Bandung, INC Media — Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen oleh pemerintah akan berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang masuk dalam kategori tertentu pada awal tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Alasan pemerintah memberi diskon tarif listrik 50 persen, kata Menkeu, karena sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.
Periode pemberian diskon tarif listrik 50 persen bagi pelanggan PLN sesuai kriteria yang ditetapkan, ucap Sri Mulyani, akan diberlakukan selama dua bulan pada awal tahun depan, yakni pada Januari dan Februari 2025.
BACA JUGA: Belum terima gaji dan terindikasi pungli, Ribuan tenaga honorer Pesawaran ancam Demo
Kategori pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon 50 persen baik untuk pengguna token maupun tagihan pelanggan pascabayar, ujar Menkeu, adalah masyarakat yang berlangganan daya listrik sebesar 2.200 watt ke bawah.
Pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk kriteria pelanggan tersebut akan berdampak pada 81,4 juta rumah, atau didapatkan oleh 97 persen dari jumlah total keseluruhan pelanggan PLN se-Indonesia.
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.
“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sementara kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.
BACA JUGA: Piala Kapolri 2024 Jawa timur, Tim Inkanas Lampung raih 8 medali
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan pelanggan tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bentuk insentif dari pemerintah seiring penerapan kenaikan PPN 12 persen.
Darmawan menyebut pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan harga sebesar 50 persen untuk pengguna token, dan tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital. Kalau ada pertanyaan, bisa hubungi 087771112123,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.
Selain itu, PLN juga mengapresiasi keputusan pengenaan PPN 12 persen kepada 400 ribu pelanggan yang memiliki daya listrik di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari semula 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. ***













