Bandar Lampung, INCMEDIA — Kabar gembira bagi masyarakat Lampung! Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan putusan tersebut. Ia menunggu arahan dan regulasi lanjutan dari pemerintah pusat untuk langkah teknis pelaksanaannya.
“Ya, kita akan laksanakan Putusan MK itu. Tinggal menunggu petunjuk dan regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujar Thomas melalui sambungan telepon, Rabu (28/5/2025).
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan bahwa kebijakan ini tentunya akan dilengkapi dengan regulasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar pelaksanaan di lapangan bisa berjalan sesuai harapan.
“Regulasinya pasti akan disusun dan diturunkan oleh Kemendikbudristek. Kami tinggal menunggu petunjuk,” tambahnya.
BACA JUGA : Langkah Nyata Pekon Bumirejo Bangkitkan Ekonomi Desa Lewat Koperasi Merah Putih
Putusan penting ini diumumkan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 27 Mei 2025, dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi terhadap Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemerintah wajib membiayai Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga menyoroti pentingnya pemenuhan tanggung jawab negara sesuai amanat konstitusi.
“Tanpa pembiayaan dari pemerintah, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh Pendidikan Dasar bisa terhambat,” ungkap Guntur dalam sidang.
BACA JUGA : Patroli Laut dan Bersih Pantai, Ditpolairud Bersama Bid Humas Polda Lampung Ajak Warga Peduli Lingkungan
Ia menambahkan, selama ini pendanaan lebih difokuskan pada sekolah negeri, padahal banyak siswa juga mengenyam pendidikan dasar di sekolah atau madrasah swasta.
“Negara tidak boleh lepas tangan dan harus tetap bertanggung jawab, termasuk pada sekolah yang diselenggarakan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kesiapan Provinsi Lampung dalam menyambut kebijakan ini, masyarakat menanti regulasi teknis yang akan segera mengubah wajah pendidikan dasar menuju akses yang lebih merata dan adil.**













