Breaking News

Masih Maraknya Korupsi Dana Desa, Ini yang Dilakukan Kejari di Berbagai Daerah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
  • print Cetak

Jakarta (INC Media) — Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh sejumlah Kepala Desa dan jajarannya di perangkat pemerintahan desa masih saja marak terjadi. Kejaksaan Negeri di berbagai daerah pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya penegakan hukum termasuk pencegahan korupsi terus dilakukan.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB termurah INC Pay, Download di Google Play Store Anda

Di Kabupaten Bone misalnya, Dilansir dari desapedia.id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng.

BACA JUGAMendes PDT imbau masyarakat segera Laporkan jika ada Pungli dalam rekrutmen Pendamping Desa 

Parahnya, kedua tersangka yaitu Kepala Desa dan Sekretaris Desa merupakan pasangan suami istri. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kepala Desa terdahulu yang juga merupakan ipar.

Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bone, Heru Rustanto kepada sejumlah media online pada Minggu (12/1/2025). Heru menambahkan, Estimasi kerugian mencapai Rp 500 juta, tapi setelah dilakukan pengembangan oleh Kejari, berkembang menjadi Rp 693.084.106.

Kasus korupsi ini, Heru menjelaskan, merupakan pengembangan dari laporan masyarakat terkait enam proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2023 yang diduga bermasalah.

Di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Karimun telah melakukan pelimpahan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi Desa Tanjung Pelanduk Kabupaten Karimun, Jumat (10/1/2025) lalu.

Dalam kasus tersebut, 2 terdakwa yang salah satunya adalah Kepala Desa Tanjung Pelanduk telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 788.563.154, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.

BACA JUGASurat Khusus Untuk Kepala Desa se-Indonesia, Mohon Bersiap-siap, Ini Kode Suratnya

Di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menemukan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Saharudin.

Tak tanggung-tanggung, Kepala Desa Lubuk Mas yang telah jadi tersangka ini diduga mengelola dana desa secara sepihak tanpa melibatkan aparatur lain dan tidak menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta anggaran untuk honor guru PAUD dan marbot masjid.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Anita Asterida mengatakan, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 856 juta, dengan rincian Rp 403,8 juta pada 2020 dan Rp 452,2 juta pada 2021. Angka ini berpotensi bertambah karena belum semua saksi memberikan keterangan.

jika semua saksi nantinya memberikan keterangan, Anita menambahkan, kerugian negara bisa mencapai hampir Rp 1 miliar. Karena itu Kejari Lubuklinggau kini langsung menahan Kepala Desa Lubuk Mas agar proses penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan dari tersangka.

BACA JUGA : Mendes PDT RI: Transformasi seluruh Desa jadi Desa Cerdas harus dikawal

Diprovinsi Lampung, Dikutip dari laman bpk go.id Hasil penelitian yang penulis lakukan terhadap data putusan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang tahun 2017-2022 menunjukkan bahwa tren korupsi pengelolaan keuangan desa di Provinsi Lampung terus mengalami kenaikan.

Selama beberapa bulan terakhir di tahun itu telah terjadi 50 perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang melibatkan 62 terdakwa dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp14.048.499.105,32. Kepala desa masih menjadi salah satu tokoh sentral pelaku utama korupsi, selanjutnya adalah jabatan penjabat (PJ) kepala desa, dan sisanya dilakukan oleh perangkat desa lainnya seperti bendahara desa, sekretaris desa, kaur pembangunan, bendahara BUM Desa, dan pendamping desa.

sebelumnya, sebagaimana pernah diberitakan pada 20 Desember 2024 lalu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto berharap kerjasama yang digardai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI (JAM-Intel Kejagung) Reda Manthovani ini dapat memudahkan kepala desa (Kades) dalam perbaiki tata kelola penggunaan dana desa.

BACA JUGA :

Komitmen Berantas Korupsi, Polri dan KPK tingkatkan Sinergi

ketika itu mendes PDT menegaskan, selain demi terwujudnya penyerapan masalah kesejahteraan masyarakat melalui dana desa, hal itu merupakan kewajiban Kades untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.

