Breaking News
light_mode

KPU Batalkan Diskualifikasi Paslon Petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
  • print Cetak

Jakarta, INC Media — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Metro Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman.

Dilansir dari CNN Indonesia. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan keputusan itu tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Dia meminta KPUD Kota Metro untuk merevisi keputusan tersebut.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

“KPU RI perintahkan agar KPU Provinsi Lampung mensupervisi pencermatan ulang atau kajian hukum ulang atas keputusan yang telah diterbitkan oleh KPU Kota Metro tersebut dengan mempedomani UU Pilkada,” kata Idham, Jumat (22/11).

BACA JUGA : Sah, Rival Arian Jabat Ketua KPU Lamsel Periode 2024-2029

Idham menjelaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 71 Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, KPUD tak bisa membatalkan pasangan calon karena salah satunya berstatus terpidana.

Idham mengatakan pembatalan hanya berlaku bagi Qomaru Zaman yang berstatus terpidana. Dengan demikian, Wahdi Siradjuddin masih sah berstatus calon wali kota.

“Pasal 71 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 menjelaskan calon atau calon wakil, bukan pasangan calon,” ujarnya.

BACA JUGA : Pesan Suara Minta KTP Asli Warga Lamsel Beredar di WhatsApp, Bawaslu : Kita Akan Segera Tindak Lanjuti 

 

Sebelumnya, KPUD Kota Metro mendiskualifikasi pasangan calon petahana Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman. Keputusan itu merujuk Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tanggal 10 November 2024.

 

Surat Bawaslu Kota Metro ini berisikan Qamaru Zaman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan yang dikenai sanksi pembatalan pasangan calon. Qamaru juga disanksi Rp6 juta atau diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.**

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mobil Dinas Menunggak Pajak 4 Tahun, Netizen: Hukum Hanya untuk Rakyat Biasa?

    Mobil Dinas Menunggak Pajak 4 Tahun, Netizen: Hukum Hanya untuk Rakyat Biasa?

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – 2 mei 2025, Kehebohan terjadi di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan sebuah mobil dinas pemerintah dengan pelat nomor BE 2025 XZ yang menunggak pajak kendaraan bermotor selama empat tahun. Video tersebut telah dibagikan lebih dari 2.800 kali dan memicu gelombang komentar dari netizen yang mengecam ketidakadilan. Video tersebut […]

  • Gudang Minyak Mentah Soekarno Hatta Kembali Disorot Publik

    Gudang Minyak Mentah Soekarno Hatta Kembali Disorot Publik

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, INC MEDIA – Gudang minyak mentah Soekarno Hatta kembali menarik perhatian publik pada Selasa (28/04). Lokasi di kawasan PJR Cucian Fuso Noni itu diduga kembali beroperasi meski sebelumnya terseret dugaan aktivitas tanpa izin resmi dan pelanggaran hukum. Keberadaan gudang tersebut memicu pertanyaan masyarakat. Banyak pihak menilai aparat perlu segera memberi kepastian hukum. Publik […]

  • Bedah Rumah Pemasyarakatan: Lampung Hadirkan Harapan Baru untuk Mbah Surip

    Bedah Rumah Pemasyarakatan: Lampung Hadirkan Harapan Baru untuk Mbah Surip

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Bedah Rumah Pemasyarakatan menjadi langkah kemanusiaan yang kembali mencuri perhatian publik di Lampung, ketika program ini menyentuh kehidupan Mbah Surip yang selama ini hidup dalam kondisi hunian yang memprihatinkan. Program Bedah Rumah Pemasyarakatan ini tidak hanya menjadi simbol kepedulian, tetapi juga cermin hadirnya negara dalam menjawab kebutuhan dasar warganya yang […]

  • Upaya Meningkatkan Pelayanan Prima di Pekon Banjarejo, Efrizal Hadapi Tantangan dengan Inovasi

    Upaya Meningkatkan Pelayanan Prima di Pekon Banjarejo, Efrizal Hadapi Tantangan dengan Inovasi

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) – Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Efrizal, selalu berusaha memaksimalkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien bagi warganya. Dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih baik, Efrizal tetap berkomitmen meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam pekerjaannya. Sebagai pejabat yang memegang peranan penting, Efrizal menunjukkan sikap […]

  • Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    Wartawan Diancam Usai Ungkap Dugaan Pengolahan Minyak Mentah Ilegal oleh PT SIE Tanjung Bintang 

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (incmedia.site) – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat. Kali ini, seorang wartawan Wawai News, Onyenk, mendapatkan ancaman dari seorang pengusaha minyak mentah yang diduga mengelola limbah B3 dan oli bekas di Dusun Daton 9, Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Selasa, 25 Februari 2025. Agar beritanya berimbang, Onyenk mencoba mengkonfirmasi pihak pengelola terkait […]

  • Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang 

    Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Ganja Asal Padang 

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC Media — Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 159 Kg narkoba jenis ganja di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.  Ratusan kilogram ganja ini dibawa oleh dua orang pria asal Padang, Sumatera Barat yang hendak dikirimkan ke Tanggerang. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kasus ini terbongkar pada Minggu (3/11/2024) malam. Baca […]

expand_less