Breaking News

Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 1,7 hektar milik Kemenag berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

BACA JUGA : Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah milik Kemenag ke pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua tersangka.

Modus operandi LKM, lanjut Armen, adalah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai BPN menerbitkan SHM atas nama perorangan, meski diketahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan AF dan TRS adalah palsu.

“Lahan tersebut masih sah tercatat sebagai aset Kemenag dan belum pernah dicabut haknya,” tegas Armen.

BACA JUGAPolsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Sementara itu, TRS selaku PPAT mengetahui adanya data palsu dalam permohonan sertifikat, namun bukan menolak, justru turut memfasilitasi proses penerbitan SHM dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

(Red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “ASRI” Terus Bergerak Percepat Akselerasi Jelang Penetapan Paslon  Bupati Pesawaran

    “ASRI” Terus Bergerak Percepat Akselerasi Jelang Penetapan Paslon  Bupati Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Bapaslon Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto atau disingkat “ASRI” terus bergerak dan mempercepat akselerasi jelang penetapan bapaslon menjadi pasangan calon (Paslon) dengan menggelar rapat koordinasi yang dipusatkan dikantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pesawaran Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Sabtu (14/9/2024). Ketua DPW PPP Provinsi Lampung Supriyanto yang […]

  • Pesona Wisata Alam Air Terjun Way Tumbay Lampung Selatan Memiliki Keindahan yang Alami

    Pesona Wisata Alam Air Terjun Way Tumbay Lampung Selatan Memiliki Keindahan yang Alami

    • calendar_month Kamis, 26 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Beberapa tempat Wisata di Lampung Selatan yang menjadi destinasi terbaik untuk dikunjungi dan banyak menarik minat wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar kota. Destinasi wisata  di Lampung Selatan tidak hanya terkenal dengan pesona pantai, budaya dan tradisi unik, juga memiliki banyak pesona wisata alam. Salah satunya adalah wisata Air Terjun […]

  • Viral! Remaja Berhijab Dipaksa Sujud Sambil Dianiaya, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Brutal di Pringsewu

    Viral! Remaja Berhijab Dipaksa Sujud Sambil Dianiaya, Polisi Selidiki Kasus Perundungan Brutal di Pringsewu

    • calendar_month Minggu, 20 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video memilukan yang memperlihatkan aksi perundungan brutal oleh dua remaja perempuan terhadap seorang remaja lainnya di Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Dalam video yang viral itu, korban yang mengenakan hijab hitam tampak memohon ampun sambil berkata, “Ampun mbak,” namun tetap saja dipukul, ditarik hijabnya hingga terlepas, […]

  • Pemkab Pesawaran Telah membayarkan Kenaikan Gaji Pokok dan THR ASN

    Pemkab Pesawaran Telah membayarkan Kenaikan Gaji Pokok dan THR ASN

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC Media — Pemkab Pesawaran telah melakukan penyesuaian dan membayarkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan merampungkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023. Menurut Plt Kepala Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran Iswanto mengatakan, mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 […]

  • Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    Polri tangkap Pelaku kasus Video Deepfake Presiden RI dilampung tengah 

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media ) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan penipuan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama dan wajah pejabat negara. Tak tanggung – tanggung Wajah pejabat yang digunakan itu diketahui Presiden Prabowo Subianto. Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, terduga pelaku yang diamankan […]

  • 43 Lembaga Pendidikan Pesantren Terima SK Izin Pendirian dari Kemenag

    43 Lembaga Pendidikan Pesantren Terima SK Izin Pendirian dari Kemenag

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta ( INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Pendirian bagi 43 lembaga pendidikan pesantren. Jumlah ini terdiri atas 4 Ma’had Aly, 23 Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan 16 Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Penyerahan SK Izin Pendirian berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Jakarta, […]

expand_less