Breaking News
light_mode

Owner Bintang TV Laporkan Akun YouTube Milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
  • print Cetak

Pesawaran, M-TJEK NEWS — Tidak terima Terkait adanya Peretasan (hack) salah satu berita yang berjudul ” Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL” yang di duga dilakukan akun atas nama @AndiandaraAndara dan atas perintah dari Misriadi kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran.

Terkait hal tersebut, Owner Bintang TV Pesawaran, Zahrial melaporkan Akun YouTube milik @AndiandaraAndara ke Polres Pesawaran, isi Laporan nya di kepolisian, bahwa @AndiandaraAndara telah melakukan peretasan, berdasarkan bukti bahwa adanya memberitahukan dari kolom komentar di akun Bintang Tv youtube bahwa yang bersangkutan akan melakukan hacker terhadap berita dengan judul “Kades Misriadi Mengangkangi Peraturan SKB 2018 pembuatan PTSL”, akun tersebut menuliskan ” Mau YouTube mu agar tidak bisa dipake lgi nanti saya hack mau….”

“Bahwa Setiap produk jurnalistik, baik online maupun streaming, yang di tayangkan atau diterbitkan insan media, sudah dipastikan berdasarkan ketentuan dan fakta, juga berdasarkan informasi dari narasumber, keterangan pelaporan, bukti pendukung dan hasil konfirmasi” Kata Zahrial kepada awak media di kantor FKWKP Pesawaran, Kamis (29/8/2024).

Zahrial menambahkan, bahwa Peretasan kepada salah satu berita pada akun youtube yang telah diterbitkan oleh insan pers yang dipastikan sudah memiliki dasar, yaitu fakta, data, keterangan dan narasumber serta memiliki legalitas resmi.

Perbuatan meretas (hack) akun orang lain dengan cara apapun untuk mengakses atau menerobos sistem keamanan tanpa hak merupakan tindak pidana dan dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 30 UU ITE.

“Berdasarkan peraturan UU Peretasan atau hacker. Dalam UU ITE, terdapat jeratan hukum bagi pelaku peretasan atau hacker. Pasal 30 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun,” Tambahnya 

Dilanjutnya, bahwa orang yang melanggar ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU ITE  berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE, sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya, serta beberapa pemberatan yang diatur dalam pasal-pasal UU ITE.

“Apabila melakukan tindakan peretasan, Dalam perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan atau yang digunakan untuk layanan publik akan dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3,” ungkapnya.

(Tim)

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    Modus Bisa Mengobati Penyakit, Dukun Cabul di Candipuro Lamsel Setubuhi Gadis Lajang

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2024
    • account_circle incmedia.site
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA, Warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, digegerkan dengan aksi dukun cabul memperdayai seorang gadis dengan alasan bisa mengobati penyakit. Dari informasi yang berhasil dihimpun, AS (48) alias Abah mengaku bisa mengobati penyakit dengan membuka tempat praktik yakni sebuah kamar kontrakan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Abah juga pernah dituding melakukan perbuatan cabul terhadap menantunya sendiri di Desa Purwodadi, […]

  • Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Terseret Kasus Korupsi, Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

    Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah Terseret Kasus Korupsi, Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

    • calendar_month Senin, 19 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Tengah, INC MEDIA – Setelah tujuh tahun menghilang dari kejaran hukum, seorang terpidana korupsi dana pengawasan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama apik antara Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung. Terpidana yang diketahui berinisial AW, dulunya merupakan […]

  • Polairud Polres Pesawaran dan Tim SAR Intensifkan Pencarian Korban Pembunuhan di Perairan Pulau Legundi

    Polairud Polres Pesawaran dan Tim SAR Intensifkan Pencarian Korban Pembunuhan di Perairan Pulau Legundi

    • calendar_month Kamis, 1 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA – Komitmen Polri dalam melayani masyarakat kembali ditunjukkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pesawaran, Polda Lampung, yang bersama Tim SAR gabungan terus mengintensifkan pencarian terhadap korban dugaan pembunuhan bernama Alian (60) pada Sabtu malam, 15 Maret 2025 lalu. Korban diduga dibuang ke laut di perairan Pulau Legundi, Kecamatan […]

  • Modus Bius di Balik Jas Putih: Korban Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Bertambah

    Modus Bius di Balik Jas Putih: Korban Pemerkosaan Dokter Residen Unpad Bertambah

    • calendar_month Rabu, 9 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandung, INC MEDIA — Topeng profesionalitas dan kepercayaan luluh lantak setelah terungkapnya kasus memilukan yang menyeret seorang dokter muda, Priguna Anugrah Pratama (31), residen di Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (PPDS FK Unpad). Jumlah korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP kini bertambah menjadi tiga orang. Ironisnya, dua di antaranya merupakan pasien […]

  • Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box, Dorong PAD Lewat Transparansi Pajak

    Pemkot Bandar Lampung Tambah 1.000 Tapping Box, Dorong PAD Lewat Transparansi Pajak

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus menggenjot penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menargetkan pemasangan 1.000 unit tapping box di berbagai lokasi usaha pada Juni 2025 mendatang. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari strategi transparansi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor usaha, […]

  • Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    Ketua IWO Lampung Tegaskan Perlawanan terhadap Kriminalisasi Pers, Dukung Uji UU ITE

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung (INC Media) — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung akan melawan apapun bentuk kriminalisasi terhadap pers. Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) ke 79 di Sekertariat IWO Kota Metro, Jalan Kihajar Dewantara, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, Lampung, Selasa (11/2/2025). Menurut Edi, upaya kriminalisasi terhadap wartawan masih terus […]

expand_less