Breaking News

Kuasa Hukum Paslon No.01 Kecewa Terhadap Bawaslu Pesawaran Yang Terlalu Prematur Dalam Memberikan Keputusan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, lontarkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11/X/2024, yang menghentikan proses indikasi pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairo terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat ( Pj). Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, selaku Terlapor.

Penghentian proses penanganan  laporan, dilakukan berdasarkan pertimbangan alasan tidak memenuhi syarat materil, sehingga Laporan tidak bisa Diregistrasi.

Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak Polres Pesawaran Ajak Insan Pers Ciptakan Pilkada 2024 Aman Dan Nyaman

Surat Keterangan (SK) Pemberitahuan Tentang Setatus Laporan penghentian proses penanganan, dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Pelapor, terkait  indikasi pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Widiyantoro, atas dugaan tidak Netralitas di Pilkada Pesawaran.

” Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menghentikan memproses laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materil (tidak cukup bukti),” ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/24).

Sebab menurut Hendro, keputusan Bawaslu yang menghentikan proses penanganan, di nilainya terlalu prematur, karena menurut hematnya, Bawaslu seharusnya dapat menerapkan teori pembuktian yang sangat sederhana, untuk menyimpulkan tentang ada tidaknya terjadi suatu peristiwa pelanggaran pemilu, atas penemuan stiker Paslon di lokasi tempat, yang seharusnya bersih (steril).

”  Tentunya dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02  tersimpan di laci meja kerja ASN (Kades), Ini membuktikan kalau kades telah melakukan ke keberpihakan (tidak netral) di Pilkada ini,” terangnya

Baca Juga : Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

” Kalau penghentian, didasarkan karena barang bukti gambar tidak ada nomor Paslonnya, saya nilai tidak tepat, karena publik (umum) sudah mengetahui dan memastikan, kalo poto gambar di stiker itu,  Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran,” tegasnya.

Melihat fakta itu ujarnya, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa selaku ASN, Kades secara terang benderang tidak netral dan berpihak pada Paslon 02.Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat politik praktis, ikut mendukung, berpihak (tidak netral) di ajang Pemilu.

” Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas mengatur, jika ASN terbukti melanggar, resiko terberatnya di sanksi pidana atau di pecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan,” pungkasnya.

(Feb)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “ASRI” Terus Bergerak Percepat Akselerasi Jelang Penetapan Paslon  Bupati Pesawaran

    “ASRI” Terus Bergerak Percepat Akselerasi Jelang Penetapan Paslon  Bupati Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Bapaslon Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto atau disingkat “ASRI” terus bergerak dan mempercepat akselerasi jelang penetapan bapaslon menjadi pasangan calon (Paslon) dengan menggelar rapat koordinasi yang dipusatkan dikantor Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pesawaran Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan, Sabtu (14/9/2024). Ketua DPW PPP Provinsi Lampung Supriyanto yang […]

  • Kenali Modus Penipuan Online Terbaru Agar Tidak Jadi Korban

    Kenali Modus Penipuan Online Terbaru Agar Tidak Jadi Korban

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Para penjahat siber masih gentayangan dan menghantui masyarakat yang semakin digital. Simak modus-modusnya. Ada sejumlah modus kejahatan yang dilakukan para penjahat siber untuk mengelabui korbannya. Mereka biasanya memanfaatkan mengirim pesan lewat WhatsApp dengan memanfaatkan file APK yang dikirim secara acak ke nomor Hp orang lain. Tujuan para penjahat siber itu tentu saja […]

  • Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

    Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa dan jajarannya di perangkat pemerintahan desa masih saja marak terjadi. Kejaksaan Negeri di berbagai daerah pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya penegakan hukum termasuk pencegahan korupsi terus dilakukan. Di Kabupaten Bone misalnya, Dilansir dari desapedia.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah menetapkan 3 […]

  • Ricuh di Wamena: Syukuran Bupati Berujung Bentrok, Mobil Dibakar, Enam Orang Terluka

    Ricuh di Wamena: Syukuran Bupati Berujung Bentrok, Mobil Dibakar, Enam Orang Terluka

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bentrok Massa di Wamena: Syukuran Bupati Berubah Mencekam Wamena, INC MEDIA – Perayaan syukuran Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya yang seharusnya berlangsung damai di Lapangan Sinapuk, Sabtu (15/3/2025), berubah menjadi ajang bentrok brutal antar warga. Insiden ini dipicu oleh sejumlah orang yang dipengaruhi minuman keras hingga memicu aksi saling lempar batu, kayu, bahkan panah. Kericuhan […]

  • Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Terbitkan Juknis PPDB Madrasah 2025/2026, Fokus pada Transparansi dan Keadilan

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta (INC Media) — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026. Penetapan ini menjadi acuan utama dalam pelaksanaan PPDB Madrasah di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan, adil, dan terintegrasi. Sebagai tindak lanjut, dilansir dari laman […]

  • Dugaan Korupsi pada Kegiatan proyek  dinas KPTPHP Lampung Timur Resmi dilaporkan Ke Kejati Lampung 

    Dugaan Korupsi pada Kegiatan proyek  dinas KPTPHP Lampung Timur Resmi dilaporkan Ke Kejati Lampung 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media ) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (GEMBOK) dan Restorasi Untuk Kebijakan (RUBIK) Lampung laporkan Proyek Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur tahun 2023 Ke kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (16/1/2025). Ketua Gembok Lampung, Andre Saputra, menyebutkan bahwa bukti-bukti dugaan korupsi sudah jelas terlihat […]

expand_less