Breaking News

Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.

Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.

“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

 

2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+

Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.

(Redaksi)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Polres Pesawaran dan Polda Lampung Diminta Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Gudang BBM Ilegal Jadi Sorotan Warga Pesawaran, INC MEDIA Gudang BBM Ilegal di Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, memicu keresahan warga. Aktivitas mencurigakan di bangunan tertutup tersebut diduga berkaitan dengan penampungan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin, termasuk minyak mentah yang dikenal sebagai “minyak cong” dan solar bersubsidi. Berdasarkan penelusuran awak media, […]

  • Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    Bareskrim Polri Usut Kasus penembakan dipolres Solok Selatan 

    • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media — Bareskrim Polri ikut mengusut kasus penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim AKP Ulil Riyanto Anshari. “Tim kita sudah berangkat, baik dari Inafis dan Dittipidum, kalau yang lain-lain itu dari Polda Sumbar. Kita akan lakukan proses penyelidikan atensi dari Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri […]

  • Seorang warga di Katibung Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan dari Para Darmawan

    Seorang warga di Katibung Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan dari Para Darmawan

    • calendar_month Minggu, 22 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Helen Putriani (24) Seorang warga Dusun Tanjung Baru, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, penderita Jantung Bocor yang sangat membutuhkan uluran tangan. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Hari Surya Wijaya menyatakan, melalui UPTD Puskesmas setempat telah dilakukan kunjungan ke rumah pasien dan kami telah memfasilitasi […]

  • Modus Minta Diantar, Pria asal Tanjung Bintang Ini Diduga Gelapkan Motor Guru Honorer

    Modus Minta Diantar, Pria asal Tanjung Bintang Ini Diduga Gelapkan Motor Guru Honorer

    • calendar_month Jumat, 2 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA – Seorang guru honorer bernama Eka Widyanti (40), warga Jalan Lembaga Gang Serni No. 50, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor ke Polsek Panjang, Bandar Lampung. Laporan dengan nomor: LP / B / 56 / V / 2025 / LPG / RESTA BALAM / SEKTOR PJG, […]

  • Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

    • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati. “Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan […]

  • Ratusan Pengawas TPS Kecamatan Gedong Tataan resmi di Lantik 

    Ratusan Pengawas TPS Kecamatan Gedong Tataan resmi di Lantik 

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung resmi di di Lantik. Pelantikan berlangsung di Balai Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (04/11/2024). Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gedong Tataan Dedi Erhandi dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam kesempatan ini dirinya mengucapkan selamat terhadap […]

expand_less