung belang tersebut terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran lantaran aksi bejatnya merudapaksa […]

  • Tragis! Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung

    Tragis! Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kelurahan Sukaraja Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga kelurahan Sukaraja dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat Seorang pemuda bernama Muhammad Isra Madya (25) ditemukan tewas diduga gantung diri didekat sebuah toko variasi kendaraan di Jalan Yos Sudarso, RT 17, LK 1, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas dari […]

  • Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ), Menggelar Rapat Paripurna istimewa.

    Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ), Menggelar Rapat Paripurna istimewa.

    • calendar_month Jumat, 27 Des 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA, -Tiyuh Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, dalam rangka memperingati hari jadi tiyuh tersebut, dengan menggelar Rapat Aripurna Istimewa dan doa bersama, Jumat,27/12/2024. Rapat Paripurna istimewa Yang digelar oleh Badan Permusyawaratan Tiyuh ( BPT ) Tiyuh setempat tersebut berdasarkan peraturan Tiyuh nomor 06 tahun 2019, tentang […]

  • Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    Dugaan Pencabulan Remaja Bandar Lampung — Babak Baru, Terlapor Anak Dosen Universitas Islam An Nur Tawarkan Nikah, Keluarga Tolak

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kasus pencabulan remaja Bandar Lampung memasuki babak baru yang mengundang sorotan publik. Terlapor berinisial BR, yang disebut sebagai anak dosen Universitas Islam An Nur, mendatangi kediaman korban pada Selasa malam (28/4/2026) dengan dalih mediasi. Namun, upaya tersebut kandas setelah keluarga korban secara tegas menolak dan memilih melanjutkan proses hukum. Langkah […]

expand_less