Lahan Adat Halangan Ratu Diduga Dikuasai PTPN I Regional 7
Pesawaran, INC Media – Sejumlah warga dan tokoh adat di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar telah menguasai lahan adat Halangan Ratu seluas sekitar 988,28 hektare. Lahan tersebut diklaim telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun tanpa memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
Selain soal lahan, warga juga mengeluhkan pembangunan parit besar di perbatasan kebun sawit dan permukiman. Parit itu, kata warga, membentang sepanjang satu kilometer dengan lebar empat meter dan kedalaman empat meter. Letaknya yang berdekatan dengan rumah warga menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi keselamatan anak-anak dan hewan peliharaan.
Tokoh Adat Nilai PTPN Tak Beri Manfaat
Abu Bakar, bergelar Suntan Lama, Ketua Punyimbang Adat Tiyuh Halangan Ratu, menilai keberadaan PTPN I Regional 7 justru membawa keresahan ketimbang manfaat.
“Kalau menurut saya, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang dikelola PTPN I Regional 7 tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Justru menimbulkan rasa takut, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil, karena adanya parit besar di sekitar pemukiman,” ujar Suntan Lama baru-baru ini.
BACA JUGA : PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Pembohongan Publik soal Lahan Adat
Menurutnya, warga tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga hak atas tanah adat yang kini dikuasai perusahaan. Ia menuding pihak PTPN melakukan kebohongan publik terkait keberadaan kebun plasma untuk masyarakat.
Warga Sebut Klaim Plasma Palsu
Suntan Lama mengungkapkan, PTPN I Regional 7 mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat. Namun menurut data yang dimiliki warga, klaim itu tidak benar.
“Pihak perusahaan mengklaim telah memberikan lahan plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat. Padahal, menurut kami, itu tidak benar. Berdasarkan data yang kami ketahui, masyarakat justru menyewa lahan milik PTPN dengan biaya sekitar Rp8 juta per hektare per tahun, dan luasnya pun hanya sekitar 31 hektare,” katanya.
BACA JUGA : Proyek Jalan Suban–Pardasuka Bermasalah: Warga Lampung Selatan Keluhkan Lumpur dan Alamat Fiktif Kontraktor
Ia mendesak pemerintah daerah, DPRD Pesawaran, serta pemerintah provinsi dan pusat turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak terjadi konflik horizontal antara masyarakat dan perusahaan.
PTPN Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan warga Desa Halangan Ratu. Isu ini sempat viral di media sosial setelah diberitakan oleh sejumlah media lokal.
Pewarta: Febriansyah
Editor: Ahmad Royani, SH
TAG:
PTPN I Regional 7, lahan adat Halangan Ratu, konflik agraria Pesawaran, plasma sawit, Desa Halangan Ratu, Rejosari Natar, tanah adat Lampung, konflik lahan, perkebunan sawit, Negeri Katon