Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Paslon No.01 Kecewa Terhadap Bawaslu Pesawaran Yang Terlalu Prematur Dalam Memberikan Keputusan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
  • print Cetak

Pesawaran, INC MEDIA — Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon No 01, Aries Sandi- Supriyanto (Asri), Yopi Hendro, SH, lontarkan kekecewaannya atas keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menerbitkan Surat Keputusan, tertanggal 10 Oktober 2024, No LP3/PB/08.11/X/2024, yang menghentikan proses indikasi pelanggaran pemilu atas nama Pelapor, Bumairo terhadap Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat ( Pj). Kades Sukaraja, Gedongtataan, Widiyantoro, selaku Terlapor.

Penghentian proses penanganan  laporan, dilakukan berdasarkan pertimbangan alasan tidak memenuhi syarat materil, sehingga Laporan tidak bisa Diregistrasi.

Baca Juga : Jelang Pilkada Serentak Polres Pesawaran Ajak Insan Pers Ciptakan Pilkada 2024 Aman Dan Nyaman

Surat Keterangan (SK) Pemberitahuan Tentang Setatus Laporan penghentian proses penanganan, dugaan pelanggaran Pemilu, yang dilaporkan Pelapor, terkait  indikasi pelanggaran Pemilu, yang dilakukan Oknum ASN, Widiyantoro, atas dugaan tidak Netralitas di Pilkada Pesawaran.

” Ya, kami sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu Pesawaran, yang menghentikan memproses laporan kami, dengan alasan yang menyatakan laporan kami, tidak memenuhi syarat materil (tidak cukup bukti),” ucap Yopi Hendro, Sabtu (12/10/24).

Sebab menurut Hendro, keputusan Bawaslu yang menghentikan proses penanganan, di nilainya terlalu prematur, karena menurut hematnya, Bawaslu seharusnya dapat menerapkan teori pembuktian yang sangat sederhana, untuk menyimpulkan tentang ada tidaknya terjadi suatu peristiwa pelanggaran pemilu, atas penemuan stiker Paslon di lokasi tempat, yang seharusnya bersih (steril).

”  Tentunya dengan mempertimbangkan bukti ditemukannya stiker bergambar Paslon 02  tersimpan di laci meja kerja ASN (Kades), Ini membuktikan kalau kades telah melakukan ke keberpihakan (tidak netral) di Pilkada ini,” terangnya

Baca Juga : Warga Desa Sukanegara Lakukan Aksi Penutupan saluran limbah Milik PT. ISP Yang Puluhan Tahun Mengalir di Pemukimannya

” Kalau penghentian, didasarkan karena barang bukti gambar tidak ada nomor Paslonnya, saya nilai tidak tepat, karena publik (umum) sudah mengetahui dan memastikan, kalo poto gambar di stiker itu,  Paslon yang akan maju di Pilkada Pesawaran,” tegasnya.

Melihat fakta itu ujarnya, sudah tidak dapat dibantah lagi, bahwa selaku ASN, Kades secara terang benderang tidak netral dan berpihak pada Paslon 02.Padahal dalam UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, itu jelas para ASN dilarang terlibat politik praktis, ikut mendukung, berpihak (tidak netral) di ajang Pemilu.

” Ancaman sanksi hukumnya jelas dan tegas mengatur, jika ASN terbukti melanggar, resiko terberatnya di sanksi pidana atau di pecat dari ASN atau keduanya, dikenakan sanksi pidana dan pemecatan,” pungkasnya.

(Feb)

Ikuti Channel WhatsApp INC MEDIA

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pusat Studi Kepolisian: UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, INC MEDIA — Pusat Studi Kepolisian menjadi salah satu langkah strategis untuk mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan kekuatan ilmu pengetahuan. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) turut memperkuat ekosistem tersebut melalui pengembangan pusat studi dan kerja sama akademik bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas berlangsung di Kampus […]

  • Diskualifikasi Cakada Pesawaran Picu Pro-Kontra: “Ijazah Boleh Tak Ada, Tapi Kerja Nyata Tak Terbantahkan”

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 27 November 2024 lalu menyisakan kisah yang mengguncang jagat politik Kabupaten Pesawaran. Harapan masyarakat akan pemimpin baru yang membawa kesejahteraan dan kemajuan ekonomi seolah pupus ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan mengejutkan. Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Hi. Aries Sandi Darma Putra, […]

  • Putri Zulkifli Hasan Ajak Warga Lampung Selatan Hayati Empat Pilar Kebangsaan dengan Semangat Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Dalam suasana akrab dan penuh semangat kebersamaan, anggota MPR RI, Putri Zulkifli Hasan, hadir menyapa masyarakat Lampung Selatan melalui kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Kegiatan ini berlangsung di kawasan asri Pojok Sawah, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (14/5/2025), dan disambut antusias oleh warga setempat. Di tengah […]

  • Keracunan Massal di Lampung Utara: Polisi Usut Tuntas Hajatan yang Timbulkan Ratusan Korban

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Utara, INC MEDIA – Momen bahagia sebuah hajatan keluarga di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan, berubah menjadi malapetaka. Ratusan warga yang menghadiri acara tersebut mengalami gejala keracunan massal, mulai dari mual, muntah, diare, hingga pingsan. Hingga Sabtu (24/5/2025), total 296 orang telah menjadi korban. Kondisi ini membuat petugas medis kewalahan menangani lonjakan pasien […]

  • Korlantas Polri Terapkan Aturan Baru, Pelanggar Lalu Lintas Tidak Bisa Perpanjang SIM

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Korlantas Polri telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record yang akan mencatat perilaku pengemudi saat berkendara. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan aplikasi tersebut akan mencatat setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Pengemudi […]

  • Kejati Lampung Tetapkan Eks Bupati Dawam Raharjo dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka Proyek Fiktif Rp6,88 Miliar

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4/2025), setelah serangkaian penyelidikan intensif. Tak hanya Dawam, tiga nama lain turut dijerat dalam kasus […]

expand_less