Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA : Kinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGA : Dobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPD BPDI Kabupaten Pesawaran Berikan Dukungan Penuh Kepada Paslon Nomor Urut 01

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Dukungan terus mengalir dari berbagai pihak Kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesawaran Aries Sandi – Supriyanto, Dengan nomor urut 01 di Pilkada Kabupaten Pesawaran untuk Periode 2024-2029. Kali ini dukung datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) Kabupaten Pesawaran. Sikap dukungan […]

  • 200 KPM di Pekon Fajar Baru Pringsewu Terima Bantuan Sosial, Kini Bisa Dicairkan Sebagian Secara Tunai

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pemerintah Pekon Fajar Baru Salurkan Bansos untuk 200 KPM, Pencairan Kini Lebih Fleksibel Pringsewu (Incmedia.site) – Sebanyak 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Pekon Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, menerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari Dana Desa. Penyaluran bantuan berlangsung di Balai Pekon Fajar Baru pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam suasana […]

  • Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai, Menteri PPPA Tegaskan Jalur Hukum Harus Ditempuh

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, incmedia.site  – Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Damai Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kekerasan seksual tak boleh diselesaikan secara damai atau melalui mekanisme kekeluargaan. Menurutnya, setiap kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum guna menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban. Pernyataan tersebut disampaikan Arifah saat menghadiri […]

  • PETI Waykanan Disorot, ALAM BAKA Desak Aktor di Balik Tambang Ilegal Diusut

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PETI Waykanan Jadi Sorotan JAKARTA, INC MEDIA — PETI Waykanan kembali menjadi sorotan setelah Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak hanya memproses pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga berada di balik aktivitas […]

  • Polemik RUU Perampasan Aset: Pemerintah Belum Siap, DPR Minta Waspadai Penyalahgunaan Kekuasaan

    • calendar_month Selasa, 6 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC MEDIA — Rencana pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah dan parlemen. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa belum ada urgensi yang mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Perampasan Aset. “Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu. Syarat Perppu adalah […]

  • Lomba Cepat Tepat: SMPN 1 Belalau Raih Juara 3 HUT Lampung Barat ke-35

    • calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Barat, INC MEDIA – Lomba Cepat Tepat tingkat sekolah dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat berlangsung meriah di Gedung Pancasila, Kecamatan Balik Bukit, Kamis, 17 September 2026. SMPN 1 Belalau berhasil membawa pulang juara 3 setelah bersaing dengan peserta dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan tersebut dibuka […]

expand_less