Breaking News

KPU Batalkan Diskualifikasi Paslon Petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC Media — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.

Dilansir dari CNN Indonesia. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Idham, Jumat (22/11).

BACA JUGA : Sah, Rival Arian Jabat Ketua KPU Lamsel Periode 2024-2029

Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.

Idham mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon wali kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.

BACA JUGA : Pesan Suara Minta KTP Asli Warga Lamsel Beredar di WhatsApp, Bawaslu : Kita Akan Segera Tindak Lanjuti 

 

Sebelumnya, KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

 

Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.**

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istri Luka Parah Dihantam Sapu, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan KDRT

    Istri Luka Parah Dihantam Sapu, Seorang Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan KDRT

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Peristiwa memilukan kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu. Seorang pria berinisial S (57), warga Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, AF (28). Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar […]

  • Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    Wadansat Brimob Polda Lampung Lepas 54 Atlet Inkanas Piala Kapolri Cup 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Sebanyak 54 atlet, pelatih dan wasit, Karate Institut Karate-Do Nasional (INKANAS) Polda Lampung, bertolak ke Malang, Jawa Timur untuk mengikuti kejuaraan Nasional Inkanas Kapolri Cup 2024. Kejuaraan dilaksanakan di Gelanggang Olahraga (GOR) Ken Arok Malang Jawa Timur pada tanggal 13 s.d 15 Desember mendatang. Pelepasan dilaksanakan di Makosat Brimob Rawa […]

  • KPU Pesawaran Konsultasi ke KPU RI, Proses Perbaikan Administrasi Calon Masih Berlangsung

    KPU Pesawaran Konsultasi ke KPU RI, Proses Perbaikan Administrasi Calon Masih Berlangsung

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran terus bergerak dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi langsung dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) guna memastikan proses yang berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesawaran, Dede Fadilah, mengungkapkan […]

  • Diduga Tuntutan tak terpenuhi oleh PT. AJRI, GRIB Jaya Kembali lakukan Unras jilid 2

    Diduga Tuntutan tak terpenuhi oleh PT. AJRI, GRIB Jaya Kembali lakukan Unras jilid 2

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah (INC Media ) — Buntut Tak terpenuhi semua tuntutan yang disampaikan ke PT.Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) terkait masalah limbah dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dewan Pimpinan Daerah (DPD) organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) provinsi Lampung kembali gelar Unjuk rasa (Unras) susulan didepan PT. AJRI pada Kamis (9/1/2025). Sebelumnya DPD […]

  • POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    POLRES LAMPUNG SELATAN UNGKAP 23 KASUS NARKOBA DAN MUSNAHKAN BARANG BUKTI SENILAI Rp54,8 MILIAR

    • calendar_month Sabtu, 22 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Polres Lampung Selatan Polda Lampung menggelar press conference sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba periode Januari hingga Maret 2025. Jumat(21/3/25) Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan didampingi Pejabat Utama Polda Lampung. Dalam periode Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 23 kasus narkoba […]

  • 12 KPM Terima BLT Dana Desa 2025 di Pekon Pasir Ukir, Fokus Miskin Ekstrem

    12 KPM Terima BLT Dana Desa 2025 di Pekon Pasir Ukir, Fokus Miskin Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 10 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA — Pemerintah Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk tahun anggaran 2025. Namun, jumlah penerima bantuan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Hal itu disampaikan oleh Abdul Halim, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra) Pekon Pasir Ukir, saat ditemui wartawan […]

expand_less