“Ketika saya banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada Kepala Desa yang ditangkap, itu sedih saya. Karenanya kerjasama ini sejatinya mempermudah akuntabilitas keuangan bapak ibu di desa,” ujarnya. (Red)

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

    Polda Lampung Dukung dan Apresiasi Upaya Bawaslu Cegah Politik Uang

    • calendar_month Senin, 11 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC Media — Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Bawaslu Provinsi Lampung untuk meminimalisir praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Provinsi Lampung Tahun 2024. “Saya mengapresiasi Bawaslu serta pihak-pihak terkait dalam meminimalisir praktik politik uang dalam pemilihan,” kata Kapolda di Bandarlampung, Minggu (10/11/2024). Bawaslu Provinsi Lampung dan 15 […]

  • Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditindak, Polda Lampung Tuai Apresiasi

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Tambang Emas Ilegal Way Kanan Ditertibkan Aparat Lampung, INC MEDIA — Tambang emas ilegal Way Kanan akhirnya mendapat penindakan tegas dari aparat kepolisian. Langkah yang dilakukan jajaran Polda Lampung terhadap aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Way Kanan menuai apresiasi dari berbagai kalangan masyarakat. Penertiban yang dilakukan aparat kepolisian tersebut menyasar aktivitas penambangan emas […]

  • Empat Tahun Menanti, Warga Tiyuh Bujung Dewa Pertanyakan Sertifikat PTSL yang Tak Kunjung Terbit

    Empat Tahun Menanti, Warga Tiyuh Bujung Dewa Pertanyakan Sertifikat PTSL yang Tak Kunjung Terbit

    • calendar_month Senin, 14 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). masih diliputi ketidakpastian. Hingga Senin (14/4/2025), mereka belum menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diajukan sejak tahun 2021. Program yang diharapkan menjadi solusi cepat dan terjangkau dalam legalisasi tanah ini justru […]

  • Upaya Meningkatkan Pelayanan Prima di Pekon Banjarejo, Efrizal Hadapi Tantangan dengan Inovasi

    Upaya Meningkatkan Pelayanan Prima di Pekon Banjarejo, Efrizal Hadapi Tantangan dengan Inovasi

    • calendar_month Minggu, 9 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pringsewu (INC Media) – Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Pekon Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Efrizal, selalu berusaha memaksimalkan kinerjanya untuk memberikan pelayanan yang prima, efektif, dan efisien bagi warganya. Dengan tujuan menciptakan masyarakat yang lebih baik, Efrizal tetap berkomitmen meskipun dihadapkan dengan berbagai tantangan dalam pekerjaannya. Sebagai pejabat yang memegang peranan penting, Efrizal menunjukkan sikap […]

  • Bocah 12 Tahun Mewakili Provinsi Lampung Dalam Ajang MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan 

    Bocah 12 Tahun Mewakili Provinsi Lampung Dalam Ajang MTQ Tingkat Nasional XXX Tahun 2024 di Kalimantan 

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Samarinda, INC MEDIA – Arsaka Adha Al-Aswadani, atau Saka, bocah 12 tahun asal Lampung, menunjukkan semangat luar biasa dalam mengejar mimpinya. Saka mewakili Provinsi Lampung dalam cabang tilawah anak-anak di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Nasional XXX tahun 2024. Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Nasional (MTQ Nasional) XXX Tahun 2024 Yang dibuka secara resmi oleh […]

  • Lebaran 31 Maret 2025? Sidang Isbat Akan Tentukan Kepastian

    Lebaran 31 Maret 2025? Sidang Isbat Akan Tentukan Kepastian

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Sidang Isbat penentuan 1 Syawal 1446 H akan dilaksanakan pada Sabtu 29 Maret 2025 Jakarta, INC MEDIA — Bulan Ramadan telah hampir berakhir, dan umat Muslim di Indonesia dan seluruh dunia bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Namun, pertanyaan besar masih menggantung: kapan tepatnya Lebaran tahun ini? Jawabannya akan ditentukan melalui sidang isbat […]

expand_less