Breaking News
light_mode

Pelaku Utama di Vonis 10 Tahun, 3 ABH di Vonis 1 Tahun Kasus Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Kuburan Cina

  • account_circle incmedia.site
  • calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
  • print Cetak

PALEMBANG, INC MEDIA – Majelis hakim memvonis IS dengan pidana 10 tahun penjara, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman mati.

“Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti sah dan meyakinkan secara bersama melakukan persetubuhan sebagaimana dalam dakwaan kesatu, menjatuhkan pidana penjara 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan vonis, Kamis (10/10/2024).

IS merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang.

Selain pidana penjara selama satu tahun, Majelis Hakim juga memerintahkan IS untuk menjalani pelatihan kerja selama satu tahun di Dinas Sosial Kota Palembang.

“Dan memerintahkan ABH mengikuti pelatihan kerja selama 1 tahun di Dinsos Palembang,” sambungnya.

Perbuatan IS dikenakan pasal berlapis dimana ia dikenakan  pasal 76D junto pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban, serta pakaian IS yang digunakan.

Setelah mendengar putusan Majelis Hakim kuasa hukum IS dan Jaksa Penuntut Umum sama memilih untuk pikir-pikir.

Sedangkan setelah sidang reaksi keluarga AA terlihat tidak terima dengan putusan hakim terutama putusan vonis IS.

Safarudin ayah korban menahan amarahnya diterangkan oleh tim kuasa hukumnya sementara Marlina bibi korban menangis.

3 ABH Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Divonis 1 Tahun Pembinaan

 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan vonis satu tahun pembinaan terhadap tiga terdakwa pembunuh dan pemerkosa AA (13), siswi SMP penjual balon asal Palembang.

Tiga terdakwa berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12), akan dibina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel.

“Menjatuhkan tindakan ketiga anak untuk mengikuti pendidikan formal pelatihan di LPKS Dharmapa Indralaya selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Eduward, saat membacakan putusan, Kamis (10/10/2024).

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan, NS dan AS dituntut lima tahun penjara, sementara MZ 10 tahun penjara.

Selain dijatuhkan pembinaan selama satu tahun, ketiga terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum, ketiga terdakwa sepakat pikir-pikir atas vonis tersebut.

Begitu juga degan pihak JPU dari Kejari Palembang.

Sementara, Safarudin alias Udin (43), ayah dari AA, menggelengkan kepala dan mengepalkan tangan mendengar putusan hakim.

Petugas keamanan pun terlihat mencoba menenangkan Udin agar tak terbawa emosi.

Sidang kembali dilanjutkan untuk membacakan vonis terhadap IS (16) yang merupakan otak pelaku pembunuhan AA.

 

  • Penulis: incmedia.site

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

    Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi Skala Besar, Warga Soroti Excavator

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Diduga Beroperasi, Warga Soroti Aktivitas Excavator Lampung Selatan, INC MEDIA – Galian C Ilegal di Desa Margo Lestari Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, diduga masih berlangsung dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Aktivitas penambangan tersebut disebut menggunakan alat berat excavator dan berlangsung dalam skala cukup luas di beberapa […]

  • Aksi Sigap Satnarkoba Polda Lampung Disambut Haru Warga Merak Batin Usai Gerebek Sarang Narkoba

    Aksi Sigap Satnarkoba Polda Lampung Disambut Haru Warga Merak Batin Usai Gerebek Sarang Narkoba

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, INC MEDIA – Aksi penggerebekan sarang narkoba oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polda Lampung disambut dengan rasa lega dan apresiasi tinggi dari warga Desa Merak Batin Induk, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB itu berlangsung di sebuah rumah yang terletak di belakang Kantor […]

  • Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    Pelaku Pencabulan di Pesawaran Masih Bebas, BPDI Desak Polisi Bertindak Cepat!

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BPDI Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pesawaran Bandar Lampung (incmefia.site) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial E.M di Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menjadi perhatian publik. Organisasi Masyarakat (Ormas) Barisan Pemuda Demokrasi Indonesia (BPDI) mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menegakkan […]

  • Polda Lampung Gelar Baksos, Bantu 100 Keluarga Kurang Mampu di Bandar Lampung

    Polda Lampung Gelar Baksos, Bantu 100 Keluarga Kurang Mampu di Bandar Lampung

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandarlampung (INC Media) — Polda Lampung melalui Direktorat Polisi Airud (Ditpolairud) menggelar kegiatan Bakti Sosial (Baksos) di Kampung Pasar Ambon, Kecamatan Teluk Betung Selatan (TBS), Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025). Personil Ditpolairud Polda Lampung yang dipimpin oleh para Kasubdit Ditpolairud membagikan 100 kantong bantuan yang berisi selimut dan sembako kepada masyarakat kurang mampu untuk meringankan beban […]

  • JPKP Tubaba Dukung Tegas Yantoni Kritik Rangkap Jabatan: Momentum Perbaikan Birokrasi

    JPKP Tubaba Dukung Tegas Yantoni Kritik Rangkap Jabatan: Momentum Perbaikan Birokrasi

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Tulang Bawang Barat, INC MEDIA — Dukungan kuat datang dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terhadap Ketua Komisi I DPRD Tubaba, Yantoni. Hal ini menyusul sikap tegas dan lugas Yantoni dalam mengkritisi kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang menunjuk satu pejabat untuk merangkap tiga jabatan strategis […]

  • Kurban ORGANDA Panjang untuk Warga Pidada III, Wujud Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

    Kurban ORGANDA Panjang untuk Warga Pidada III, Wujud Kepedulian Sosial di Lingkungan Pelabuhan

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BANDAR LAMPUNG, incmedia.site – Kurban ORGANDA Panjang kembali diwujudkan melalui pembagian hewan kurban kepada masyarakat di sekitar sekretariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ORGANDA Pelabuhan Panjang yang berada di Kelurahan Pidada III, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (26/5/2026). Kegiatan sosial tersebut menjadi bentuk nyata kepedulian pengurus dan anggota ORGANDA terhadap masyarakat di lingkungan sekitar wilayah […]

expand_less