Dugaan Pembiaran di SPBU Pemanggilan
Lampung Selatan, INC MEDIA — Pengecoran solar subsidi kembali menjadi sorotan publik setelah aktivitas mencurigakan diduga terjadi secara terang-terangan di SPBU 24.353.56 Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Praktik yang dilarang pemerintah ini tetap berlangsung meski regulasi, ancaman sanksi, dan pengawasan resmi telah diterapkan.
Larangan pengecoran solar bersubsidi telah diatur melalui Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan itu mempertegas bahwa penyalahgunaan BBM subsidi termasuk tindak pidana sesuai UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, aktivitas di SPBU Pemanggilan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Antrean Fuso dan Modifikasi Tangki Diduga Jadi Pola
Berdasarkan pantauan tim media, antrean panjang truk besar seperti Fuso tampak mendominasi jalur pengisian. Sejumlah kendaraan terlihat telah memodifikasi tangki dengan kapasitas jauh di atas standar, diduga mencapai 5.000 liter dalam sekali pengisian.
Ciri aktivitas pengecoran terlihat jelas:
• waktu pengisian jauh lebih lama dari kendaraan biasa,
• kendaraan ditutup terpal yang sama setiap hari,
• kendaraan yang mengantre identik dan kerap muncul berulang kali.
“Hampir setiap saya mengisi BBM di SPBU itu, kendaraan Fuso yang sama selalu ada. Waktu pengisiannya lama sekali. Terpalnya juga tidak pernah berubah, seolah muatannya tidak pernah dibongkar,” ujar seorang pengemudi kepada wartawan, Minggu (16/11/2025).
BACA JUGA : Kadisdik Pesawaran Ancam Copot Kepsek yang Selewengkan Dana PIP di Way Ratai
Dugaan Keterlibatan Oknum Pengawas SPBU
Informasi lain menyebutkan bahwa truk Fuso yang kerap terlihat itu—dikenal sebagai jenis “Lohan”—diduga terhubung dengan salah satu pengawas SPBU setempat.
“Kendaraan itu katanya punya seseorang yang dekat dengan pengawas SPBU,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan adanya kerja sama antara pelangsir dan oknum petugas SPBU semakin menguat, terlebih aktivitas itu berlangsung tanpa hambatan, seakan mendapat perlindungan.
Jika terbukti bekerja sama melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, petugas SPBU juga dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pertamina dan BPH Migas Diminta Turun Tangan
Sejumlah pengguna kendaraan diesel mendesak Pertamina Pusat, BPH Migas, dan Hiswana Migas melakukan pemeriksaan langsung di SPBU tersebut. Pemeriksaan rekaman CCTV dinilai menjadi langkah kunci untuk mengungkap apakah SPBU benar melayani pengecoran ilegal.
BACA JUGA : Revitalisasi Sekolah Mulyosari — Dugaan Penggiringan Opini dan Pelanggaran Swakelola
Praktik pengecoran solar subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menutup akses masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kelangkaan solar di sejumlah wilayah kerap dikaitkan dengan maraknya aktivitas pelangsir yang bermain di lapangan.
SPBU Belum Beri Respons
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 24.353.56 Pemanggilan Natar belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirim wartawan melalui pesan WhatsApp. (Tim redaksi)
TAG:
BBM subsidi, pengecoran solar, SPBU Natar, penyalahgunaan BBM, Pertamina, BPH Migas, ilegal, Lampung Selatan, truk Fuso, pelangsir













