Lampung Selatan, INC MEDIA – PAW Kades Kertosari menjadi sorotan publik seiring wafatnya kepala desa definitif dan mulai berlakunya Undang-Undang Desa terbaru. Warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, kini menanti kepastian pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) agar roda pemerintahan desa berjalan dengan legitimasi hukum yang jelas.
Ketiadaan kepala desa definitif memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme PAW yang akan diterapkan pasca perubahan regulasi nasional. Warga berharap proses PAW Kades Kertosari tidak berlarut-larut dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Pj Kepala Desa Ditunjuk Jaga Stabilitas Pemerintahan
Pasca wafatnya kepala desa, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bergerak menunjuk Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tanjung Sari, Risman Kholani, sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Kertosari pada Senin, (12/8/2025).
Penunjukan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. Kehadiran Pj Kades diharapkan mampu mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu kepastian tahapan PAW Kades Kertosari.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum mengumumkan secara terbuka jadwal maupun tahapan resmi PAW kepada masyarakat desa.
Warga Dorong Kepastian Hukum PAW Kades Kertosari
Sejumlah warga dan unsur pemerintahan desa mulai menyuarakan harapan agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait PAW Kades Kertosari. Mereka menilai kejelasan mekanisme PAW sangat penting untuk mencegah spekulasi politik dan menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
BACA JUGA:Sekolah Garuda Lampung Diusulkan, Tiga Lokasi Disiapkan Pemprov
Menurut warga, proses PAW yang transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa sekaligus memastikan jalannya pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Nama Bakal Calon PAW Kades Kertosari Mulai Bermunculan
Dinamika politik desa mulai terasa. Berdasarkan penelusuran awak media, sejumlah nama disebut-sebut siap mencalonkan diri apabila PAW Kades Kertosari resmi digelar.
Beberapa nama yang mencuat di antaranya Ali Shobirin, Sarwadi, Fhaisal, Siswo Handoko (Payo), Koko, serta Chaliq Nurrohman. Meski demikian, kemunculan nama-nama tersebut masih sebatas wacana, mengingat tahapan resmi PAW belum diumumkan.
Kecamatan Masih Tunggu Arahan DPMD Lampung Selatan
Camat Tanjung Sari saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kecamatan masih menunggu arahan teknis dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan.
Arahan tersebut diperlukan agar mekanisme PAW Kades Kertosari berjalan sesuai regulasi terbaru dan tidak menimbulkan perbedaan tafsir di tingkat desa.
UU Desa Terbaru Butuh Pedoman Teknis PAW
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah penyesuaian penting, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
BACA JUGA:UU Penyesuaian Pidana Disahkan, Hukuman Mati Berlaku dengan Masa Percobaan
Meski demikian, regulasi tersebut tetap mengatur mekanisme PAW apabila terjadi kekosongan jabatan akibat meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Masa transisi regulasi ini menuntut pedoman teknis yang jelas dari pemerintah daerah.
Media Akan Lanjutkan Konfirmasi ke DPMD
INC MEDIA akan terus mengonfirmasi perkembangan PAW Kades Kertosari kepada DPMD Lampung Selatan. Masyarakat diharapkan segera memperoleh kepastian hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan desa.
TAG:
PAW Kades Kertosari, Desa Kertosari, Lampung Selatan, UU Desa Terbaru, DPMD Lampung Selatan, Pemerintahan Desa












