Pemkab Tulang Bawang Kuasai Tanah Warga 27 Tahun Tanpa Ganti Rugi

Tulang Bawang, INC Media Pemerintah Kabupaten (Pemkab Tulang Bawang) diduga membangun kompleks perkantoran di atas tanah milik masyarakat tanpa ganti rugi selama 27 tahun. Fakta ini diungkap oleh kuasa hukum ahli waris, Gindha Ansori Wayka, dari Kantor Hukum GAW dan LBH Cika, di Bandar Lampung, Rabu, 15 Oktober 2025.

Surat Resmi Dikirim ke Bupati dan DPRD

“Benar, hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulang Bawang dan DPRD Tulang Bawang untuk tindak lanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha.

Menurut Gindha, kliennya—ahli waris almarhum Hanafi bergelar St. Nimbang Alam, yaitu Hi. R. Hasyim dan keluarga—memiliki tanah seluas 50,375 hektar di wilayah Tulang Bawang. Sekitar 10 hektar di antaranya digunakan untuk pembangunan kantor pemerintahan kabupaten. Namun, hingga kini belum ada realisasi ganti rugi dari pemerintah daerah.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Kawal Pembangunan, Dukung Langkah Menko AHY di Provinsi Lampung

Putusan Hukum Sudah Inkrah

“Para ahli waris sudah berjuang di pengadilan sejak 1987. Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht), tanah itu milik ahli waris. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang juga pernah mengakui hal ini,” ujar pengacara muda berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat tersebut.

Ia menambahkan, pengakuan pemerintah daerah itu tertuang dalam surat Bupati Tulang Bawang Nomor 593/258/02/97 tanggal 17 Juni 1997. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemerintah daerah akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI dan membentuk tim penelitian untuk menginventarisasi tanah serta bangunan. Rencana ganti rugi disebut akan dianggarkan dalam APBD 1998/1999.

“Namun sampai hari ini, janji itu tak pernah terealisasi,” tegas Gindha yang juga dikenal sebagai praktisi dan akademisi hukum di Bandar Lampung.

BACA JUGA:MUSDA IX BKOW Lampung Dorong Perempuan Berdaya di Era Digital

Empat Putusan Pengadilan Kuatkan Ahli Waris

Lebih jauh, Gindha menyebut, kepemilikan tanah ahli waris didukung empat putusan pengadilan:

  • Putusan PN Kotabumi Nomor 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989

  • Putusan PT Lampung Nomor 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991

  • Putusan Kasasi MA RI Nomor 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 November 1994

  • Putusan PK MA RI Nomor 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002

“Dengan semua putusan tersebut, sudah seharusnya Pemkab Tulang Bawang menghormati hukum dan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi,” katanya.

Desakan Kepada Pemerintah dan DPRD

Untuk mempercepat penyelesaian, Gindha telah mengirim dua surat resmi:

  • Kepada Bupati Tulang Bawang, Nomor 02072/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Ganti Kerugian Tanah yang Dikuasai oleh Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang;

  • Kepada Ketua DPRD Tulang Bawang, Nomor 02073/B/GAW-Law Office/X/2025, perihal Permohonan Hearing Terkait Persoalan Tanah Kantor Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.

“Suratnya sudah kami kirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD hari ini (15/10/2025). Kami berharap segera ada pembahasan dan solusi konkret. Para ahli waris sudah menunggu hak mereka sejak 27 tahun lalu,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan kantor di atas tanah milik warga tanpa ganti rugi tersebut.


Editor: Ahmad Royani, SH

TAG:
Pemkab Tulang Bawang, sengketa tanah, ganti rugi tanah, hukum agraria, ahli waris, Lampung, pemerintah daerah, konflik lahan