Penerimaan Murid Baru 2025/2026, Ombudsman Lampung Minta Seluruh Pihak Jalankan Proses Secara Adil dan Transparan
- account_circle Haris Efendi
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- print Cetak

Bandar Lampung, INC MEDIA – Proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Lampung menjadi sorotan Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan pentingnya pengawasan oleh seluruh Dinas Pendidikan serta Kantor Kementerian Agama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memastikan proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Foto Dok. Haris Efendi : Agen PPOB murah, mudah dan Aman, Download INC Pay di Google Play Store Anda
“Untuk itu, kami mengingatkan agar petunjuk teknis tersebut dapat disosialisasikan secara masif, baik kepada penyelenggara hingga level pelaksana, maupun kepada masyarakat yang akan mengakses layanan penerimaan murid baru. Dengan demikian, seluruh pihak dapat memahami prosedur sebelum pelaksanaannya dimulai,” ujar Nur Rakhman melalui siaran pers.
BACA JUGA : UBL Gelar Wisuda 802 Lulusan, Rektor Tegaskan Tanggung Jawab Sosial Sarjana dan Magister
Ia menekankan bahwa penerimaan murid baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama telah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025. Keduanya telah diturunkan menjadi petunjuk teknis yang wajib dijalankan dengan konsisten.
Nur Rakhman juga menyoroti seringnya keluhan masyarakat terkait jalur zonasi dan jalur prestasi. Saat ini, istilah “jalur zonasi” telah diganti menjadi “jalur domisili”, dan mekanisme verifikasi dokumen menjadi krusial.
“Panitia penerimaan murid baru, khususnya petugas verifikator, harus lebih berhati-hati dalam memverifikasi dokumen persyaratan pada masing-masing jalur penerimaan. Jangan sampai ada hak masyarakat yang terabaikan karena kelalaian petugas verifikasi,” tegasnya.
Khusus untuk madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama dan telah memulai proses penerimaan, Nur Rakhman mengingatkan pentingnya memastikan semua tahapan dilakukan dengan cermat sebelum diumumkan ke publik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas deklarasi dan penandatanganan pakta integritas yang dilakukan pada 15 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan layanan pendidikan.
“Jika kita ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Provinsi Lampung, maka seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang sama,” ucapnya.
BACA JUGA : BUMDes Bumi Arum Resmi Dibentuk, Dana Desa Siap Dukung Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat
Di akhir pernyataan, ia mengimbau agar orang tua turut memberikan contoh yang baik dengan tidak melakukan praktik yang tidak patut saat mendaftarkan anak ke sekolah. Jika ada kendala atau dugaan pelanggaran, masyarakat dipersilakan menghubungi Ombudsman Lampung melalui WhatsApp di nomor 0811-9803-737. (*)
- Penulis: Haris Efendi


