Breaking News

Pemkab Pringsewu Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
  • print Cetak
Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan dan Usaha Kepariwisataan Lainnya Pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H.

Pringsewu (incmedia.site) — Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 729/302/U.18/II/2025 yang mewajibkan penutupan sementara tempat hiburan malam serta mengatur jam operasional rumah makan demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Foto Dok INC Media : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda

Surat edaran yang diterbitkan pada 27 Februari 2025 ini menegaskan bahwa tempat hiburan malam seperti karaoke, panti pijat, dan lapo tuak harus tutup mulai 1 Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Selain itu, rumah makan, restoran, dan kafe dilarang beroperasi secara terbuka pada siang hari untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa.

BACA JUGA : Bupati Pringsewu Antusias Ikuti Magelang Retreat 2025, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah

Tidak hanya itu, pemilik usaha kuliner diwajibkan memasang tirai atau penutup agar aktivitas makan tidak terlihat oleh masyarakat yang berpuasa. Langkah ini diambil guna menciptakan suasana yang kondusif serta menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan Ramadhan.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar!

Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pemilik usaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Mari Bersama Wujudkan Ramadhan yang Damai dan Penuh Berkah!

(Doni)

Artikel ini telah terbit di M-TJEK NEWS Dengan judul: Pemkab Pringsewu Tegas: Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan, Pelanggar Akan Ditindak!

https://mtjek.id/pemkab-pringsewu-tegas-tempat-hiburan-malam-wajib-tutup-selama-ramadhan-pelanggar-akan-ditindak/

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libur Lebaran Jadi Momentum Hijau: Wagub Jihan Galang Aksi Bersih-Bersih di Pantai Lampung

    Libur Lebaran Jadi Momentum Hijau: Wagub Jihan Galang Aksi Bersih-Bersih di Pantai Lampung

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pesawaran, INC MEDIA — Libur Idulfitri bukan hanya tentang bersenang-senang di tempat wisata, tapi juga bisa menjadi momentum perubahan. Hal inilah yang ditunjukkan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam aksi nyata menjaga kebersihan pantai dan laut. Pada Jumat (11/4/2025), Wagub Jihan memimpin kegiatan bersih-bersih di dua destinasi wisata populer, yakni Pantai Mutun dan Pulau […]

  • Kodim 0410/KBL Dukung Pemerintah Entaskan Angka Stunting Dengan Menggelar Program Dapur Masuk Sekolah 

    Kodim 0410/KBL Dukung Pemerintah Entaskan Angka Stunting Dengan Menggelar Program Dapur Masuk Sekolah 

    • calendar_month Jumat, 13 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Lampung, INC MEDIA — Program Kegiatan Dapur Masuk Sekolah kembali digelar Oleh Kodim 0410/Kota Bandar Lampung. Kali ini, program tersebut dilaksanakan di TK. Persit II-28, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Jum’at (13/9/2024) Dandim 0410/KBL Kolonel Arh Tan Kurniawan S.A.P.,M.I.Pol melalui W.S Kasdim 0410/KBL Mayor Inf Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa program ini adalah wujud nyata […]

  • Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    Korupsi Dana Desa – Kades Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp651 Juta

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Korupsi Dana Desa: Kades Bangunan Resmi Ditahan Lampung Selatan, INC MEDIA — Korupsi dana desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Kali ini, Kepala Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran desa tahun 2024. Tersangka berinisial IS (45) langsung ditahan […]

  • Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    Buron Penembakan Bripka Arya Tewas Ditembak, Polisi Akhiri Perburuan Bahroni

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, INC MEDIA — Pelaku penembakan Bripka (Anumerta) Arya Supena, Bahroni, akhirnya tewas ditembak polisi setelah sempat masuk daftar buronan aparat kepolisian di Bandar Lampung. Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik karena menewaskan anggota polisi saat menjalankan tugas menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Polisi membawa jenazah Bahroni ke Rumah Sakit Bhayangkara Lampung pada Jumat, […]

  • Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    Perundungan Siswi SMP Berlanjut: Dinas Pendidikan Turun Hari Ini, Sekolah Disorot Minim Respons

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Perundungan Siswi SMP Kian Terungkap, Penanganan Disorot Publik Lampung Selatan, INC MEDIA— Perundungan siswi SMP di SMP Purnama, Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki babak lanjutan. Kasus yang sebelumnya diungkap orang tua korban ini kini menjadi perhatian serius publik setelah korban disebut mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali bersekolah. Dugaan perundungan yang […]

  • Pekon Sukaratu Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 30 Keluarga, Fokus Atasi Stunting dan Kemiskinan

    Pekon Sukaratu Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 30 Keluarga, Fokus Atasi Stunting dan Kemiskinan

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    Pringsewu, INC MEDIA – Pemerintah Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu resmi merealisasikan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2025 pada Senin (2/6/2025). Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) menjadi bagian utama dari realisasi ini. Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat (Kaur Kesra), Ais, yang mewakili Kepala Pekon Sukaratu Herli Yazid, menyampaikan bahwa sebanyak 30 Keluarga […]

expand_less