Breaking News
light_mode

Modus Bius di Balik Jas Putih: Korban Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Bertambah

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
  • print Cetak

Bandung, INC MEDIA — Topeng profesionalitas dan kepercayaan luluh lantak setelah terungkapnya kasus memilukan yang menyeret seorang dokter muda, Priguna Anugrah Pratama (31), residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS FK Unpad). Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP kini bertambah menjadi tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasien yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung — tempat seharusnya mereka merasa aman.

Foto Dok. INC MEDIA: Download INC PAY di google play untuk kemudahan transaksi Anda

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa ketiga korban mengalami kejadian di waktu berbeda, namun dengan modus yang sama: dibius sebelum diperkosa.

“Satu korban, FH, sudah kami periksa. Dua lainnya masih dirawat di rumah sakit dan belum sempat dimintai keterangan karena terkendala libur Lebaran,” ujar Kombes Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).

BACA JUGA : Dokter Residen Unpad Bius dan Perkosa Anak Pasien: Terungkap Aksi Bejat di Balik Ruang Perawatan RSHS

Tindakan bejat PAP dilakukan dengan menyuntikkan cairan ke infus korban hingga mereka tak sadarkan diri. Modus tersebut ia gunakan secara sistematis, mengincar korban saat sendirian, tanpa pendamping keluarga, dan dalam kondisi tidak berdaya.

Salah satu kejadian terjadi pada 18 Maret 2025. Korban FH diminta menjalani transfusi darah sendiri di lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di ruang 711 pukul 01.00 WIB, tersangka memerintahkan korban untuk melepas pakaian dan mengenakan baju operasi. Setelah itu, ia menyuntikkan korban berkali-kali hingga tak sadarkan diri.

“Setelah sadar, korban merasakan perih pada bagian kemaluan dan baru menyadari bahwa ia telah dilecehkan,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Korban bersama keluarganya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada hari yang sama. Polisi telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa suntikan, kondom, infus, hingga obat-obatan.

BACA JUGA : Disiplin ASN Usai Lebaran Diuji, Masyarakat Menanti Sanksi Tegas Bukan Sekadar Wacana

Kini, Priguna Anugrah Pratama, warga asal Pontianak, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi membantah keras isu bahwa tersangka sempat bebas.

“Tidak benar kalau tersangka tidak ditahan. Saat ini ia resmi mendekam di balik jeruji,” tegas Kombes Hendra.

PAP dijerat dengan Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi juga membuka pintu lebar-lebar bagi korban lain yang mungkin belum berani bersuara.

“Silakan lapor. Kami terbuka. Ini soal keadilan dan perlindungan bagi korban,” pungkas Kombes Hendra.**

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Dampak Kenaikan PPN dan Pembatasan subsidi BBM, Kemensos RI siapkan Bansos untuk KPM

    • calendar_month Rabu, 25 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Kementerian Sosial akan meningkatkan program jaring pengaman sosial dan percepatan penyelenggaraan program kesejahteraan sosial, guna mengantisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan rencana pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) di tahun 2025.  Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan mengatakan, program reguler bantuan sosial Kemensos akan […]

  • Kopdes Way Urang Jadi Percontohan Nasional, Gubernur Lampung Dorong Penguatan Ekonomi Desa

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) menyebut Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sebagai koperasi percontohan yang layak ditiru oleh desa-desa lain di Provinsi Lampung. “Kopdes Way Urang sangat lengkap. Ini dapat menjadi percontohan bagi koperasi desa lain agar bisa mengikuti jejak Kelurahan […]

  • Pelaku Pencurian Handphone Diamankan di Makam Sunan Gunung Jati

    • calendar_month Minggu, 20 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    CIREBON, INC MEDIA — Pencurian handphone di kawasan Makam Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, berhasil direspons cepat petugas kepolisian setelah warga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.57 WIB. Petugas yang sedang melaksanakan patroli di kompleks makam langsung bergerak menuju Halaman Masjid Syarif Abdurachman, Blok Pekauman, Desa Astana, Kecamatan Gunung Jati. […]

  • Solid di Akar Rumput, Supri–Suri Tancap Gas Menangkan PSU Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran pada 24 Mei mendatang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Supriyanto–Suriansyah Rhalieb (Supri–Suri), semakin menunjukkan taring politiknya. Kekuatan mereka kian terasa di Kecamatan Gedong Tataan, salah satu wilayah strategis di Pesawaran. Sabtu ini, tim pemenangan Supri–Suri membentuk barisan kokoh melalui pembentukan […]

  • Gaji Pegawai Honorer Pemprov Lampung Tertunda, Marindo Kurniawan Pastikan Anggaran Sudah Siap

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (incmedia.site) — Ketidakpastian masih membayangi sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, yang hingga kini belum menerima gaji. Kekhawatiran mereka semakin meningkat seiring dengan belum adanya kejelasan mengenai SK PPPK yang sangat dinanti-nanti. Seorang pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia dan rekan-rekannya sangat khawatir jika SK PPPK yang selama ini […]

  • Dugaan Penipuan P3K Dilaporkan ke Polres Pesawaran, Korban Setor Rp70 Juta Sejak 2022

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Dugaan Penipuan P3K resmi dilaporkan ke pada Kamis, 26 Februari 2026. Laporan ini mencuat setelah korban mengaku menyetor uang Rp70 juta demi janji pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tak kunjung terealisasi sejak 2022. Perkara ini menyeret nama Seviyanti bersama suaminya, Akmal Sani, sebagai pihak terlapor. Keduanya diduga menjanjikan […]

expand_less