Breaking News
light_mode

Mahkamah Konstitusi: Kritik Terhadap Pemerintah dan Korporasi Bukan Pidana UU ITE

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
  • print Cetak

Jakarta, INC MEDIA — Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mengubah arah penerapan hukum digital di Tanah Air. Dalam putusan bernomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (28/4/2025), MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat dipakai oleh lembaga pemerintah, institusi, korporasi, maupun kelompok tertentu untuk menjerat warga negara.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu, bukan entitas hukum atau kelompok sosial. Artinya, masyarakat kini bebas menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik, lembaga negara, dan korporasi, tanpa khawatir dijerat pasal pencemaran nama baik.

“Kritik adalah bagian dari demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus dijamin, bukan dibungkam,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGAKinerja Polisi Tanjung Bintang Dipertanyakan, Warga Desak Tindakan Tegas atas Maraknya Narkoba dan Judi

Putusan ini merupakan respons atas uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sebelumnya dikenai pasal UU ITE karena menyuarakan kritik atas kerusakan lingkungan di Karimunjawa melalui media sosial. Meski sempat divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, Tangkilisan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keluarnya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum yang penting bagi warga, jurnalis, aktivis, serta warganet yang menyampaikan kritik di ruang digital. Pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE tidak bisa lagi digunakan untuk membungkam opini publik, kecuali jika menyasar individu secara spesifik.

BACA JUGADobrak Rumah Janda di Tanjung Bintang, Pelaku Rampas HP dan Tinggalkan Luka

Putusan MK ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berpendapat di era digital, sekaligus mempertegas batas perlindungan hukum antara kritik publik dan penghinaan personal.**

 

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari 11 kecamatan Aries Sandi unggul di 10 kecamatan yang ada kabupaten Pesawaran 

    Dari 11 kecamatan Aries Sandi unggul di 10 kecamatan yang ada kabupaten Pesawaran 

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada pilkada serentak 2024 tingkat kabupaten serta untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung serta Bupati dan wakil bupati Pesawaran tahun 2024 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pesawaran nomor urut satu Aries Sandi- DP- Supriyanto menang sempurna dengan meraih 143.391 suara dari rivalnya Nanda- […]

  • Truk Box Terjun ke Jurang di Liwa, Evakuasi Pengemudi Berlangsung Dramatis hingga Berujung Maut

    Truk Box Terjun ke Jurang di Liwa, Evakuasi Pengemudi Berlangsung Dramatis hingga Berujung Maut

    • calendar_month 19 jam yang lalu
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, INC MEDIA — Kecelakaan tunggal truk box terjadi di turunan jembatan penghubung Seranggas–Pasar Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Truk Dutro berwarna hijau dengan nomor polisi B 9829 TCM terjun ke jurang sedalam sekitar 20 meter setelah diduga mengalami rem blong. Peristiwa tersebut […]

  • Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Curanmor Jalan Pagar Alam Gegerkan Warga Langkapura Bandar Lampung, INC MEDIA – Curanmor Jalan Pagar Alam kembali mengusik ketenangan warga di wilayah Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat isi ulang air mineral hingga sempat memicu keramaian di sekitar lokasi kejadian […]

  • Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    Klarifikasi Kades Cilimus – Dituduh Korupsi APBDes, Nurul Listiana Bantah Tegas

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Klarifikasi Kades Cilimus menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Cilimus, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Nurul Listiana, menyampaikan bantahan tegas atas tudingan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 hingga 2025. Dalam keterangannya pada Kamis (23/4/2026), Nurul Listiana menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai […]

  • Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    Mayat Anonim Ditemukan di Drynase Tol Bakauheni Lamsel

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC Media, Geger, penemuan mayat anonim membuat heboh pengendara yang melintas di KM-04 Bakauheni. Menurut informasi yang didapat, mayat itu awalnya ditemukan oleh petugas kebersihan drynase tol pada, Senin (28/10/2024). Petugas melihat posisi mayat yang telentang, dalam keadaan membusuk dengan mengenakan kaus dan jeans berwarna hitam, sekiranpukul 08.15 WIB. Baca Juga : Ada Apa? […]

  • Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Ketua Umum (Ketum) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, sebagai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor : 32713/A/HK/A0202/ET/2024 tanggal 19 Oktober 2024, yang isinya mengangkat Maret Samuel Sueken sebgai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  PT. […]

expand_less