Breaking News
light_mode

Mantan Kepala BPN dan PPAT Lampung Selatan Tersandung Korupsi Sertifikat Tanah Kemenag, Rugikan Negara Rp 54,4 Miliar

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA — Dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI di Lampung Selatan terbongkar. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala BPN Kabupaten Lampung Selatan berinisial LKM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS, pada Rabu (25/6/2025).

Foto Dok. Haris efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 1,7 hektar milik Kemenag berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

“Tim penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan LKM dan TRS sebagai tersangka,” ujar Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.

BACA JUGA : Legal dan Berdampak: 75 Ponpes NU di Lampung Gunakan KUR untuk Wisata Ziarah Walisongo

Armen menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menduga telah terjadi pengalihan kepemilikan tanah milik Kemenag ke pihak perorangan. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa telah terjadi manipulasi data yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk dua tersangka.

Modus operandi LKM, lanjut Armen, adalah menyalahgunakan jabatannya dengan memerintahkan staf dan pegawai BPN menerbitkan SHM atas nama perorangan, meski diketahui bahwa bukti kepemilikan yang diajukan AF dan TRS adalah palsu.

“Lahan tersebut masih sah tercatat sebagai aset Kemenag dan belum pernah dicabut haknya,” tegas Armen.

BACA JUGAPolsek Padang Cermin Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

Sementara itu, TRS selaku PPAT mengetahui adanya data palsu dalam permohonan sertifikat, namun bukan menolak, justru turut memfasilitasi proses penerbitan SHM dengan bekerja sama dengan pihak lain.

Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 54,4 miliar, berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi Lampung.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

(Red)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA – Guna menjaga keamanan perairan dan kelestarian lingkungan di kawasan pesisir, Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) dan Bid Humas Polda Lampung menggelar kegiatan patroli dialogis perairan sekaligus aksi bersih pantai di Teluk Lampung dan Dermaga PPI Rangai, Lampung Selatan. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu (27 – 28 Mei […]

  • Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

    Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Ketidakpastian masih membayangi sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang hingga kini belum menerima gaji. Kekhawatiran mereka semakin meningkat seiring dengan belum adanya kejelasan mengenai SK PPPK yang sangat dinanti-nanti. Seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia dan rekan-rekannya sangat khawatir jika SK PPPK yang selama ini […]

  • Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    Rawan Korupsi, Disdikbud Tanggamus dilaporkan ke Kejati Lampung

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar lampung, INC MEDIA — Lembaga Swadaya Masyarakat Restorasi Untuk Kebijakan dan Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM Rubik dan Gembok) Provinsi Lampung, mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, agar dapat segera memeriksa dokumen penggunaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)  tahun 2023 milik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus, […]

  • Oknum Caleg Pesawaran Diduga Tipu Bos Beras 50 Ton

    Oknum Caleg Pesawaran Diduga Tipu Bos Beras 50 Ton

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA, Oknum calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran, inisial S diduga menipu juragan beras asal Kota Metro, Lampung. Oknum Caleg SA ini juga merupakan Ketua Bapilu salah satu partai di Kabupaten Pesawaran. SA diduga menipu Wawan, Bos beras asal Kota Metro, atas bisnis beras PKH (Program Keluarga Harapan) yang […]

  • Dekat Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Rusak di Pahoman Telan Korban! Warga Desak Pemkot dan Pelaksana Proyek Bertanggung Jawab

    Dekat Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Rusak di Pahoman Telan Korban! Warga Desak Pemkot dan Pelaksana Proyek Bertanggung Jawab

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Warga Kelurahan Pahoman, Bandar Lampung, dibuat geram oleh kondisi Jalan Gatot Subroto yang rusak parah dan membahayakan pengguna jalan. Ironisnya, kerusakan ini terjadi hanya beberapa ratus meter dari rumah dinas Wali Kota Bandar Lampung, namun belum juga mendapat perhatian serius dari pemerintah kota. “Minggu ini saja sudah dua pengendara jatuh […]

  • Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    Pencurian Motor Natar Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Kendaraan Korban

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG SELATAN, INC MEDIA — Pencurian Motor Natar berhasil diungkap jajaran Polsek Natar, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pria berinisial S.Y. (19) diamankan polisi sehari setelah peristiwa dilaporkan, sementara sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian […]

expand_less