Breaking News
light_mode

Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung Diduga Lakukan Kekerasan, Korban Melapor ke Propam Polda Lampung

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
  • print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA,– Seorang warga Bandar Lampung bernama Sadam Husen (34) resmi melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum penyidik berinisial AIPTU S kepada Bidang Propam Polda Lampung. Laporan ini telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor SPSP2/31/III/2025/Subbagyanduan. Polda Lampung pada 10 Maret 2025.

Berdasarkan informasi dalam laporan tersebut, insiden ini bermula ketika Sadam Husen menghadiri undangan klarifikasi di Unit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Saat proses klarifikasi berlangsung, terjadi ketegangan antara pelapor dengan penyidik. Situasi yang awalnya berupa diskusi terkait kasus yang sedang ditangani berubah menjadi perselisihan, hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan berupa pencekikan yang dilakukan oleh AIPTU S terhadap Sadam Husen.

Aksi tersebut diduga terjadi di dalam ruang klarifikasi, dengan disaksikan oleh beberapa orang yang turut hadir di tempat kejadian. Di antaranya adalah Yuli Setyowati, S.H. serta Caesar Kurniawan Saputra, S.H., M.H., Riva yanuar ahli waris H.nawawi yang juga berada di ruangan saat insiden berlangsung. Akibat dugaan kekerasan itu, Sadam Husen mengaku merasa terancam dan mengalami sakit di bagian leher.

Menyadari adanya dugaan pelanggaran, Sadam Husen memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Lampung, dengan harapan pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga berharap tindakan tegas diberikan kepada oknum penyidik yang terbukti melakukan kekerasan.

“Saya sudah buat laporan ke Propam dan Krimum, Mas,” ungkap Sadam kepada INC Media, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelum membuat laporan resmi, Sadam Husen juga telah melakukan visum di RS Airan Raya untuk mendukung proses penegakan hukum dan sebagai bukti medis atas dugaan kekerasan yang dialaminya. Bukti pembayaran visum juga telah ia lampirkan sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam laporannya ke Propam Polda Lampung.

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Oknum Penyidik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan mengayomi masyarakat. Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh AIPTU S dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, dengan potensi pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, di antaranya:

1. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Jika akibat penganiayaan tersebut menyebabkan luka berat, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

 

2. Pasal 423 KUHP – Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang menyerahkan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

3. Pasal 19 Ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian

“Setiap anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat seseorang dalam menjalankan tugasnya.”

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, publik menaruh harapan besar agar Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara serius, demi menjaga kredibilitas dan integritas institusi kepolisian.

Harapan Korban atas Penegakan Keadilan

Sadam Husen menyatakan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Bandar Lampung sebenarnya bertujuan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong. Namun, ia justru mengalami dugaan tindakan kekerasan yang seharusnya tidak terjadi dalam ruang lingkup kepolisian yang menjunjung tinggi keadilan.

“Saya berharap mendapatkan keadilan dari Polda Lampung, apalagi kehadiran saya ke Mapolresta itu untuk membongkar dan memberikan keterangan terkait adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di daerah Kelurahan Gotong Royong,” ujar Sadam.
Karena kerugian ahli waris H.nawawi 1,5 T -+

Bukti” 230 warga gotong royong sudah bayar kepada hali waris H.nawawi. sampai 2022 terbit SHM ahli waris H.nawawi dan di 2024 sudah proses SHM sampai keluar SPS surat perintah stor bayar ke negara untuk pengukuran di 2 lokasi di dr wahidin sudiro husodo .
dan th 74 sudah ditetapkan agraria kampung gotong royong kepemilikan H.nawawi .
Kecuali SMAN2 dan PDNK yg sudah jual beli kepada H.nawawi .

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menanti langkah tegas yang akan diambil oleh Polda Lampung dalam menangani laporan tersebut.

(Redaksi)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taring Lampung dan IWO Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak dan Beras untuk Warga Kota Bandar Lampung

    Taring Lampung dan IWO Gelar Jum’at Berkah, Bagikan Nasi Kotak dan Beras untuk Warga Kota Bandar Lampung

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung (INC Media) — Dalam rangka mendukung program sosial dan mempererat tali persaudaraan antar organisasi, Organisasi Pers Pewarta Dalam Jaringan (Taring) Lampung dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung menggelar kegiatan Bhakti sosial dengan membagikan ratusan nasi kotak dan beras kepada masyarakat yang membutuhkan.  Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2024, tepat di […]

  • Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    Erick Thohir Angkat Maret Samuel Sueken Jadi Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri 

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2024
    • account_circle arif
    • 0Komentar

    Jakarta, INC Media, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengangkat Ketua Umum (Ketum) Jaringan Kebijakan Pembangunan (JPKP), Maret Samuel Sueken, sebagai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor : 32713/A/HK/A0202/ET/2024 tanggal 19 Oktober 2024, yang isinya mengangkat Maret Samuel Sueken sebgai Komisaris Independen PT. Rekayasa Industri (Rekind).  PT. […]

  • Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    Curanmor Jalan Pagar Alam: Pelaku Menyamar Ojol, Satu Tertangkap Warga di Langkapura

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Curanmor Jalan Pagar Alam Gegerkan Warga Langkapura Bandar Lampung, INC MEDIA – Curanmor Jalan Pagar Alam kembali mengusik ketenangan warga di wilayah Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Dalam peristiwa tersebut, warga berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di depan sebuah tempat isi ulang air mineral hingga sempat memicu keramaian di sekitar lokasi kejadian […]

  • GRIB Jaya, akan Kawal temuan Dugaan adanya Penyimpangan dalam Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa Disdik Pesawaran 2023 

    GRIB Jaya, akan Kawal temuan Dugaan adanya Penyimpangan dalam Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa Disdik Pesawaran 2023 

    • calendar_month Minggu, 27 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas pendidikan kabupaten Pesawaran tahun 2023 di duga di paksakan dalam pelaksanaan, karena proses tender yang begitu Cepat yang hanya menggunakan tiga hari kerja dalam pembukaan dan penutupan pada proses tendernya, di awali dengan hari libur, 15 juli sampai dengan 17 juli tahun […]

  • ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    ASN Brebes Terlibat Presensi Fiktif, 3.000 Pegawai Terancam Sanksi Berat

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Dugaan Presensi Fiktif Gegerkan ASN Brebes Jakarta, INC MEDIA — ASN Brebes kembali menjadi sorotan setelah ribuan aparatur sipil negara (ASN) diduga terlibat praktik presensi fiktif. Kasus ini mencuat usai pemerintah daerah menemukan indikasi manipulasi kehadiran yang dilakukan secara tidak sah dalam sistem absensi pegawai. Temuan tersebut memicu langkah tegas dari pemerintah daerah. Sedikitnya 3.000 […]

  • Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

    Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU Wonosobo Disorot Publik, Warga Desak Aparat dan Pertamina Bertindak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Keluhan Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Memicu Perhatian Publik Wonosobo, Tanggamus, INC MEDIA – Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi menjadi sorotan masyarakat setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jeriken di sebuah SPBU yang disebut berada di Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Informasi tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang mendesak […]

expand_less